Secara bahasa, talak merupakan serapan dari bahasa Arab yakni at-talaq yang mempunyai arti melepaskan, berpisah, sedangkan menurut istilah pelepasan diri dari ikatan pernikahan secara langsung atau pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Adapun dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 229 dan At-Talaq ayat 1. Selain itu banyak ayat Al-Qur’an yang membahas talaq secara lebih rinci.
Berdasarkan lafadz nya, talak dibagi menjadi dua yakni talak sarih dan talak kinayah. Sedangkan Sementara dari aspek konsekuensi, talak dibagi menjadi dua yakni talak bā’in dan talak raj’ī. Kemudian Talak ba’in terbagi menjadi talak bain sughro dan talak bain kubro. Adapun talak dilihat dari kesesuaian penjatuhan talak dengan dalil pensyariatannya juga dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu talak sunnī dan talak bid’ī.
Ayat-ayat yang berbicara mengenai iddah terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 228, Al-Baqarah ayat 231-232, At-Thalaq ayat 1-2, dan At-Thalaq ayat 4.
Tujuan dari waktu iddah ini adalah untuk mengetahui apakah wanita tersebut hamil atau tidak, dan juga waktu iddahini untuk suami istri yang ingin berunding kembali membina rumah tangganya atau melanjutkan perpisahan. Sebagaimana keterangan pada Al-Baqarah ayat 228, para wanita yang diceraikan diharuskan menunggu selama tiga kali quru’ sebelum dapat menikah lagi.
Adapun makna quru’ sendiri, para ulama berbeda pendapat mengenai hal itu, dalam tafsir Al-Thabarj dijelaskan, sebagian ulama berpendapat bahwa makna quru’ adalah masa haid, dan sebagian berpendapat bahwa quru’ adalah masa suci setelah haid. Adapun wanita yang wajib menunggu selama 3 quru’ ini adalah wanita yang dicerai dalam kondisi :
- Sudah pernah dicampuri
- Belum manepouse
- Tidak sedang hamil
Adapun wanita yang tidak pernah haid atau sudah manepouse, maka masa iddahnya adalah 3 bulan. Sedangkan wanita yang hamil, naka masa iddahnya hingga melahirkan. Lalu wanita yang belum pernah digauli, maka ia tidak memiliki masa iddah.
Sedangkan ayat yang berbicara mengenai jumlah talak adalah Al-Baqarah ayat 229. Lalu ayat yang berbicara mengenai talak yang tidak dapat dirujuk terdapat dalam Al-Baqarah ayat 230. Batas talak yang masih dirujuk adalah 3 kali, Jika suami menceraikan istrinya untuk ketiga kalinya dan tidak memberi kesempatan untuk rujuk, maka perempuan tersebut tidak halal baginya. kecuali ia menikah dengan orang baru, lalu melakukan hubungan suami istri, lalu bercerai
Terdapat pula ayat yang menerangkan bagaimana prosedur wanita yang dicerai sebelum digauli pada surat Al-Baqarah ayat 237. Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri namun sudah ditetapkan maskawinnya. jika sudah ditentukan mahar maka Allah memerintahkan untuk membayar separuhnya, namun boleh tidak dibayarkan apabila dibebaskan oleh wali dari istrinya.
Terdapat pula ayat yang menjelaskan mengenai hak mut’ah bagi wanita yang dicerai dalam surat At-Thalaq ayat 6 dan 7. Pada ayat ini diperintahkan kepada para suami untuk menyiapkan tempat tinggal bagi mantan istri mereka dan tidak menyusahkan mereka sekaligus memberikan nafkah yang layak.