Sudah semestinya mengkafirkan seseorang atau kelompok tertentu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Jika muncul pernyataan, “Sesungguhnya golongan ini kafir,” tentu istilah ini harus diperjelas agar tidak memicu kontroversi.
Gus Ulil menjelaskan bahwa ketika kita melabeli kelompok tertentu sebagai kafir, maka secara tidak langsung muncul beberapa konsekuensi hukum (konsekuensi duniawi dan ukhrawi). Pertama, kita mengabarkan bahwa mereka di akhirat kelak akan mendapatkan siksa. Di dunia, darahnya dianggap halal untuk dialirkan, serta pelaku pembunuhnya tidak dapat dikenakan sanksi qishash.
Tak hanya itu, mereka juga dianggap tidak bisa menikahi orang Muslim dan tidak memiliki perlindungan hukum apa pun, kecuali bagi kafir dhimmi (non-Muslim yang tidak memerangi umat Islam).
Kedua, pelabelan kafir mengandung pesan bahwa mereka memiliki iktikad yang salah dan perkataan bohong. Pertanyaannya, bagaimana cara mengetahui iktikad yang salah? Jawabannya bisa dinalar dengan akal, misalnya melalui analisis pandangan ketuhanan. Namun, apakah akidah tertentu otomatis menyebabkan seseorang menjadi kafir atau tidak, itu bukanlah wilayah akal. Wilayah akal terbatas hanya pada tahap analisis.
Dengan kata lain, agama bisa saja menetapkan bahwa orang dengan akidah keliru tetap masuk surga, kekal di dalamnya, serta harta dan darahnya dilindungi. Tuhan berkuasa membuat hukum yang berbeda dari logika umum manusia. Jelasnya, perkara kafir atau tidaknya seseorang adalah hak prerogatif Tuhan.
Gus Ulil menekankan bahwa kita tidak bisa memastikan si A kafir dan masuk neraka hanya karena agamanya, atau si B pasti masuk surga karena perilaku baiknya. Penetapan kafir harus berlandaskan dalil agama yang kuat.
Namun demikian, agama tidak akan pernah mengatakan bahwa kebohongan adalah kebenaran atau kebodohan adalah kepintaran. Inilah prinsip akidah Asy’ariyah. Pandangan ini berbeda dengan kelompok Muktazilah yang berpendapat tidak mungkin orang yang suka berbohong, apalagi kafir, akan masuk surga. Bagi Asy’ariyah, persoalan dosa dan kejahatan sepenuhnya terserah kepada Tuhan—apakah Ia akan menghukum atau mengampuni.
Artinya, perbuatan baik tidak serta-merta mengharuskan Tuhan memberi ganjaran, sebagaimana kejahatan tidak mengharuskan Tuhan memberikan siksaan. Sebab, hukuman dan balasan sepenuhnya sesuai dengan kehendak-Nya (Iradah Mutlak).
Asy’ariyah memegang prinsip ini karena Tuhan Maha Berkehendak. Jangan bayangkan Tuhan bertindak seperti mesin mekanik yang tidak memiliki ruang pilihan (seperti logitka 1 + 1 = 2). Di sinilah letak Iradah Tuhan. Inilah yang disebut dengan akidah voluntarisme. Sebuah pandangan teologis yang menekankan bahwa kehendak Tuhan adalah faktor tertinggi yang melampaui akal manusia dalam menentukan baik, buruk, wajib, atau haram.
Lalu, bagaimana dengan status keimanan? Misalnya, apakah anak kecil yang mengucapkan kalimat syahadat disebut Muslim? Hal ini diputuskan oleh wilayah agama, bukan akal. Ucapan syahadat tersebut adalah kebenaran yang diakui agama untuk melindungi darah dan hartanya.
Gus Ulil juga menyinggung tingkatan kekafiran bagi mereka yang menganggap ajaran Nabi sebagai kebohongan:
- Tingkat Pertama: Yahudi, Nasrani, Majusi, dan penyembah berhala yang kekafirannya dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an.
- Tingkat Kedua (Barahimah & Dahriyah): Kelompok yang tidak percaya Nabi, kaum ateis yang mengingkari penciptaan, serta kelompok yang mengingkari kenabian Muhammad SAW secara khusus.
- Tingkat Ketiga (Filsuf): Kelompok yang membenarkan ajaran Nabi hanya sebagai “kebenaran simbolik” atau metafora untuk keteraturan sosial, namun mengingkari esensi ajaran yang bersifat metafisik seperti kebangkitan setelah mati.
Wallahu a’lam bisshawab.

