Penulis: Adinda Salisa Rahma*
Abstrak
Kerusuhan antar agama di Bekasi pada tahun 2010 merupakan salah satu konflik berbasis agama terbesar di Indonesia. Konflik tersebut bermula dari niat mendirikan tempat ibadah sehingga menimbulkan konflik dan keterasingan dari kelompok masyarakat lain.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor penyebab konflik antar umat beragama di Bekasi dan inisiatif resolusi konfliknya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode analisis kasus, penelitian ini menggali materi melalui wawancara, observasi dan studi dokumenter.
Hasilnya menunjukkan bahwa konflik dipicu oleh sejumlah faktor sejarah, sosial, ekonomi dan politik seperti ketegangan yang sudah berlangsung lama, prasangka, sengketa tanah dan mobilisasi politik.
Upaya penyelesaian konflik dilakukan melalui mediasi, rekonsiliasi antar pemuka agama, dan keterlibatan aparat penegak hukum. Kajian ini memberikan gambaran komprehensif mengenai dinamika konflik antaragama dan strategi efektif untuk mencegah dan menyelesaikan konflik serupa di masa depan.
Kata Kunci : konflik antaragama, kerusuhan Bekasi, Surat At-Tubah, resolusi konflik, rekonsiliasi, perdamaian.
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman agama dan budaya. Namun keberagaman tersebut juga dapat memicu konflik antar umat beragama jika tidak dikelola dengan baik.
Konflik antar agama biasanya dipicu oleh beberapa faktor, seperti kesalahanpahaman dalam menafsirkan ajaran agama, kepentingan politik dan ekonomi, hingga sikap intoleransi yang mengatasnamakan agama.
Dampak dari konflik ini sangat luas seperti kerusakan fisik, kerugian harta benda hingga trauma psikologis yang berkepanjangan bagi korban salah satu konflik antar agama terbesar terjadi pada tahun 2010 di Bekasi, Jawa Barat.
Kerusuhan itu bermula dari rencana pembangunan tempat ibadah hingga memicu konflik dan pengucilan dari kelompok masyarakat lain. Situasi kemudian memanas di angkutan umum kedua kubu yang bertikai.
Terjadi kerusuhan, penyerangan satu sama lain, pembakaran harta benda dan perusakan tempat-tempat umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam faktor-faktor penyebab konflik antar umat beragama di Bekasi pada tahun 2010 dan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan.
Dengan demikian, pendahuluan ini menjadi landasan untuk memahami kerangka penelitian dan temuan yang dihasilkan dalam kasus tersebut yang dimana terkandung dalam Alqur’an Surat At-Tubah Ayat 28 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْم
Artinya : Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk mengkaji secara mendalam konflik antaragama tahun 2010 di Bekasi. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan orang-orang penting dari berbagai pihak, observasi lapangan dan penelitian dokumenter seperti media, laporan, dokumen resmi dan sumber tertulis lainnya.
Analisis data dilakukan dengan metode analisis tematik, yaitu mengidentifikasi pola, tema, dan hubungan antar fenomena yang terdapat dalam data. Proses analisis dilakukan dengan cara membandingkan dan mengkontraskan secara berulang-ulang hasil yang diperoleh dari berbagai sumber data untuk menjamin validitas dan reliabilitas hasil penelitian.
Dengan menggunakan metode-metode ini, diharapkan penelitian dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang dinamika kasus antaragama yang terjadi di Indonesia.
Hasil dan Pembahasan
Untuk menyajikan hasil dan pembahasan yang lebih mendalam tentang kasus antaragama di Bekasi tahun 2010, mari kita bahas beberapa poin kunci yang mungkin muncul:
Hasil :
1. Ketegangan dan prasangka antar agama yang mengakar menjadi pemicu penting terjadinya konflik, selain perasaan negatif dan kurangnya pemahaman terhadap pengamalan nilai-nilai agama.
2. Konflik diselesaikan melalui dialog dan refleksi, namun kekerasan cenderung digunakan.
3. Kesalahpahaman dalam menafsirkan ayat Alqur’an Surat At-Taubah ayat : 28.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا
Artinya : Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini.
Pembahasan
1. Hal ini merupakan permasalahan penting yang perlu diatasi karena dapat memicu konflik berkelanjutan jika tidak ditangani dengan baik. Ketegangan dan prasangka ini sering kali dipicu oleh kurangnya pemahaman, komunikasi, dan interaksi antar kelompok agama yang berbeda. Upaya harus dilakukan untuk membangun saling pengertian, menghilangkan stereotip negatif dan mendorong dialog antaragama yang intensif.
2. Provokasi dan mobilisasi massa merupakan kegiatan yang sangat berbahaya karena dapat memicu kekerasan dan mengancam keselamatan masyarakat. Pelaku provokasi seringkali mempunyai kepentingan politik atau ideologi tersembunyi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Pemolisian yang ketat harus diterapkan untuk mencegah provokasi dan mobilisasi massa serta mengambil tindakan terhadap penjahat.
3. Ajaran agama justru menekankan nilai-nilai seperti persaudaraan, toleransi, dan hidup berdampingan dalam keberagaman. Namun seringkali terjadi penyimpangan dalam pengamalan ajaran tersebut karena adanya kesalahpahaman atau kepentingan tertentu. Upaya pendalaman pemahaman terhadap nilai-nilai sejati ajaran agama harus dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi.
4. Pada saat surat At-Taubah ayat 28 ini diturunkan pada tahun sembilan Hijriah masa pembebasan kota Mekkah dari kaum-kaum musyrik. Pada masa itu, kaum musyrikin menguasai kota Mekkah dan melakukan ritual-ritual kemusyrikan di dalam masjidil haram.
Karena itulah maka Rasulullah mengutus Ali untuk menemani Abu Bakar di tahun itu. Dan Nabi memerintahkan kepadanya untuk menyerukan pengumuman di kalangan orang-orang musyrik, bahwa sesudah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik berhaji dan tidak boleh lagi ada orang tawaf di Baitullah dengan telanjang. Dengan demikian, maka Allah telah menyempurnakan agama-Nya dan menetapkan hal ini sebagai syariat dan keputusan-Nya masa itu.
Daftar Pustaka
FKUB Bekasi antisipasi konflik pendirian tempat ibadah (https://www.antaranews.com/berita/275558/fkub-bekasi-antisipasi-konflik-pendirian-tempat-ibadah)
Kurnia Abdul Latif “Makna musyrikun najasun dalam prespektif Muhammad Ali Ash- Shobuni daalam kitab Rawai’u Al – Bayan” 2021
Pemerintah Segera mediasi konflik Bekasi , 2010 (https://megapolitan.kompas.com/read/2010/08/09/18572383/~Megapolitan~News )
Tafsir surat At-taubah : Benarkah orang musyrik itu Najis (https://tafsiralquran.id/tafsir-surah-at-taubah-ayat-28-benarkah-orang-musyrik-itu-najis/)
*) Mahasiswa Studi Agama-agama Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Editor: Adis Setiawan