Artikel

Keyakinan dan Cita-Cita Serta Pedoman Hidup Muhammadiyah dalam Bermuamalah Duniawiyah

2 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Keyakinan dan cita-cita serta pedoman hidup Muhammadiyah dalam bermuamalah duniawiyah:

“Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.” (Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, butir No. 4, point D/d).

Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi dan khalifah di muka bumi, sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positip serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlak karimah.

Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani, bayani, dan irfani yang mencerminkan amaliah yang cara berpikir yang Islami yang dapat membuahkan karya-karya pemikiran maupun mencerminkan keterpaduan antara orientasi hablumminallah dan hablum-minannas serta maslahat bagi kehidupan umat manusia.

Setiap, warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti: kerja keras, disiplin, tidak menyianyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan.”(Buku Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, halaman 66 sampai halaman 67).

Demikianlah keyakinan, cita-cita, dan pedoman hidup bagi Muhammadiyah dalam bidang muamalah duniawiyah, akan tetapi tentu saja harus dijelaskan pengertian/definisi dari yang dimaksud dengan “muamalah duniawiyah” itu sendiri.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata dalam putusan:

المراد “بأمر الدنيا” في قوله صلعم: أنتم أعلم بامر دنياكم. هو الامور التي لم يبعث لاجلها الانبياء. 

“Yang dimaksud “urusan dunia” dalam sabda Rasulullah SAW: “Kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi (yaitu perkara pekerjaan/urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia).” (Lihat buku Himpunan Putusan Tarjih, jilid 1, halaman 278).

Baca...  Zuhud, Sederhana atau Minimalis?

Perkara-perkara muamalah duniawiyah, apabila diniatkan dan dipergunakan sebagai sarana guna mendukung dan menunjang pelaksanaan ibadah atau memberi manfaat bagi manusia, maka muamalah duniawiyah tersebut meningkat statusnya menjadi ibadah ghairu mahdhah atau disebut juga ibadah umum. 

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata dalam putusan:

العبادة هي التقرب الى الله بامتثال أوامـره واجتناب نواهيـه والعمـل بمـا اذن بـه الشـارع

“Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menta’ati segala perintah perintah-Nya, menjauhi larangan larangan-Nya, dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah.

وهـي عامـة وخاصة

Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus:

فالعامة كل عمل أذن بـه الشـارع

a. Yang umum ialah segala amal yang diizinkan Allah.

الخاصـة مـا حـدده الشارع فيهـا بجزئيـات وهيئات و كيفيات مخصوصة. 

b. Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu.” (Buku Himpunan Putusan Tarjih, jilid 1, halaman 278 sampai halaman 279).

Pegangan Muhammadiyah dalam muamalah duniawiyah (ibadah ghairu mahdhah) adalah menerima seluas-luasnya kreasi/inovasi selama tidak ada dalil larangannya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga Muhammadiyah boleh mengamalkan apa saja yang diizinkan oleh syari’at dalam muamalah duniawiyah.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata dalam fatwa:

“Kaidah fikih menyebutkan,

الأصل في المعاملة الإباحة فلا يحظر منها الا ماحرمه الله

Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh), tidak dilarang kecuali yang diharamkan oleh Allah.

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على عدم الإباحة

Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya.

الأمور بمقاصدها

Segala perkara tergantung niatnya.” (https://suaramuhammadiyah.id/2019/08/07/hukum-merayakan-hut-republik-indonesia/).

Oleh: Ustaz Raihan Ramadhan

Baca...  Peran Penting Perempuan di Bidang Politik Untuk Membangun Bangsa Indonesia


2454 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Artikel

Long-Term Villa Rental Bali: Your Ultimate Expat & Nomad Guide

2 Mins read
Long term villa rental Bali – Bali has long been a sought-after paradise for travelers, but in recent years, it has also…
Artikel

Menikmati Pengalaman Wisata Halal di Hokkaido, Jepang

3 Mins read
Bagi wisatawan Muslim yang ingin menjelajahi keindahan alam Jepang tanpa mengabaikan prinsip halal, Hokkaido kini semakin ramah terhadap kebutuhan wisatawan Muslim. Pulau…
ArtikelKeislaman

Mengenal Pemikiran Al-Muhasibi

4 Mins read
Kuliahalisalam.com-Muhasibi lahir di Basra, Irak pada tahun 165 H/781 M dan wafat di Baghdad, Irak tahun 243 H/857 M. Ia sufi dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights