Keyakinan dan cita-cita serta pedoman hidup Muhammadiyah dalam beribadah: “Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.” (Lihat Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, butir No. 4, point C/c).
Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk, sehingga terpancar kepribadian yang shalih yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah Sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji. (Lihat buku Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, halaman 66).
Demikianlah keyakinan, cita-cita, dan pedoman hidup bagi Muhammadiyah dalam bidang ibadah, akan tetapi tentu saja harus dijelaskan pengertian/definisi dari yang dimaksud dengan “ibadah” itu sendiri.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata dalam putusan:
العبادة هي التقرب الى الله بامتثال أوامـره واجتناب نواهيـه والعمـل بمـا اذن بـه الشـارع
Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menta’ati segala perintah perintah-Nya, menjauhi larangan larangan-Nya, dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah.
وهـي عامـة وخاصة
Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus:
فالعامة كل عمل أذن بـه الشـارع
a. Yang umum ialah segala amal yang diizinkan Allah.
الخاصـة مـا حـدده الشارع فيهـا بجزئيـات وهيئات و كيفيات مخصوصة.
b. Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu. (Lihat buku Himpunan Putusan Tarjih, jilid 1, halaman 278 sampai halaman 279).
Ibadah umum disebut juga sebagai ibadah ghairu mahdhah (muamalah duniawiyah), sedangkan ibadah khusus disebut juga sebagai ibadah mahdhah.
Pegangan Muhammadiyah dalam ibadah (ibadah mahdhah) adalah menolak segala kreasi/inovasi (bid’ah) yang tidak ada dalil perintahnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga Muhammadiyah hanya mengamalkan apa yang ditetapkan oleh syari’at saja dalam hal ibadah.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata dalam fatwa:
Dalam persoalan ibadah khusus bahkan terdapat kaidah fikih yang menyebutkan,
الأصل في العبادات التحريم
Hukum asal ibadah adalah haram (sampai ada dalil yang memerintahkannya). (Lihat https://suaramuhammadiyah.id/2019/08/07/hukum-merayakan-hut-republik-indonesia/).
Oleh: Ustaz Raihan Ramadhan