Artikel

Imam Malik dan Metode Mazhab Maliki

4 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Imam Malik lahir di Madinah tahun 94
Hijriah/716 Masehi di Madinah dan wafat tahun di Madinah tahun 179 H/795 M.
Imam Malik merupakan pendiri Mazhab Maliki dan Ulama Mujtahid terkemuka dalam
Islam yang ahli dalam bidang Fiqih dan Hadis. 

Nama lengkapnya adalah Abu
Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi bin Amir bin Amr bin Amr bin Haris
bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al-Asbahi. Ia hanya menerima Hadis yang
matannya (redaksi atau kandungannya) tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Dalam
hal periwayatan Hadis, ia hanya meriwayatkan Hadis yang makruf dan mensyaratkan
juga matan Hadis itu sejalan dengan amalan penduduk Madinah.

Guru Imam Malik sekeligus menjadi
sumber penerimaan Hadis Imam Malik adalah Nafi’ bin Abu Nu’aim, Ibnu Syihab
az-Zuhri, Abu Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Sa’id al-Anshari dan Muhammad
bin Mundakir. Gurunya antara lain Abdur Rahman bin Hurmuz, seorang Tabiin Ahli
Hadis, fiqih, fatwa dan ilmu berdebat. Adapun murid-muridnya antara lain
Asy-Syaibani, Imam Syafi’I, Yahya bin Yahya Andalusia, Abdurrahman bin Kasim di
Mesir dan Asad al-Furat at-Tunisi.

Kitab Hadis Al-Muwatta’

Kitab tulisan Imam Malik yang
terkenal sepanjang sejarah dan menjadi rujukan umat Islam hingga kini adalah
Kitab Hadis Al-Muwatta’. Kitab Al-Muwatta’ berisi hadis-hadis Nabi Muhammad
Shallallahu alahi wasallam dan sekaligus berisi fiqih. Kitab Al-Muwatta’  40.000 hadis yang disusun atau ditulis selama
40 tahun. Kitab Al-Muwattha tidak hanya berisi hadis tetapi juga fatwa para
sahabat Nabi dan Tabiin.

Kitab Al-Muwatta’ ditulis pada masa
Khalifah al-Mansur (137 H/754 M-159 H/775 M) dan selesai ditulis pada masa
Khalifah al-Mahdi (159 H/775 M-169 H/785 M). Khalifah Harun ar-Rasyid dari
Daulah Abbasiyah di Irak berusaha menjadikan kitab ini sebagai hukum yang
berlaku di dalam pemerintahan Daulah Abbasiyah tetapi Imam Malik menolaknya.

Baca...  KH Ilyas Ruchyiat Ulama Besar Nahdlatul Ulama

Imam Malik tidak mencampuri gerakan
politik tetapi ia terlibat aktif memberikan fatwa tentang situsai politik. Imam
Malik pernah dipenjara dan disiksa oleh Daulah Abasiyah karena mengkritik
Khalifah Al-Mansur dari  Abasiyah.
Akhirnya ia dibebaskan oleh Khalifah al-Mansur dan meminta Imam Malik
mengumpulkan Hadis yang menjadi pegangan bagi umat Islam, akhirnya terciptalah
Kitab Al-Muwatta’.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki didirikan oleh Imam
Malik bin Anas di Madinah. Ia ahli hadis yang terpercaya dan menguasai
fatwa-fatwa Umar bin Khattab, Abdullah bin Umar bin Khattab dan Aisyah binti
Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ia hanya mencurahkan studinya pada ilmu hadis dan fatwa
sahabat dan tabiin dan Fiqih. 

Dalam studinya tentang fiqih, ia mengarahkan
perhatiannya pada Fiqih Raz’yu (penalaran) ahli Madinah yang antara lain
diterimanya dari Yahya bin Said al-Anshari, Ulama hadis dari kalangan Tabiin.
Corak Ra’yu di Madinah adalah perpaduan antara nas-nas dan berbagai maslahat
yang berbeda-beda. Ini sejajar dengan sikap para sahabat yaitu metode Umar bin
Khattab dalam prinsip Maslahat.

Imam Malik
memberikan pengajaran di Masjid Nabawi dan memilih tempat yang sering dipakai
Umar bin Khattab. Dia menyelenggarakan dua jenis pengajaran yaitu bidang hadis
dan memberikan fatwa yang telah pernah terjadi. Imam Malik tidak mau memberikan
fatwa yang menjadi tugas para Hakim di Pengadilan. Adapu metode Mazhab Maliki
adalah :

1.     
Al-Qur’an

Imam Malik meletakan Al-Qur’an sebagai dasar yang utama dalam
penetapan hukum Mazhab Maliki karena Al-Qur’an merupakan pokok syariat dan
hujjahnya. Imam Malik mengambil dari : (a). nas yang tegas dan tidak mau
menerima Takwil dan mengambil bentuk lahirnya. (b). Mahfum Muwaffah atau
Fahwa al-Khitab yaitu hukum yang semakna dengan satu nas (Al-Qur’an dan
hadis) yang hukumnya sama dengan nas itu sendiri secara tegas. (c). Mahfum
Mukhalafah
yaitu penetapan lawan hukum yang diambil dari dalil yang
disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis pada sesuatu yang tidak disebutkan dalam
nas. (d). ‘Ilat-‘Ilat hukum (sesuatu sebab yang menimbulkan adanya
hukum).

Baca...  Orientalisme Representasi Barat Terhadap Islam dan Dunia Muslim

2.     
Sunnah

Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an. Sunnah yang
diambil Imam Malik ialah (a). Sunnah Mutwattir, (b). Sunnah Masyhur, baik
kemasyhuran itu ditingkat Tabiin atau Tabi’ at-Tabiin (generasi sesudah
Tabiin). Tingkat kemasyuran setelah generasi tersebut di atas tidak dapat
dipertimbangkan. (c). Khabar (hadis) Ahad yang didahului atas
praktek penduduk Madinah dan Kias. Akan tetapi kadang-kadang Khabar Ahad itu
bisa tertolak oleh Kias dan Maslahat.

3.     
Praktek
penduduk Madinah

Hal itu dipandang sebagai Hujjah, jika praktek itu benar-benar
dinukilkan dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam. Praktek penduduk
Madinah pada dasarnya ‘Rayu (akal, penalaran) bisa didahulukan atas Khabar
Ahad. Imam Malik mencela para ahli fiqih yang tidak mau mengambil praktik
penduduk Madinah.

4.     
Fatwa Sahabat

Fatwa sahabat sebagai hadis yang wajib dilaksanakan. Dalam hal ini
Imam Malik mendahulukan fatwa sebagian sahabat dalam soal manasik Haji dan
meninggalkan sebagian yang lain, dengan alasan sahabat yang bersangkutan tidak melaksankannya
karena hal ini tidak mungkin dilakukan tanpa adanya perintah dari Nabi Muhammad
shallallahu alaihi wasallam. Sementara itu manasik Haji tidak mungkin bisa
diketahui tanpa adanya penukilan langsung dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi
wasallam. Imam Malik juga mengambil Fatwa Tabiin tetapi kedudukannya tidak
disamakan dengan Tabiin Sahabat.

5.     
Qias,
Al-Mursalah dan Istihsan

Imam Malik mengambil Qias dalam pengertian umum yang merupakan
penyamaan hukum perkara yaitu hukum perkara yang tidak ditegaskan dengan hukum
yang ditegaskan. Hal ini disebabkan adanya persamaan sifat (Illat Hukum).
Sementara Istihsan adalah memandang lebih kuat ketetapan hukum berdasarkan Maslahat
Juz’iyah
(sebagian) atas ketetapan hukum berdasarkan Qiyas.

Baca...  Imam Mustafa Al Maraghi Tokoh Pembaruan Islam Bidang Tafsir Qur'an

Jika dalam Qiyas ada keharusan menyamakan suatu hukum yang tidak
tegas dengan hukum tertentu yang tegas maka Maslahat Juz’iyah
mengharuskan hukum lain dan ini yang diberlakukan yang kemudian dinamakan
Istihsan. Akan tetapi dalam Mazhab Maliki, Istihasan itu sifatnya lebih
umum yang mencakup setiap maslahat yaitu hukum Maslahat yang tidak ada nas baik
dalam tema itu diterapkan Qiyas ataupun tidak, sehingga pengertian Istihsan itu
mencakup Maslahah Mursalat.

6.     
Az-Zara’I

Az-Zara’I yaitu sarana yang membawa
pada hal-hal yang diharamkan maka akan menjadi haram pula, sarana yang membawa
pada hal-hal yang dihalalkan maka akan menjadi halal juga dan sarana yang
membawa kerusakan maka diharamkan juga. Sarana yang membawa kerusakan
(Mafsadah) dalam Mazhab Maliki dibagi menjadi empat. Pertama, sarana yang
secara pasti membawa pada kerusakan. Kedua, sarana yang diduga kuat akan
menghantarkan pada kerusakan. Ketiga, sarana yang jarang membawa pada kerusakan
tetapi tidak dipandang umum.

Mazhab Maliki tersebar di wilayah Hidjaz (Arab Saudi saat ini).
Mazhab Maliki penyebar luas setelah Ibnu Farhun menjadi Hakim pada tahun 793 H.
Mazhab Maliki masuk ke Mesir berkat murid-muridnya seperti Abdurrahman bin
Kasim dan Usman bin Hakam, sampai datangnya Mazhab Syafi’i. 

Di Tunisia, juga
menyebar Mazhab Maliki tetapi kemudian dikalahkan oleh Mazhab Hanafi pada masa
Syekh Asad al-Furat at-Tunisi (Mufti pada masa pemerintahan Zidayatullah I dari
Dinasti Aglabid).

Kemudian Mazhab Maliki bangkit lagi pada masa Mu’iz bin Hadis.
Sejak itu penduduk wilayah Maghrib (Maroko saat ini) menganut Mazhab Maliki.
Mazhab Maliki banyak tersebar di Barat, Afrika akan tetapi Mazhab ini kurang
berkermbang di Asia.

 

2369 posts

About author
KULIAHALISLAM.COM merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Artikel

UMKM Jasa Katering Aqiqah: Solusi Praktis untuk Ibadah Aqiqah

2 Mins read
Layanan Katering Aqiqah Semakin Populer Menyambut kelahiran buah hati dengan aqiqah menjadi salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Kini, banyak…
Artikel

Daftar HP Suport NFC 2024: Pilihan Terbaik untuk Kemudahan Transaksi Digital

2 Mins read
NFC (Near Field Communication) semakin menjadi fitur yang wajib ada di smartphone modern. Teknologi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai aktivitas tanpa…
Artikel

Kenapa Jasa Anti Rayap Diperlukan?

2 Mins read
  Kami Pest Control Indonesia dengan Brand UniPest menawarkan layanan jasa anti rayap untuk melindungi bangunan dari serangan rayap. Rayap merupakan hama yang dapat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights