Ibnu Taimiyah tentang negara. Ibnu Taimiyah adalah sarjana Islam klasik hidupnya keluar masuk penjara. Kritiknya tajam dan pikiran-pikirannya yang diproduksi tahun 600 hijriah masih tetap relevan di hadirkan pada saat ini.
Bahkan cendekiawan muslim seperti Prof. Dr. Nurcholis Madjid melalui berbagai bukunya kerap kali mengutip pendapat Ibnu Taimiyah. Bahkan ketua PBNU KH Sa’id Aqil pun juga pernah mengutip pandangan Ibnu Taimiyah.
Saat Pilgub DKI 2016 silam, dengan melontarkan pemimpin kafir yang adil lebih baik dari pemimpin muslim yang zalim. Usut punya usut dan diakui oleh Kiai sendiri bahwa pendapatnya itu di ambil dari pendapat Ibnu Taimiyah.
Saya memposting ini bukan karena fanatik kepada seseorang, Namun lebih dari itu saya ingin menggali pikiran-pikiran Ibnu Taimiyah yang di produksi hampir seribu tahun yang lalu. Yakni bagaimana pandangan Ibnu Taimiyah tentang negara.
Bagi Ibnu Taimiyah negara di hadirkan untuk tujuan keadilan keteraturan dan kesejahteraan bagi rakyat. Oleh karena itu negara harus ada yang mengatur untuk memenuhi kebutuhan yang diatur, dalam hal ini adalah rakyat.
Untuk mengatur dalam kehidupan bernegara Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hendaknya negara harus di atur berdasarkan ketentuan hukum. Hukum adalah kekuasaan tertinggi yang mengatur seluruh unsur-unsur suatu negara.
Hukum bisa berdasar pada hukum Tuhan sebagai hukum tertinggi, disamping itu dikatakan bahwa hukum negara juga bisa dibuat oleh manusia melalui orang-orang yang punya kompetensi di bidang masing-masing dan mungkin saat ini sebagai pembuat UU adalah DPR bersama pemerintah.
Pandangan yang cukup menarik adalah negara harus menegakkan hukum syariah dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera bagi seluruh rakyat. Yang dimaksud hukum syariah disini adalah keadilan, dan keadilan merupakan tema pokok pikiran Ibnu Taimiyah dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum.
Dalam Islam memang tidak berbicara teknis tentang bentuk negara ideal yang bagaimana yang diharapkan Islam. Sepertinya Islam menyerahkan tentang bentuk negara berdasarkan kebutuhan atas keinginan masyarakat.
Oleh karena itu Ibnu Taimiyah berpendapat yang penting apapun bentuk negara yang dipilih tujuannya adalah menegakkan keadilan untuk kehidupan yang sejahtera bagi seluruh rakyat dalam sebuah negara.
Dari sini saya melihat Ibnu Taimiyah bukanlah seorang tekstualis sebagaimana yang dituduhkan kepadanya oleh orang-orang yang kurang mengerti dalam memahami pikiran-pikiran Ibnu Taimiyah.
Sangat terlihat bagaimana Ibnu Taimiyah membangun pola berpikirnya dengan menggunakan metode induktif yang memerlukan penalaran dan pembuktian.
Oleh: Agung Willis