HukumKeislaman

Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Puasa Ramadhan

4 Mins read

Hukum Puasa bagi Pengguna Obat Hormonal

​Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 183-187 yang mewajibkan orang-orang beriman untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas umat-umat terdahulu. Namun, dalam pelaksanaannya, syariat Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) kepada golongan tertentu, termasuk perempuan yang sedang mengalami haid.

​Dalam fikih Islam, perempuan yang sedang haid diharamkan untuk melaksanakan puasa dan wajib menggantinya (qada) di luar bulan Ramadhan. Ketentuan ini telah menjadi kesepakatan para ulama berdasarkan hadis-hadis sahih, di antaranya riwayat dari Aisyah binti Abu Bakar yang menjelaskan bahwa pada masa Nabi Muhammad, para perempuan diperintahkan untuk mengqada puasa, namun tidak diperintahkan mengqada salat ketika haid.

​عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ-تَعْنِي الْحَيْضَ-عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ.

​Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, muncul penggunaan obat hormonal yang berfungsi untuk menunda atau mengatur siklus haid. Obat ini sering digunakan oleh sebagian perempuan muslimah dengan tujuan agar dapat melaksanakan puasa Ramadhan secara penuh tanpa terputus oleh haid. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan hukum: apakah penggunaan obat penunda haid untuk kepentingan ibadah puasa dibolehkan dalam perspektif hukum Islam? Apakah tindakan tersebut sesuai dengan maqashid syariah atau justru bertentangan dengan hikmah rukhsah yang telah diberikan?

​Pengguna Obat Hormonal menurut Pandangan Ulama

​Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam menyikapi persoalan ini. Sebagian membolehkan dengan syarat tidak membahayakan kesehatan, sementara sebagian lainnya memakruhkannya karena dianggap mengubah ketentuan alami yang telah ditetapkan Allah Swt. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan penggunaan obat hormonal penunda haid bukan sekadar masalah medis, tetapi juga menyentuh aspek fikih, kaidah usuliah, serta pertimbangan maslahat dan mafsadat.

​درء المفاسد وجلب المصالح

​Hal ini mengacu pada hadis Nabi Muhammad:

​لا ضرر ولاضرار

​Di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, persoalan ini juga sering menjadi bahan diskusi keagamaan, terutama menjelang bulan Ramadhan. Lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia turut memberikan pandangan terkait penggunaan obat penunda haid, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan hukum syariat. Berdasarkan uraian tersebut, penting dilakukan kajian mendalam mengenai hukum puasa bagi pengguna obat hormonal (penunda haid) agar dapat berpuasa penuh satu bulan.

Baca...  KATA KITA: Tanpa Sesak, Kita Beragama Dengan Lapang Dada

​Kalangan Syafi’iyyah diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan bahaya pada dirinya. Berikut uraiannya, sekaligus pendapat-pendapat kalangan mazhab selain Syafi’iyyah tentang wanita yang minum obat pencegah datangnya haid.

​وَفِيْ فَتَاوَى الْقَمَّاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ

​”Dalam Fatawa Al-Qammaath (Syekh Muhammad ibn al-Husein al-Qammaath) disimpulkan diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid.”

​اَلْمَالِكِيَّةُ قَالُوْا أَمَّا أَنْ تَصُوْمَ الْحَيْضُ بِسَبَبِ دَوَاءٍ فِيْ غَيْرِ مَوْعِدِهِ فَإِنَّ الظَّاهِرَ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ لَا يُسَمَّى حَيْضًا وَلَا تَنْقَضِيْ بِهَ عِدَّتُهَا وَهَذَا بِخِلَافِ مَا إِذَا اسْتَعْمَلَتْ دَوَاءً يَنْقَطِعُ بِهِ الْحَيْضُ فِيْ غَيْرِ وَقْتِهِ الْمُعْتَادِ فَإِنَّهُ يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَتَنْقَضِيْ بِه الْعِدَّةُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَمْنَعَ حَيْضَهَا أَوْ تَسْتَعْجِلُ إِنْزَالَهُ إِذَا كَانَ ذَلِكَ يَضُرُّ صِحَّتَهَا لِأَنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصِّحَّةِ وَاجِبَةٌ

​”Kalangan Malikiyyah berpendapat: Haid adalah darah yang keluar dari alat kelamin wanita pada usia yang ia bisa hamil menurut kebiasaan umum. Bila wanita menjalani puasa akibat obat yang mencegah haid hadir dalam masanya, menurut pendapat yang zahir masa-masa tidak dikatakan haid dan tidak menghabiskan masa iddahnya, berbeda saat ia menjalani haid dan meminum obat untuk menghentikan haidnya di selain waktu kebiasaannya, maka ia dinyatakan suci namun iddahnya dapat terputus karena sesungguhnya tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepat keluarnya darah haid bila membahayakan kesehatannya karena menjaga kesehatan wajib hukumnya.”

​أَحْكَامٌ عَامَّةٌ

​أَوَّلًا – إِنْزَالُ وَرَفْعُ الْحَيْضِ بِالدَّوَاءِ

​صَرَّحَ الْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ شُرْبُ دَوَاءٍ مُبَاحٍ لِقَطْعِ الْحَيْضِ إِنْ أُمِنَ الضَّرَرُ ، وَذَلِكَ مُقَيَّدٌ بِإِذْنِ الزَّوْجِ . لأِنَّ لَهُ حَقًّا فِي الْوَلَدِ ، وَكَرِهَهُ مَالِكٌ مَخَافَةَ أَنْ تُدْخِل عَلَى نَفْسِهَا ضَرَرًا بِذَلِكَ فِي جِسْمِهَا . كَمَا صَرَّحُوا بِأَنَّهُ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَشْرَبَ دَوَاءً مُبَاحًا لِحُصُوْل الْحَيْضِ ، إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ لَهَا غَرَضٌ مُحَرَّمٌ شَرْعًا كَفِطْرِ رَمَضَانَ فَلاَ يَجُوْزُ .

​ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ مَتَى شَرِبَتْ دَوَاءً وَارْتَفَعَ حَيْضُهَا فَإِنَّهُ يُحْكَمُ لَهَا بِالطَّهَارَةِ ، وَأَمَّا إِنْ شَرِبَتْ دَوَاءً وَنَزَل الْحَيْضُ قَبْل وَقْتِهِ فَقَدْ صَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ بِأَنَّ النَّازِل غَيْرُ حَيْضٍ وَأَنَّهَا طَاهِرٌ . فَلاَ تَنْقَضِي بِهِ الْعِدَّةُ ، وَلاَ تَحِل لِلأزْوَاجِ ، وَتُصَلِّيْ وَتَصُوْمُ لاِحْتِمَال كَوْنِهِ غَيْرَ حَيْضٍ ، وَتَقْضِي الصَّوْمَ دُوْنَ الصَّلاَةِ احْتِيَاطًا لاِحْتِمَال أَنَّهُ حَيْضٌ .

​وَقَدْ صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِأَنَّهُ إِذَا شَرِبَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً فَنَزَل الدَّمُ فِي أَيَّامِ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ حَيْضٌ وَتَنْقَضِيْ بِهِ الْعِدَّةُ

Baca...  Menjelajahi Kisah-kisah Yang Ada di dalam Alqur’an

​Keluar dan hilangnya haid akibat obat. Kalangan Hanabilah menjelaskan: Diperkenankan bagi wanita meminum obat yang diperbolehkan syarak untuk memutus datangnya haid bila aman dari bahaya, itu pun bila seizin suami karena suami punya hak anak atas dirinya, Imam Malik memakruhkannya bila menimbulkan bahaya dalam raganya seperti diperkenankan baginya meminum obat yang diperbolehkan syarak untuk mendapatkan masa haidnya hanya saja bila bertujuan yang diharamkan syarak seperti agar tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka tidak diperkenankan.

​Wanita yang meminum obat kemudian hilang haidnya maka dihukumi wanita suci, namun wanita yang meminum obat agar mendapatkan haidnya sebelum masanya tiba maka darah yang keluar menurut kalangan Malikiyyah bukanlah darah haid dan dia tetap dikatakan suci dan tidak habis iddahnya dan tidak halal untuk dinikahi, baginya tetap wajib salat dan puasa karena kemungkinannya bukan darah haid, boleh mengqada puasanya bukan salatnya karena kemungkinan yang keluar darah haid. Kalangan Hanafiyyah menjelaskan: Wanita yang meminum obat kemudian keluar darah haid pada masa-masanya, yang keluar adalah darah haid dan menghabiskan masa iddahnya.” Berikut tabir Kitab Kasysyaaful Qanaa’ selengkapnya:

​( وَيَجُوزُ شُرْبُ دَوَاءٍ مُبَاحٍ لِقَطْعِ الْحَيْضِ مَعَ أَمْنِ الضَّرَرِ نَصًّا ) كَالْعَزْلِ وَ ( قَالَ الْقَاضِي لَا يُبَاحُ إلَّا بِإِذْنِ الزَّوْجِ ) أَيْ : لِأَنَّ لَهُ حَقًّا فِي الْوَلَدِ ( وَفِعْلُ الرَّجُلِ ذَلِكَ بِهَا ) أَيْ : إسْقَاؤُهُ إيَّاهَا دَوَاءً مُبَاحًا يَقْطَعُ الْحَيْضَ ( مِنْ غَيْرِ عِلْمِهَا يَتَوَجَّهُ تَحْرِيمُهُ ) قَالَهُ فِي الْفُرُوعِ ، وَقُطِعَ بِهِ فِي الْمُنْتَهَى لِإِسْقَاطِ حَقِّهَا مِنْ النَّسْلِ الْمَقْصُودِ .

​( ومثله ) أي مثل شربها دواء مباحا لقطع الحيض ( شربه كافورا ) قال في المنتهى ولرجل شرب دواء مباح يمنع الجماع

​”[Diperbolehkan meminum obat yang diperbolehkan syarak untuk memutus datangnya haid bila aman dari bahaya atas dasar nas] sebagaimana masalah ‘azl. [Qadhi Ibnu Muflih berkata: tidak diperbolehkan kecuali dengan seizin suami] sebab suami memiliki hak atas mendapatkan keturunan [serta perbuatan suami akan hal itu] yakni meminumkan obat yang diperbolehkan syarak pada istri untuk memutus haid [tanpa sepengetahuan istrinya pantas dinilai haram] diungkapkan dalam kitab Furu’, ditegaskan pula dalam kitab al-Muntaha sebab perbuatan itu melanggar hak istrinya untuk mendapatkan keturunan yang dikehendakinya.

​Pengguna Obat Hormonal menurut Pandangan Medis

​Secara medis, penggunaan obat hormonal untuk menunda haid diperbolehkan selama tidak terdapat kontraindikasi atau kondisi kesehatan yang membahayakan. Namun, penggunaannya harus berdasarkan anjuran dan pengawasan dokter agar dosis serta jenis obat yang digunakan sesuai dengan kondisi individu. Obat penunda haid tidak disarankan digunakan terlalu sering tanpa kontrol medis karena dapat meningkatkan risiko efek samping atau gangguan hormonal. Sebelum memberikan resep, dokter biasanya akan melakukan skrining kondisi kesehatan pasien, termasuk memeriksa tekanan darah, menilai riwayat penyakit pribadi, riwayat penyakit dalam keluarga, serta mempertimbangkan faktor usia. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan penggunaan obat dan meminimalkan risiko yang mungkin timbul.

Baca...  Gerakan Dan Pemikiran Muhammad Ali Pasya

​Kesimpulan Praktis

​Penggunaan obat hormonal atau penunda haid agar dapat berpuasa penuh selama Ramadhan pada dasarnya diperbolehkan (mubah) menurut sebagian besar ulama, termasuk kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah, dengan syarat tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Ketentuan ini sejalan dengan kaidah fikih “لا ضرر ولا ضرار” (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain) serta prinsip mendahulukan pencegahan mudarat daripada meraih maslahat. Apabila penggunaan obat tersebut aman secara medis dan benar-benar mencegah keluarnya darah haid, maka wanita tersebut dihukumi suci dan puasanya sah. Namun, jika penggunaan obat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, maka hukumnya tidak diperbolehkan karena menjaga kesehatan merupakan kewajiban syar’i.

​Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Maliki, memakruhkan praktik ini apabila dikhawatirkan mengganggu kondisi alami tubuh. Secara medis pun, penggunaan obat hormonal harus berada di bawah pengawasan dokter melalui pemeriksaan kondisi kesehatan terlebih dahulu. Dengan demikian, penggunaan obat penunda haid untuk berpuasa penuh bukanlah suatu kewajiban, melainkan pilihan yang dibolehkan dalam batasan syariat dan pertimbangan medis, sementara rukhsah haid tetap merupakan ketetapan Allah yang tidak mengurangi kesempurnaan ibadah seorang muslimah.

​Daftar Referensi

​Al-Qur’an Al-Karim, QS. Al-Baqarah: 183-185 dan 187.

​Shahih Muslim, no. 335 Maktabah Syamilah.

​Kasysyaaful Qanaa’ karya Syekh Manshuur ibn Yunuus al-Bahuuti juz II halaman 96, Maktabah Syamilah (Fiqh Hanabilah).

​Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 18/327, Maktabah Syamilah (Fiqh Muqaarin).

​Haasyiyah Ibn ‘Aabidiin I/202.

​Haasyiyah ad-Daasuqi I/167-168.

​Mawaahib al-Jaliil I/366.

​Al-Fiqhu ‘ala Madzahibil ‘Arba’ah, 1/103, Maktabah Syamilah (Fiqh Muqaarin).

​Ghooyah at-Talkhiish al-Murood 247/halaman 196, Maktabah Syamilah (Fiqh Syafi’iyyah).

​Fatwa MUI No. 2 Tahun 1979. https://mirror.mui.or.id/bimbingan-syariah/51733/konsumsi-obat-penunda-haid-agar-bisa-puasa-ramadhan-penuh-apa-hukumnya.id

Related posts
Keislaman

Teologi Anti-Rasisme: Melampaui Warna Kulit dalam Islam & Kristen

7 Mins read
Judul Buku: Melampaui Warna Kulit: Jejak Teologi Anti-Rasisme Dalam Kristen dan Islam Untuk Indonesia Penulis: Dr. Nurul Huda, M.Fil.I Penerbit: Pustaka Nurja…
Keislaman

Teisme, Ateisme, dan Deisme: Memahami Tuhan dalam Paradigma Modern

3 Mins read
Sekitar abad ke-6 SM, jauh sebelum lahirnya para intelektual besar Yunani atau bahkan sejak zaman para nabi, manusia telah memulai debutnya dalam…
Keislaman

Makna Hijrah dan Jihad: Menuju Islam Rahmatan lil Alamin

2 Mins read
Jihad tanpa peperangan lebih tepat diamalkan pada situasi masyarakat damai seperti saat ini. Di berbagai negara, hubungan umat beragama mulai membaik; Muslim…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Berita

Halal Bihalal RSML, Merajut Hati, Menguatkan Sinergi

Verified by MonsterInsights