Sumber gambar : Merdeka.com |
KULIAHALISLAM.COM – Pada tahun 1798 M, Kaisar terhebat Prancis yang disegani di Eropa melakukan ekspedisi ke Mesir. Napoleon ingin menantang hegemoni Inggris di India dengan membangun kekaisarannya di Timur Tengah. Misi Napoleon ke Mesir juga berkaitan dengan Perang Salib untuk menaklukan Yerusalem dari kaum muslimin.
Napoleon menyatakan dihadapan para Ulama Al Azhar dan umat Islam bahwa “Kami adalah orang Islam sejati” (Nous sommes les vrais musulmas). Ia berusaha menunjukan Prancis mencintai Alquran dan Nabi Muhammad, ia mengubah namanya jadi Ali Napoleon Bonaparte. Ia juga membentuk Dewan Ulama yg diketuai Rektor Al Azhar Syarif yaitu Imam Abdulah Sarqawi. Ia juga mendanai perayaan maulid Nabi secara besar-besaran untuk mendapat dukungan muslim.
Hasilnya ia didukung Al Azhar dan umat muslim untuk memerangi Dinasti Mamluk dan Khilafah Utsmaniyah Turki di Mesir, setelah Prancis menguasai Mesir dari tangan dinasti Mamluk dan Turki Utsmani maka ia eksekusi Dewan Ulama yang ia bentuk, ia menindas rakyat dan melakukan penjajahan.
Ia ingin membangun ibu kotanya di Damaskus (Syria) namun gagal karena Prancis dikalahkan Inggris dan Napoleon kalah dalam perang. Tidak lama ia wafat. Prancis tetap menjajah negeri muslim lainnya yakni Aljazair.
Di negara Aljazair kemudian lahir Malik bin Nabi, sarjana elektronik namun pemikirannya mampu membangun kesadaran rakyat Aljazair untuk melawan Prancis dan membangun kembali dunia baru Islam. Malik bin Nabi menulis sejumlah buku diantaranya edisi terjemahannya yakni “Membangun Dunia Baru Islam” buku yang terkenal di dunia yang ia tulis saat di Konferensi Asia Afrika di Bandung.
Peninggalan Kaisar Napoleon yang masih digunakan di dunia khususnya negara dengan sistem hukum kontinental termasuk Indonesia adalah Hukum Prancis (Code Civil Francis) yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menurut Ulama syekh Al Azhar dalam bukunya bahwa Code Civil Francis mirip mazhab Maliki. Saat itu Prancis memaksakan hukumnya di Mesir hingga Al Azhar kemudian memaksakan bahwa iya hukum Prancis mirip hukum dalam mazhab Maliki.
Kaisar Napoleon kalah perang melawan Inggris di Timur Tengah namun gagasan pemikiran sekulernya yang dibawa Prancis melalui Mesir abadi hingga saat ini di negeri muslim yakni gagasannya tentang Teori Trias Politica Montesque, Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi, yang pada akhirnya membuat negeri-negeri muslim yang awalnya satu namun pecah dan membentuk negara sendiri dan berhaluan sekuler.
Barat berhasil maju karena mereka memisahkan diri dari agama dan negara namun muslim mundur karena memisahkan dirinya dengan Islam (Prof. Bryan S. Tuner, dalam bukunya Sosiologi Islam : Tesa atas Marx Weber). Gagasan sekuler ini ditentang Ikhwanul Muslimin di Mesir hingga kini.
Sisi positifnya penjajahan Prancis adalah Dunia Islam kembali terbuka untuk menguasai ilmu-ilmu dari Barat seperti Fisika, Kedokteran, dan lainnya. M. Abduh memasukan kurikulum umum ke Al Azhar.
Padahal kalau dilihat sejarah bangsa Prancis dulu banyak belajar dari muslim saat Islam menguasai Andalusia, Spanyol dan Granada. Jangankan menjajah, Kaum Frank (Prancis) saja dulu tata cara mandi yang bersih, cuci tangan mau makan saja harus belajar pada kaum muslimin.
Oleh: Rabiul Rahman Purba, S.H.
Editor : Adis Setiawan
mantap