Oleh: IMMawan Abdul Nauval (Sekretaris Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Cabang Bima)
KULIAHALISLAM.COM – Akhir-akhir ini sedang terjadi gejolak yang terjadi di hampir seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bima, hal itu timbul dikarenakan anjloknya harga jagung yang hari-hari ini sangat mencekik masyarakat petani. Gejolak yang dimaksud adalah terjadinya demonstrasi besar-besaran oleh aliansi pemuda, mahasiswa dan masyarakat petani di berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Bima.
Dalam negara demokrasi, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebab itu sangat-sangat dilindungi oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan lainnya. Kita sebut Pasal 28 UUD NRI 1945, UU HAM, UU Nomor 9 Tahun 1998, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 dan berbagai perundangan lainnya. Demonstrasi merupakan aktivitas unjuk rasa oleh sekelompok orang untuk menekan kekuasaan secara politik dan menyampaikan aspirasinya sebagai masyarakat.
Namun, oleh kepolisian dalam hal ini Polres Bima serta Polres Bima Kota, banyak melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang melakukan unjuk rasa di wilayah hukumnya. Hal itu merupakan penyalahan atas instruksi UU Kepolisian, UU Nomor 9 Tahun 1998, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012. UU Kepolisian menjelaskan detail bagaimana tugas dan fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan di wilayah hukumnya, serta Peraturan Kapolri yang dimaksud menjelaskan bagaimana penanganan masa aksi demonstrasi supaya tidak melanggar hak-haknya sebagai manusia.
Kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sesungguhnya tidak dibenarkan untuk melakukan hal-hal tidak etis dan represif terhadap masa demonstran saat penanganan aksi demonstrasi, karena itu merupakan sebuah pelanggaran HAM yang pada dasarnya HAM tersebut dilindungi. Untuk itu, kami mengecam betul tindakan kepolisian Polres Bima serta Polres Bima Kota yang tidak menghormati hak-hak demonstran, serta tidak membenarkan atas penangkapan terhadap masa aksi yang sedang menyuarakan pendapatnya.
Editor: Fitratul Akbar