![]() |
BPJPH menggantikan fungsi MUI dalam menerbitkan sertifikat halal (Sumber gambar : Akuratnews.com) |
KULIAHALISLAM.COM – Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal adalah suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap untuk membuktikan bahwa bahan, pelroses produksi dan sistem jaminan halal memenuhi standar LPPOM MUI.
BJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
![]() |
(BJPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Sumber gambar :KlikLegal.com) |
BPJPH adalah Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal, sedangkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH.
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.
- Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pasca produk.
- Melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.
- Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.
- Melakukan akreditasi terhadap LPH.
- Melakukan registrasi auditor halal.
- Melakukan pengawasan terhadap JPH.
- Melakukan registrasi auditor halal.
- Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Fungsi MUI dalam Menerbitkan Sertifikat Halal ?
- Memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya.
- Memiliki akreditasi dari BPJPH.
- Memiliki auditor halal paling sedikit 3 (tiga) orang.
- Memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
- Proses pendirian LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
- Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan.
- Memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk.
- Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan.
- Meneliti lokasi produk.
- Meneliti peralatan, ruang, produksi dan penyimpanan.
- Memeriksa pendistribusian dan penyajian produk.
- Memeriksa jaminan halal pelaku usaha, Melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.
- Warga negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu).
- Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam.
- Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
- Memperoleh sertifikat halal dari MUI.