Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Sumber gambar : dokumen pribadi) |
KULIAHALISLAM.COM – Banyak dari kaum muslimin yang hanya mengikuti satu mazhab untuk menjalankan aktivitas keagamaan sehari-harinya. Banyak pula dari kita yang meyakini bahwa mengikuti satu mazhab adalah sebuah keharusan.
Bahkan ada yang beranggapan bahwa seorang tidak boleh mengambil banyak pendapat dalam setiap mazhab dan memilih salah satu pendapat mazhab tersebut untuk suatu aktivitas dan memilih pendapat mazhab lain untuk aktivitas keagamaan yang lain.
Proses memilih dan menentukakn pendapat-pendapat yang ada dalam mazhab-mazhab fikih merupakan hal wajar bagi para ulama pada masa sekarang ini, untuk menghidupkan kembali pemikiran Islam.
Beliau juga memberi lampu hijau bagi orang-orang untuk menggunakan pendapat mazhab paling mudah untuk diambil dari sumber fikih Islam. Dengan cara mempelajari dalil atau hujjah yang digunakan oleh ulama mazhab tersebut diharapkan dapat melindungi kemaslahatan manusia pada setiap zaman dan di setiap tempat.
Kita memilih satu pendapat yang tepat, yang lebih utama dan juga yang lebih membawa kemaslahatan dari beragam pendapat fikih yang ada. Kita berharap supaya pendapat fikih yang dipilih tersebut akan selaras dengan kemaslahatan umum yang ada pada masa sekarang ini. Sehingga pemilihan pendapat tersebut dengan berpegang kepada beberapa prinsip atau dasar yaitu:
1. Kebenaran (al-haqq) hanyalah satu. Begitu juga halnya dengan agama Allah adalah satu dan berasal dari sumber yang sama, yaitu Alquran, As-Sunnah, dan juga praktik salafus saleh. Namun kita tidak mengetahui mana pendapat para mujtahid yang paling benar, maka kita dibolehkan mengamalkan sebagian pendapat tersebut dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang akan dihasilkan.
2. Ikhlas menjalankan syariat, menjaga hukum-hukum agama supaya lestari dan kekal, merupakan akidah setiap muslim.
3. Menolak kesukaran, mengedepankan kemudahan dan toleransi merupakan dasar-dasar bangunan syariat Islam. Perkara-perkara tersebut merupakan keistimewaan utama yang menopang syara’ Allah untuk selalu kekal dan abadi.
4. Melindungi kemaslahatan manusia dan mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan mereka yang selalu berkembang, merupakan sikap yang sesuai dengan ruh syariat yang-berdasarkan penelitian memang dibangun di atas kemaslahatan.
Sehingga, kemaslahatan merupakan tiang syariat; setiap hal yang mengandung maslahat maka di situlah keberadaan syariat dan agama Allah. Demikian juga diakui bahwa hukum dapat berubah disebabkan oleh perubahan zaman.
Tidak ada aturan syara’ yang mewajibkan seseorang mengikuti salah satu hasil ijtihad para mujtahid, atau mengikuti salah satu dari pendapat para ulama.
Sesuatu dianggap wajib apabila ia memang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah serta Rasul-Nya hanya mewajibkan mengikuti Alquran, sunnah Rasul-Nya, dan semua dalil yang bersumber dari keduanya dalam mengamalkan ajaran agama Nya.
Pendapat yang paling shahih dan yang paling rajih mengatakan bahwa mengikuti salah satu mazhab tertentu bukanlah suatu kewajiban.
Hal ini karena tindakan yang seperti itu hanyalah merupakan pilihan. Apabila hal yang semacam ini diwajibkan, maka berarti kita telah mewajibkan aturan syara’ baru, sebagaimana diterangkan oleh pengarang Syarh Musallah ats-Tsubut.
Oleh : Naufal Abdul Afif (Penulis Adalah Alumni Pondok Modern Muhammadiyah Darul Arqam Patean)