Esai

Bolehkah Menggunakan Pendapat Mazhab yang Paling Mudah ?

2 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Banyak dari kaum muslimin yang hanya mengikuti satu mazhab untuk menjalankan aktivitas keagamaan sehari-harinya. Banyak pula dari kita yang meyakini bahwa mengikuti satu mazhab adalah sebuah keharusan. Bahkan, ada yang beranggapan bahwa seseorang tidak boleh mengambil banyak pendapat dari berbagai mazhab—seperti memilih salah satu pendapat mazhab untuk suatu aktivitas dan memilih pendapat mazhab lain untuk aktivitas keagamaan yang berbeda.

​Proses memilih dan menentukan pendapat-pendapat yang ada dalam mazhab-mazhab fikih (dikenal dengan istilah takhayyur atau tarjih) merupakan hal yang wajar bagi para ulama masa kini untuk menghidupkan kembali pemikiran Islam.

​Terkait hal ini, Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam kitabnya Al-Ijtihad al-Mu’ashir memberikan lampu hijau bagi orang awam untuk menggunakan pendapat mazhab yang paling mudah diambil dari sumber fikih Islam. Dengan cara mempelajari dalil atau hujjah yang digunakan oleh ulama mazhab tersebut, pemanfaatan kemudahan ini diharapkan dapat melindungi kemaslahatan manusia pada setiap zaman dan di setiap tempat.

​Ketika kita memilih satu pendapat yang tepat, yang lebih utama, dan yang lebih membawa kemaslahatan dari beragam pendapat fikih yang ada, kita berharap pendapat tersebut akan selaras dengan kemaslahatan umum pada masa sekarang ini. Pemilihan pendapat tersebut dilakukan dengan berpegang pada beberapa prinsip atau dasar, yaitu:

  1. Kebenaran (al-haqq) hanyalah satu. Begitu juga halnya dengan agama Allah yang berasal dari sumber yang sama, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, dan praktik salafus saleh. Namun, karena kita tidak mengetahui secara mutlak mana pendapat para mujtahid yang paling benar di sisi Allah, kita dibolehkan mengamalkan sebagian pendapat tersebut dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang dihasilkan.
  2. Ikhlas menjalankan syariat. Menjaga hukum-hukum agama supaya lestari dan kekal merupakan akidah setiap muslim.
  3. Menolak kesukaran (taisir). Mengedepankan kemudahan dan toleransi merupakan dasar-dasar bangunan syariat Islam. Perkara-perkara tersebut merupakan keistimewaan utama yang menopang syariat Allah untuk selalu kekal dan abadi.
  4. Melindungi kemaslahatan manusia. Mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan manusia yang selalu berkembang merupakan sikap yang sesuai dengan ruh syariat. Berdasarkan penelitian para ahli ushul fikih, syariat memang dibangun di atas kemaslahatan.
Baca...  Gaya Kepemimpinan Dalam Perspektif Islam

​Mengenai prinsip keempat ini, Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab monumental-nya, I’lam al-Muwaqqi’in, menegaskan bahwa kemaslahatan merupakan tiang syariat. Beliau menyatakan bahwa syariat Islam itu fondasi dan bangunannya tegak di atas hikmah dan kemaslahatan hamba, baik di dunia maupun di akhirat. Setiap hal yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, dari rahmat menuju kutukan, dari maslahat menuju mafsadat (kerusakan), dan dari hikmah menuju kesia-siaan, maka itu bukanlah bagian dari syariat. Di mana ada kemaslahatan manusia, di situlah keberadaan syariat dan agama Allah. Demikian pula diakui sebuah kaidah fikih populer bahwa hukum dapat berubah disebabkan oleh perubahan zaman dan tempat (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azmanah wa al-amkinah).

​Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada aturan syariat yang mewajibkan seseorang secara mutlak untuk mengikuti salah satu hasil ijtihad para mujtahid atau fanatik pada salah satu pendapat ulama. Sesuatu dianggap wajib apabila ia memang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya hanya mewajibkan umat Islam untuk mengikuti Al-Qur’an, Sunnah Rasul-Nya, dan semua dalil yang bersumber dari keduanya dalam mengamalkan ajaran agama-Nya.

​Pendapat yang paling sahih dan paling kuat (rajih) menyatakan bahwa mengikuti salah satu mazhab tertentu (iltizam al-mazhab) bukanlah suatu kewajiban syar’i. Imam al-Amidi dalam kitab ushul fikihnya, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, menjelaskan bahwa orang awam tidak memiliki mazhab tertentu. Kewajiban mereka adalah bertanya kepada ulama yang kapabel tanpa terikat pada satu orang saja.

​Hal ini karena tindakan bermazhab hanyalah sebuah wasilah (sarana) pilihan untuk memahami agama, bukan tujuan utama. Apabila kewajiban mengikuti satu mazhab ini dipaksakan, berarti kita telah membuat aturan syariat baru yang tidak ada dasarnya. Sebagaimana diterangkan pula oleh Muhibbullah al-Bihari dalam kitab Syarh Musallam ats-Tsubut, bahwa Allah SWT tidak pernah mewajibkan seorang hamba untuk menganut mazhab Abu Hanifah, mazhab Syafii, atau mazhab lainnya secara eksklusif. Kewajiban yang benar adalah mengikuti petunjuk wahyu.

Baca...  Orang-Orang Bertakwa Berbuat Kebajikan

Oleh: Naufal Abdul Afif (Penulis adalah Alumni Pondok Modern Muhammadiyah Darul Arqam Patean)

15 posts

About author
Redaktur Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
EsaiFilsafatTokoh

Teo-Humanisme Pluralistik dalam Diskursus Filsafat Gus Dur

6 Mins read
Diskursus mengenai pemikiran Islam modern di Indonesia sering kali terjebak dalam dikotomi rigid antara tradisi teks klasik (turats) dan modernitas Barat. Namun,…
Esai

Mengapa Manusia Modern Mudah Merasa Lelah?

2 Mins read
​Setiap hari kita berusaha menjaga kesehatan tubuh. Kita memilih makanan yang bergizi, berolahraga, dan beristirahat ketika merasa lelah. Namun, ada satu hal…
EsaiKeislamanSejarah

Menjemput Berkah di Gerbang Jam’iyah: Menghidupkan Kembali Askese Spiritual Wasiat Kiai As’ad

12 Mins read
Dalam konstelasi sejarah peradaban Islam Nusantara, khususnya dalam bentang garis linimasa Nahdlatul Ulama (NU), nama al-Maghfurlah KHR. As’ad Syamsul Arifin bukan sekadar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *