Artikel

Bolehkah Melakukan Qadha’ Puasa Ramadan Sekaligus Puasa Arafah ?

2 Mins read

Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Puasa ada yang dihukumi wajib, sunnah dan haram. Salah satu puasa yang wajib dilakukan adalah puasa Ramadan.


Kita tahu, puasa Ramadan wajib dilakukan oleh semua muslim tanpa terkecuali. Jika mereka meninggalkan puasa Ramadan, para ulama sepakat bahwa mereka harus menggantinya di hari lain atau kita sebut qadha. Jika qadha’ tidak dilakukan sampai datang puasa Ramadan kedua, maka akan di hukumi membayar fidyah di samping qadha’.

Sementara itu, batasan untuk melakukan qadha’ puasa Ramadan, Imam Nawawi dan Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa batasan untuk melaksanakan atau mengerjakan puasa qadha Ramadan adalah tidak ditentukan. Artinya, boleh dilakukan kapan saja selama belum memasuki Ramadan yang kedua atau Ramadan selanjutnya.

Sedangkan mengenai konsekuensi yang harus dilakukan ketika mereka menangguhkan puasa qadha’ Ramadan hingga datang Ramadan selanjutnya, menurut Imam Nawawi, Ibnu Qudamah dan Ibnu Rusyd, jika mereka tidak melakukan qadha’ puasa Ramadan karena udzur tertentu hingga datang Ramadan selanjutnya, mereka tetap wajib meng-qadha’ puasa tersebut dan membayar fidyah.

Berbeda dengan Imam Al-Sarakhsyi. Menurutnya, bahwa orang yang memiliki kewajiban mengqadha puasa Ramadan namun belum dilakukan sampai kepada Ramadan selanjutnya, mereka hanya wajib meng-qadha’ saja namun tidak membayar fidyah.

Alih-alih meng-qadha’ puasa, lalu apakah boleh meng-qadha’ puasa Ramadan sekaligus berpuasa Arafah? Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in mengatakan:

(فرع) 

أفتى جمع متأخرون بحصول ثواب عرفة وما بعده بوقوع صوم فرض فيها خلافا للمجموع وتبعه الأسنوى فقال إن نواهما لم يحصل له شيء منهما قال شيخنا كشيخه والذي يتجه أن القصد وجود صوم فيها فهى كالتحية فإن نوى التطوع أيضا حصلا وإلا سقط عنه الطلب

Baca...  Biografi Buya Yahya, Ulama Kharismatik Benteng Aswaja

Segolongan ulama Mutaakhirin mengeluarkan fatwa, bahwa puasa Arafah dan seterusnya adalah tetap bisa didapatkan dengan melakukan pula puasa fardu (qadha’ atau nazar) pada hari-hari di atas. Pendapat (fatwa) tersebut bertentangan dengan yang ada di dalam kitab Al-Majmu’ (milik Imam Nawawi) yang diikuti oleh Imam Al-Asnawi, sebagaimana yang beliau katakan: “Jika puasa fardu dan sunah-sunah tersebut diniatkan bersama, maka kedua-duanya tidak bisa berhasil”.

Ibnu Hajar berkata sebagaimana gurunya berkata, menurut pendapat yang ber-wajah, bahwa jika di dalam puasa-puasa tersebut (Arafah dan sebagainya) diniati, maka puasa itu sebagaimana halnya dengan salat tahiyatul masjid, artinya jika seseorang juga berniat puasa sunah, maka berhasillah puasa kedua-duanya (fardu dan sunah), Kalau dia tidak berniat puasa sunah (cuma fardu), maka telah gugurlah tuntutan kesunahannya (sebab sudah masuk di dalam fardu).

(فرع) 

أفضل الشهور للصوم بعد رمضان الاشهر الحرم وأفضلها المحرم، ثم رجب، ثم الحجة، ثم القعدة، ثم شهر شعبان وصوم تسع ذي الحجة أفضل من صوم عشر المحرم اللذين يندب صومهما

Setelah bulan Ramadhan, bulan-bulan yang paling utama untuk dilakukan puasa adalah bulan Haram (Zulkaidah, Zulhijah, Muharram dan Rajab). Adapun yang paling utama daripadanya, adalah urutan sebagai berikut: Muharram, Rajab, Zulhijah, Zulkaidah, kemudian Sya’ban. Puasa pada tanggal 9 Zulhijah adalah lebih utama daripada hari Asyura (10 Muharram), di mana keduanya sunah ditunaikan. Wallahu a’lam bisshawaab.

*) Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Penulis juga kontributor tetap di E-Harian Aula digital daily news Jatim.

2454 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Artikel

Long-Term Villa Rental Bali: Your Ultimate Expat & Nomad Guide

2 Mins read
Long term villa rental Bali – Bali has long been a sought-after paradise for travelers, but in recent years, it has also…
Artikel

Menikmati Pengalaman Wisata Halal di Hokkaido, Jepang

3 Mins read
Bagi wisatawan Muslim yang ingin menjelajahi keindahan alam Jepang tanpa mengabaikan prinsip halal, Hokkaido kini semakin ramah terhadap kebutuhan wisatawan Muslim. Pulau…
ArtikelKeislaman

Mengenal Pemikiran Al-Muhasibi

4 Mins read
Kuliahalisalam.com-Muhasibi lahir di Basra, Irak pada tahun 165 H/781 M dan wafat di Baghdad, Irak tahun 243 H/857 M. Ia sufi dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights