KULIAHALISLAM.COM– Kajian rutin bulanan di Masjid Alhusna Admiralty, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Ahad (21/09) menyajikan pernyataan penting mengenai hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam sudut pandang Ustadz Idrus Sambo, dalam kajian Dhuha Pimpinan Ranting Pondok Labu, PCM Cilandak, menegaskan bahwa memperingati Maulid adalah mubah, atau diperbolehkan secara hukum dalam Islam.
“Hukum memperingati maulid Rasulullah SAW adalah mubah. Bisa dilakukan, juga boleh tidak,” tegasnya dengan nada tenang namun tegas, di hadapan ratusan jamaah yang memenuhi masjid.
Menurutnya peringatin maulid bukanlah sebuah ibadah, namun juga bukan sebuah kegiatan yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah. Beliau mengilustrasikan kebolehan itu melalui analogi sederhana: minum.
“Kalau kita minum dengan mengikuti sunnah, misalnya minum dari tangan kanan, dengan niat bersyukur, dan menggunakan minuman yang halal, maka itu dinilai baik oleh mayoritas ulama,” jelas salah satu guru spiritual Prabowo Subianto.
Namun, lanjutnya, jika minuman yang dikonsumsi haram atau perilaku saat minum justru mencela, maka tindakan itu dianggap bermasalah. “Jadi, jangan hanya melihat aktivitasnya, tapi juga konteks dan tujuannya,” imbuhnya.
Lebih jauh lagi, Ustadz Idrus Sambo menekankan pentingnya toleransi dan keberagaman dalam keimanan. Ia memperingatkan agar umat jangan mudah membid’ahkan sesama Muslim hanya karena berbeda pilihan dalam menghadapi peringatan Maulid.
“Jangan sampai karena keterbatasan ilmu dan wawasan, kita memandang muslim yang memperingati maulid sebagai ahlul bid’ah, atau sebaliknya malah mencibir muslim yang tidak melakukannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa surga Allah sangat luas. Yang utama adalah mengikuti rujukan ulama yang terpercaya, bukan memaksa orang lain untuk meniru pola pemikiran dan ibadah pribadi kita.
“Surga itu luas. Yang penting kita taat kepada Allah dan mengikuti ajaran ulama mazhab-mazhab empat,” pungkasnya, sambil merujuk kepada imam besar empat mazhab: Imam Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali.

