Kuliahalislam.com Wakaf (Waqf) artinya menahan, mengekang, dan menghentikan. Menghentikan perpindahan hak milik atas suatu hal yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga maupun lembaga untuk dijadikan bagi kepentingan umum di jalan Allah.
Berbeda dengan zakat, berwaqaf hukumnya Sunnah, berpahala bagi yang melakukannya dan tidak berdosa bagi yang tidak melakukannya. Diantara ayat-ayat Al-qur’an yang mendasari ibadah wakaf adalah surah al-Imran ayat 92 : ” Kalian sekali-sekali tidak sampai pada kebaktian yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahui”.
Wakaf pertama kali dilakukan oleh Sayyidina Umar Bin Khattab. Menurut riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim secara Ittifaq ( disepakati oleh ulama hadis pada umumnya), dari Abdullah bin Umar bin Khattab, Umar Bin Khattab berkata kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam : ” Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaiknya itu. Apa nasihat engkau kepadaku?.
Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab : “Jika engkau mau wakafkanlah tanah itu, sedekahkanlah hasilnya”. Lalu Umar Bin Khattab mewakafkan tanah yang ada di Khaibar ( di sekitar kota Madinah) itu dengan pengertian tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.
Ibnu Umar selanjutnya bahwa Umar Bin Khattab menyedekahkan hasil tanah itu kepada fakir miskin dan kerabat serta untuk memberhentikan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, oleh yang terlantar dan tamu. Dalam hadis shahih Bukhari dan Muslim disebutkan ” ” Tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya (nazir : pengelola waqaf) memakan sebagian harta itu secara patut atau memberi makan keluarganya asal tidak untuk mencari kekayaan”.
Wakaf merupakan salah satu ibadah yang paling tidak akan putus sepanjang manfaat harta yang diwakafkan itu masih dapat diambil, meskipun si pelaku wakaf itu sudah meninggal dunia. Wakaf tergolong ke dalam kelompok amal jariah (mengalir) sebagaimana sabda Rasulullah : ” Setiap amal perbuatan manusia akan terputus pahalanya kecuali tiga amal yaitu sedekah jariah, anak sholeh yang mendoakan orang tuanya dan ilmu yang pengetahuan yang dimanfaatkan”, (H.R Muslim)”.
Ada lima rukun wakaf. Pertama, Waqif ( orang yang berwakaf) dengan syarat : (1). Pemilik sah dari harta yang diwakafkan dengan bukti-bukti yang sah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2). Dewasa, menyadari dan mengetahui tujuan melepaskan hak miliknya kepada pemilik lain. (3). Tidak boleh mempunyai utang jika seluruh harta yang diwakafkan hanya cukup untuk membayar hutangnya.
Kedua, Mauquf ( harta yang diwakafkan) tahan lama dan bermanfaat. Pada masa Rasulullah benda yang diwakafkan itu biasanya berupa tanah dan kebun. Namun para ulama kemudian membolehkan barang tak bergerak lain seperti mobil dengan syarat tahan lama dan bermanfaat bagi kepentingan umum.
Maliki dan Syiah membolehkan wakaf benda-benda bergerak baik untuk selama-lamanya maupun beberapa waktu yang ditentukan sesuai dengan akad wakaf yang dilakukan. Ketiga, Mauquf ‘Alaih ( tujuan wakaf), yaitu untuk kepentingan umum dalam upaya mencari keridhaan Allah, untuk kepentingan ibadah kaum muslimin, kegiatan dakwah dan pendidikan agama Islam.
Keempat, sifat wakaf yaitu kata-kata atau pernyataan yang diucapkan orang yang berwakaf harus jelas dan lebih baik jika dilakukan secara tertulis serta ada saksi yang dianggap patut dalam akad wakaf itu. Kelima, penerima yang kemudian akan menolak harta wakaf itu, baik perorangan maupun lembaga pengelola tanah wakaf atau yang disebut Nazir, mengucapkan Kabul ( menerimanya). Jika tidak ada Nazir, maka penerima ikrar wakaf dilakukan oleh Hakim.
Di samping beberapa rukun syarat wakaf yang telah dikemukakan di atas ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar wakaf itu dipandang sah yaitu pertama, wakaf itu diserahkan untuk selama-lamanya menurut Sebagian ulama Fiqih kecuali mazhab Maliki dan Syiah. Kedua, wakaf tidak boleh ditarik kembali baik pelaku maupun ahli warisnya. Ketiga, harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan wakaf itu sendiri dan keempat, setiap harta wakaf harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf pada umumnya.
Dalam perjalanan sejarah Islam ada dua jenis wakaf yang pernah berlaku dan dibolehkan agama Islam. Pertama, wakaf ahli yaitu wakaf yang diberikan kepada perorangan. Adanya jenis wakaf Ini menimbulkan kecenderungan untuk mementingkan diri sendiriSehingga harta wakaf ahli itu sering digunakan hanya untuk kepentingan pribadi. Misalnya, diberikan kepada ahli waris yang tidak memperhatikan kepentingan umat. Oleh sebab itu negara seperti Suryah dan Mesir yang semula membolehkan adanya praktek wakaf ahli pada saat ini tidak membolehkannya lagi.
Di Indonesia tidak ditemukan pelaksanaan wakaf ahli. Misalnya seorang santri mewakafkan tanah kepada gurunya. Namun kemudian tak satupun putra-putra gurunya menjadi Kyai. Harta wakaf lalu menjadi harta turun-temurun.
Kedua, wakaf khairi yaitu wakaf yang sejak ikrarkannya di memang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Misalnya, wakaf tanah untuk pembangunan masjid dan wakaf sebidang tanah bahwa kebudayaan untuk kepentingan pembiayaan pendidikan agama Islam. Lembaga wakaf dalam bentuk inilah yang masih umum berjalan negara-negara mayoritas beragama Islam.