Setelah mengikuti perkuliahan di mata kuliah pendidikan karakter, saya merasa tertarik untuk membahas topik tentang pentingnya pendidikan karakter dalam menghindari judi online di sekolah. Perjudian online adalah permainan yang dilakukan melalui internet dengan taruhan uang atau benda lainnya. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat 3, perjudian adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan melalui taruhan. Dalam Islam, judi sangat dilarang dan diharamkan, seperti yang dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219, yang menyatakan bahwa meskipun ada manfaat dari perjudian, dosa yang ditimbulkan jauh lebih besar.
Perkembangan teknologi, khususnya internet, telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Internet mempermudah akses terhadap berbagai hal, termasuk pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan komunikasi. Namun, internet juga dapat disalahgunakan, seperti untuk bermain judi online. Judi online memungkinkan pemain untuk bermain kapan saja dan di mana saja menggunakan komputer atau ponsel, yang memudahkan siapa saja, termasuk pelajar, untuk mengaksesnya.
Masalah judi online sangat merugikan, baik secara ekonomi, kesehatan, maupun mental. Para pemain yang kalah akan mengalami kerugian, yang dapat menimbulkan stres atau depresi. Judi online juga merusak kehidupan keluarga karena melibatkan uang dan dapat menyebabkan kecanduan. Hal ini menunjukkan pentingnya pendidikan untuk mencegah penyimpangan sosial, termasuk perjudian online, di kalangan pelajar.
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Pencegahan Judi Online
Pendidikan karakter harus dimulai sejak dini dengan menanamkan kebiasaan menabung dan berhemat, serta mengajarkan sikap positif seperti disiplin, kerja keras, dan kejujuran. Pendidikan karakter menjadi alat yang sangat penting dalam membentuk siswa agar bisa melawan godaan teknologi yang disalahgunakan. Namun, untuk mencegah judi online, tidak hanya pendidikan di sekolah yang diperlukan, tetapi juga kolaborasi dengan keluarga dan masyarakat.
Guru memiliki peran penting dalam mencegah judi online. Mereka bisa bekerja sama dengan pihak berwajib, seperti kepolisian, untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya judi online. Selain itu, guru juga bisa bekerja sama dengan kementerian komunikasi untuk mengadakan seminar atau sosialisasi tentang penggunaan teknologi yang bijak. Dengan cara ini, siswa akan lebih memahami bahaya judi online dan cara menghindarinya.
Guru juga harus menjadi teladan bagi siswa, terutama yang terlibat dalam judi online. Jika ada siswa yang terjerumus, guru perlu memahami penyebab dan dampaknya, serta bisa membawa siswa ke psikolog untuk penanganan lebih lanjut. Sebagai pendidik, guru harus profesional dan tidak membeda-bedakan siswa, serta menghindari hukuman tanpa pemahaman yang jelas tentang masalah yang dihadapi siswa.
Referensi
Amin, Ahmad Al. 2024. “Judi Online di Kalangan Siswa Sekolah Menengah Atas dan Mahasiswa: Studi Tinjauan Pustaka”. Online Gambling Among High School and College Students: A Literature Review Study 1 (2): 40–43.
Fanani, Ahmad Farhan, dan Rafly Putra Tritasyah. 2023. “Maraknya Judi Online di Kalangan Anak Muda dalam Perspektif Hukum”. Jurnal Fundamental Justice, no. 117, 171–85.
Habibullah, Nur. 2024. “Strategi Pendidikan Islam dalam Menangani Judi Online di Provinsi Jambi”. At-Ta’lim: Jurnal Pendidikan Agama Islam 6 (1): 1–23.
Khotimah, Khusnul, dan Daniy Miftahul Ula. 2023. “Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial”. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial 01 (11): 40–50.
Studi, Program, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, dan Fakultas Hukum. 2024. “Sosialisasi Pemberantasan Judi Online di Wilayah”. 5 (2).