Artikel

Siapa Sebenarnya Fakir Miskin Dalam Konteks Saat Ini?

1 Mins read

Sebuah pertanyaan yang pada saat mau mendistribusikan zakat selalu menjadi perdebatan, yaitu “bagaimanakah pengertian fakir dan miskin dalam konteks saat ini?” Imam Al Ghazali mengatakan bahwa, seorang miskin adalah mereka yang pengeluarannya tidak seimbang dengan pemasukannya. Artinya, pengeluarannya lebih besar daripada pendapatan.


Definisi ini senada dengan definisi yang diungkapkan ulama-ulama lain. Dengan demikian, boleh jadi orang yang memiliki harta banyak disebut miskin karena kebutuhannya lebih besar dari harta yang tersedia. Sedangkan fakir adalah orang yang lebih parah kondisi ekonominya dibandingkan orang miskin. Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaj dinyatakan:

 مغني المحتاج: ج ٣، ص ١٠٨

قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ الْمِسْكِينُ هُوَ الَّذِي لَا يَفِي دُخَلُهُ بِخَرجِهِ فَقَدْ يَمْلِكُ أَلْفَ دِينَارٍ وَهُوَ مِسْكِيْنٌ وَقَدْ لَا يَمْلِكُ إِلَّا فَأَسًا وَحَبْلاً وَهُوَ غَنِيٌّ وَالْمُعْتَبَرُ فِي ذَلِكَ مَا يَلِيقُ بِالْحَالِ بِلا إِسْرَافٍ وَلَا تَقْتِيرٍ.

Artinya: “Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’-nya mengatakan bahwasanya orang miskin adalah orang yang mencukupi pengeluarannya penghasilannya (kebutuhannya), terkadang ia memiliki seribu dirham sementara ia miskin, dan terkadang memiliki kapak dan tali sementara ia orang kaya. Dalam hal demikian, yang perlu diperhatikan adalah yang layak dengan keadaannya tanpa adanya israf (menghambur-hamburkan harta) dan terlalu hemat.”

Begitu juga dalam kitab Al-Iqna’ dijelaskan:

الإقناع للشربيني: ج ١، ص ٢٣٠

وَسَكَتَ الْمُصَنِّفُ عَنْ تَعْرِيفِ هَذِهِ الْأَصْنَافِ وَأَنَا أَذْكُرُهُمْ عَلَى نَظْمِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ فَالْأَوَّلُ الْفَقِيرُ وَهُوَ مَنْ لَا مَالَ لَهُ وَلَا كَسْبَ لَائِقٌ بِهِ يَقعُ جَمِيعُهُمَا أَوْ مجمُوْعُهُما مَوْقِعًا مِنْ كِفَايَتِهِ مَطْعَمًا وَمَلْبَسًا وَمَسْكَنَا وَغَيْرُهُمَا مِمَّا لَا بُدَّ لَهُ مِنْهُ عَلَى مَا يَلِيقُ بِحَالِهِ وَحَالِ ممونِهِ كَمَنْ يَحْتَاجُ إِلَى عَشْرَةٍ وَلَا يَمْلِكُ أَوْ لَا يَكْتَسِبُ إِلَّا دِرْهِمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٌ أَوْ أَرْبَعَةً وَسَوَاءٌ أَكَانَ مَا يَمْلِكُهُ نِصَابًا أَمْ أَقَلَّ أَمْ أَكْثَرَ وَالثَّانِي الْمِسْكِينُ وَهُوَ مَنْ لَهُ مَالُ أَوْ كَسْبٌ لَائِقٌ بِهِ يَقعَ مَوْقِعًا مِنْ كِفَايَتِهِ وَلَا يَكْفِيْهِ كَمَنْ يَمْلِكُ أَوْ يَكْتَسِبُ سَبْعَةً أَوْ ثَمَانِيَّةً وَلَا يَكْفِيهِ إِلَّا عشرة.

Baca...  Syekh Ali Abd al-Raziq Ulama Sekuler yang Divonis Kafir Universitas Al-Azhar

Artinya: “Mushannif (pengarang kitab) tidak memberikan definisi terhadap golongan ini (delapan golongan yang berhak menerima zakat). Saya akan menyebutkannya berdasarkan susunan ayat. Pertama, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang layak yang dapat memenuhi kebutuhannya, baik pangan, sandang papan, dan kebutuhan yang lain yang sesuai dengan keadaannya dan orang yang ia tanggung nafkahnya, seperti seseorang yang membutuhkan sepuluh dan ia tidak memiliki atau memperoleh kecuali dua, tiga, dan empat dirham, entah yang ia miliki mencapai satu nishab atau kurang atau lebih. Kedua, miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang layak yang dapat memenuhi kebutuhannya dan tidak mencukupinya seperti orang yang memiliki atau memperoleh tujuh atau delapan, tapi yang dibutuhkan adalah sepuluh.” 

Wallahu a’lam bisshawaab.


2484 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Artikel

Kuliner Halal di Bali: Surga Rasa yang Ramah Muslim

3 Mins read
Bali, sebagai destinasi wisata dunia, tak hanya menawarkan keindahan pantai, budaya yang eksotis, dan keramahan penduduknya, tetapi juga memiliki kekayaan kuliner yang…
Artikel

Hukum Jual Beli Handphone Secara Kredit Menurut Islam

3 Mins read
Menurut laman https://kredithp.id/, dalam era digital seperti sekarang, kebutuhan akan perangkat teknologi seperti handphone bukan lagi sekadar gaya hidup, melainkan sudah menjadi…
ArtikelEsaiHukum

Mengenal Pinjaman Online dan Berbagai Masalahnya

6 Mins read
Kuliahalislam.com. Pinjaman Online mulai menjamur di Indonesia dengan menawarkan iklan berbagai kemudahan untuk disetujui, bunga yang rendah dan tenor atau jangka pinjaman…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights