Keislaman

Dari Ayat Suci Menjadi Komoditas Politik, Potret Politisasi Al-Qur’an di Indonesia

3 Mins read

​Oleh Marsella

Mahasiswi Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

​Resensi Jurnal

​Identitas Jurnal

  • ​Judul artikel: Politicization of Religion: The Quran as a Commodity of Religious Texts in Indonesia
  • ​Penulis: Hasani Ahmad Said dan M. Najib Tsauri
  • ​Nama jurnal: Ulul Albab: Jurnal Studi Islam
  • ​Volume: 26
  • ​Nomor: 2
  • ​Tahun: 2025
  • ​Halaman: 207–230
  • ​DOI: 10.18860/ua.v26i2.35496

​Artikel karya Hasani Ahmad Said dan M. Najib Tsauri membahas politisasi agama di Indonesia dengan menyoroti penggunaan Al-Qur’an sebagai komoditas politik dan sosial. Ayat-ayat Al-Qur’an yang seharusnya dipahami sebagai pedoman kehidupan terkadang dilepaskan dari konteksnya dan dimanfaatkan untuk membenarkan agenda politik, membangun legitimasi, serta memengaruhi pandangan masyarakat.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus di Jakarta dan beberapa wilayah Jawa Barat, yaitu Bandung, Bogor, dan Bekasi. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara terhadap 42 informan dari berbagai latar belakang, serta analisis dokumen dan konten media sosial. Pembahasannya menggunakan perspektif maqāṣid al-syarī‘ah dan nilai-nilai kearifan lokal Indonesia.

​Politisasi Ayat Al-Qur’an dalam Kehidupan Politik

​Penggunaan ayat Al-Qur’an untuk kepentingan politik dapat dilihat dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016 yang berkaitan dengan Q.S. al-Mā’idah [5]:51. Pernyataannya mengenai ayat tersebut kemudian dibingkai oleh pihak-pihak tertentu sebagai bentuk penistaan agama dan memicu mobilisasi massa. Ayat tersebut menjadi bagian dari perdebatan politik yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap sosok Ahok.

Persoalan serupa terlihat dalam penggunaan Q.S. al-Najm [53]:3–4 oleh Hizbut Tahrir Indonesia untuk mengaitkan demokrasi dengan sistem kufur. Amien Rais juga menggunakan istilah “partai Allah” dan “partai setan” dengan merujuk pada Q.S. al-Mujādilah [58]:19–22 untuk menggambarkan perbedaan politik.

​Simbol dan otoritas keagamaan juga digunakan dalam berbagai perdebatan politik. Pada 2008, perselisihan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur turut diwarnai penggunaan mubāhalah dengan merujuk pada Q.S. Āli ‘Imrān [3]:61. Kasus lainnya melibatkan Gus Nur pada 2020 yang menggunakan mubāhalah dan ayat-ayat Al-Qur’an untuk memperkuat tuduhan kecurangan pemilu terhadap komisioner KPU.

Baca...  Tafsir Bi Al-Riwayah: Menyusuri Jejak Penafsiran yang Diterima oleh Para Sahabat

Sementara itu, Mustofa Nahra menggunakan Q.S. al-Ra‘d [13]:14 untuk menyanggah pihak yang mengkritik penafsirannya mengenai nasib Ahok. Penggunaan bahasa agama dalam situasi tersebut memperlihatkan bagaimana teks suci dapat dijadikan alat untuk memperkuat klaim sekaligus melemahkan pihak yang berbeda pandangan.

​Persoalan penghormatan terhadap Al-Qur’an juga mendapat perhatian. Beberapa peristiwa yang dibahas meliputi tindakan seorang dosen filsafat di Padang pada 2015 yang menginjak mushaf Al-Qur’an sebagai bentuk provokasi akademik, seorang pria yang menginjak Al-Qur’an pada 2022 setelah terjadi konflik rumah tangga, serta pernyataan Pelaksana Tugas Bupati Bogor, Iwan Setiawan, pada 2023 yang menyebut akan menginjak Al-Qur’an apabila terbukti berbohong kepada publik. Selain itu, kasus Lia Eden yang mengaku menerima wahyu dari Malaikat Jibril turut disinggung dalam pembahasan mengenai klaim otoritas keagamaan.

​Al-Qur’an dalam Ruang Digital dan Kepentingan Ekonomi

​Politisasi dan komodifikasi agama tidak hanya berlangsung dalam kegiatan politik praktis, tetapi juga berkembang melalui media sosial dan aktivitas komersial. Salah satu contoh yang dibahas adalah Hafidin, yang dikenal sebagai polygamy coach. Ia menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an untuk memasarkan poligami sebagai solusi kehidupan melalui layanan konsultasi berbayar.

Ada pula kasus pengguna TikTok pada 2023 yang membaca basmalah sebelum memakan daging babi dan kemudian menjadi kontroversi di media sosial. Zulkifli Hasan juga menjadi sorotan setelah menyampaikan lelucon politik pada 2024 yang mengaitkan pembacaan Surah al-Fātiḥah dengan dukungan politik. Selain itu, penggunaan produk bernuansa Islam dengan identitas politik serta meme yang menggabungkan simbol keagamaan dengan pesan politik memperlihatkan bahwa agama dapat dijadikan bagian dari strategi pemasaran dan komunikasi digital.

​Berbagai praktik tersebut berpotensi menimbulkan polarisasi sosial, melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan, dan mengganggu kehidupan demokrasi. Masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi keagamaan dapat lebih mudah menerima klaim yang disampaikan dengan mengatasnamakan Al-Qur’an tanpa memeriksa sumber, konteks, dan ketepatan penafsirannya. Dalam keadaan demikian, simbol keagamaan memiliki pengaruh emosional yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengarahkan pilihan dan sikap politik masyarakat.

Baca...  Manfaat dan Dampak Perkembangan Alqur’an Digital di Era Modern

​Menjaga Kesucian Al-Qur’an dan Kehidupan Sosial

​Persoalan tersebut dibahas melalui perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya tujuan menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan keturunan atau tatanan sosial (ḥifẓ al-nasl). Penyalahgunaan ayat tidak hanya berisiko merusak pemahaman terhadap ajaran agama, tetapi juga mengganggu kemampuan masyarakat untuk berpikir kritis dan menjaga hubungan sosial. Sebagai upaya menghadapinya, penting untuk memperkuat literasi keagamaan, pendidikan politik, serta pemahaman Al-Qur’an secara utuh dan kontekstual.

​Nilai-nilai kearifan lokal Indonesia seperti gotong royong, guyub, dan rukun juga memiliki peran dalam menjaga persatuan di tengah perbedaan pandangan dan pilihan politik. Nilai tersebut dapat menjadi dasar untuk membangun sikap saling menghormati serta menghindari konflik yang muncul akibat penggunaan agama sebagai alat kepentingan.

​Artikel ini memberikan gambaran bahwa persoalan politisasi agama bukan semata-mata terletak pada penggunaan simbol Islam dalam politik, melainkan pada penyalahgunaan teks suci untuk kepentingan tertentu. Salah satu kelebihannya adalah penyajian beragam kasus yang memperlihatkan bagaimana penggunaan ayat dapat berlangsung dalam ruang politik, sosial, dan digital.

Meskipun demikian, pengelompokan bentuk manipulasi dan hubungan antara setiap kasus dengan kategori yang digunakan masih dapat dijelaskan secara lebih sistematis. Secara keseluruhan, pembahasan ini mengingatkan bahwa Al-Qur’an seharusnya menjadi pedoman yang menghadirkan keadilan, kedamaian, dan kemaslahatan, bukan alat untuk menjatuhkan pihak lain atau memperoleh keuntungan politik dan ekonomi.

1 posts

About author
Mahasiswi Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Articles
Related posts
Keislaman

IPTEK & Ekonomi Digital Syariah: Antara Kemaslahatan & Mudarat

4 Mins read
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) telah mengubah cara manusia bekerja, berkomunikasi, dan bertransaksi. Kehadiran teknologi finansial (fintech) memungkinkan pembayaran dan pembiayaan…
Keislaman

Etika Bisnis Islam dalam Jual Beli Online di Era Digital

2 Mins read
​Saat ini, perkembangan e-commerce mempermudah masyarakat dalam melakukan jual beli. Seseorang yang membutuhkan berbagai macam perlengkapan kini dapat berbelanja secara daring tanpa…
Keislaman

Ilmu Tanpa Nurani di Era Modern: Krisis Etika & Tanggung Jawab Manusia

2 Mins read
​Kita tahu bahwa ilmu dirancang untuk membantu manusia agar menjadi lebih baik. Para pendahulu kita sadar bahwa ilmu tidak dapat berdiri sendiri;…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *