BeritaMuhammadiyah

Cegah Kekerasan Seksual, Warek III UM Bima Sosialisasi di Fakkes

2 Mins read

Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan kampus yang aman, nyaman, dan bermartabat. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr. Hajairin, S.H., M.H., turun langsung memberikan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh mahasiswa Fakultas Kesehatan, terutama mahasiswa baru Program Studi S1 Kesehatan Lingkungan dan S1 Gizi.

​Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026 di lingkungan Kampus 3 UM Bima tersebut didampingi langsung oleh Ketua Program Studi Kesehatan Lingkungan, Ketua Program Studi Gizi, serta seluruh staf Prodi Kesehatan Lingkungan dan Prodi Gizi. Sosialisasi ini digelar sebagai langkah preventif atas maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.

​Dalam arahannya yang tegas, Dr. Hajairin menegaskan bahwa di lingkup Universitas Muhammadiyah Bima tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi perilaku yang tidak baik. Segala bentuk tindakan tidak pantas, baik sesama teman laki-laki dan perempuan, orang lain, dosen, maupun karyawan, wajib segera dilaporkan dan dicegah.

​”Kampus harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermartabat. Pencegahan harus dimulai dari internal kita. Di UM Bima, komunikasi dosen dan mahasiswa hanya boleh berbasis akademik. Chatting pribadi di luar kepentingan akademik tidak diperbolehkan. Jika ada komunikasi yang berlebihan, tidak wajar, atau chat yang tidak baik, segera laporkan kepada pimpinan yang bertanggung jawab,” tegas Dr. Hajairin di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Kesehatan.

​PANDANGAN HUKUM DI INDONESIA: SANKSI TEGAS HINGGA PIDANA

​Secara hukum positif di Indonesia, pencegahan kekerasan seksual di kampus memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca...  Perdana Digelar, 51 Peserta Ikuti DTD 1 Garda Fatayat NU Satkorcab Garfa Sukoharjo

​Dalam regulasi tersebut, kekerasan seksual mencakup kekerasan verbal seperti catcalling dan siulan merendahkan, hingga nonverbal seperti tatapan melecehkan, stalking, dan pengiriman konten asusila. Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berat mulai dari skorsing hingga pemecatan, bahkan berhadapan dengan sanksi pidana.

​PANDANGAN ISLAM: MENJAGA KEHORMATAN ADALAH IBADAH

​Dalam pandangan Islam yang menjadi napas gerakan Muhammadiyah, pencegahan kekerasan seksual adalah wajib hukumnya. Islam sangat menjaga kehormatan dan martabat manusia. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nur ayat 30–31 tentang kewajiban menjaga pandangan dan kemaluan bagi laki-laki dan perempuan.

​Rasulullah saw. juga bersabda bahwa memuliakan perempuan adalah tanda kemuliaan. Prinsip kampus UM Bima yang Unggul, Religiusitas, Humanis menegaskan bahwa menjaga interaksi yang beradab adalah bagian dari ibadah dan akhlak mulia. Tidak ada toleransi bagi perilaku yang merusak kehormatan di lingkup kampus.

​DAMPAK DAN BAHAYA: KARIER BISA HANCUR SEKETIKA

​Dr. Hajairin juga mengingatkan bahaya dan dampak jika hal ini diabaikan.

​Bagi dosen dan karyawan, satu laporan yang terbukti melakukan kekerasan seksual verbal maupun nonverbal dapat berakibat fatal. Karier sebagai pendidik akan hancur seketika, dicopot dari jabatan, dipecat secara tidak hormat, dicabut hak mengajar, dan berhadapan dengan proses hukum yang akan mencoreng nama baik keluarga dan institusi seumur hidup.

​Sementara bagi mahasiswa, pelaku akan mendapatkan sanksi akademik berat hingga drop out (DO), menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban, rusaknya mental dan masa depan, serta jejak hitam yang akan terbawa hingga ke dunia kerja. Satu kesalahan tidak etis di kampus bisa menutup pintu karier sebagai tenaga kesehatan profesional.

​”Mari jaga bersama. Tidak boleh ada hal yang tidak baik di lingkup Universitas Muhammadiyah Bima. Jika diam, kita membiarkan kejahatan tumbuh. Jika lapor, kita menyelamatkan masa depan kampus,” pungkas Dr. Hajairin.

Baca...  Libur Telah Usai, Santri Asal Buleleng Balik ke Pondok Masing-masing

​Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026 ini diakhiri dengan komitmen bersama seluruh mahasiswa Fakultas Kesehatan untuk menjadi pelopor kampus aman dan berani melapor jika melihat atau mengalami tindakan yang tidak pantas kepada Warek III Bidang Kemahasiswaan sebagai penanggung jawab.

​Penulis: Salmin – Staf Prodi Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Bima

Bima, Selasa, 20 Oktober 2026

4 posts

About author
Penulis di Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
Berita

Sekjen PP PERGUNU Resmi Buka PKGNU Bali 2026

1 Mins read
​Kegiatan Pelatihan Kader Guru Nahdlatul Ulama (PKGNU) oleh Pengurus Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW PERGUNU) Provinsi Bali secara resmi dibuka oleh…
Berita

Milad ke-8 UMLA, Rektor Ajak Terus Berbenah dan Bertumbuh

1 Mins read
KULIAHALISLAM – Universitas Muhammadiyah Lamongan (UMLA) merayakan hari jadinya yang ke-8. Pembukaan (opening) rangkaian Milad ke-8 ini mengusung tema “Inovasi Berkelanjutan Menuju…
Berita

KBIHU Labbaik RSML menggelar Medical Check-Up Bagi Calon Jamaah Haji 2027

1 Mins read
KULIAHALISLAM  – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Labbaik RS Muhammadiyah Lamongan menggelar kegiatan Medical Check-Up (MCU) bagi para calon jamaah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *