DPP IMM: Pecat Penghianat Konstitusi Luhut Binsar Pandjaitan Sebagai Menko Marivest
KULIAHALISLAM.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik. IMMawan Baikuni Alshafa mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pecat penghianat konstitusi bernama Luhut Binsar Pandjaitan dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia karena telah membuat kegaduhan politik nasional saat ini. Menteng, (12/4/22).
Ketua DPP IMM IMMawan Baikuni Alshafa, menerangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat ini menjadi trending topik muara kegaduhan politik nasional.
Berawal dari statementnya yang menyatakan (klaim) dirinya memiliki 110 juta big data keinginan masyarakat untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2024 dalam Kick Off DEWG Presidensi G-20 2022 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Selain itu, isu yang menarik perhatian publik ialah mengenai statement isu perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode sah-sah saja digaungkan, karena proses dan legalitasnya berada pada ranah legislatif (DPR dan MPR), Jumat (11/3/2022).
Statement yang dilontarkan Menko Marivest tersebut menjadikan bola liar terhadap kegaduhan politik nasional, dimana ribuan mahasiswa bergerak melakukan protes terhadap wacana penambahan masa jabatan Presiden.
Terkait problematika yang dilakukan Menko Marivest, kami memandang terdapat dua persoalan, pertama dari segi Politik Kekuasaan dan segi Hukum Ketatanegaraan terutama menyangkut konsepsi tugas, pokok, fungsi dan kewenangan Menteri Koordinator dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Selain itu, diperkuat dengan data masalah faktual yang pernah dilakukan Menko Marivest, dikaitkan terhadap dua isu utama tersebut, baik dari segi latar belakang, pendekatan kekuasaan serta kebijakan yang pernah dibentuk untuk mengaitkan aspek superioritasnya posisi Menko Marivest dalam mempengaruhi kebijakan strategis pemerintahan, terutama dalam aspek penambahan masa jabatan Presiden, Ucap Bay.
Lebih lanjut Bay menuturkan, Pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, Luhut Binsar Pandjaitan merupakan Menteri yang paling banyak merangkap jabatan, terutama pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Selama menjadi Menko Marivest periode kedua, dirinya merangkap jabatan sebanyak tujuh jabatan strategis teknis pemerintahan, baik dibawah koordinasi Presiden langsung maupun koordinasi dengan kementerian terkait.
Problematika yang paling menarik perhatian justru terjadi ketika Luhut memantik isu publik berdasarkan 110 juta big data keinginan masyarakat yang menginginkan penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode.
Kesalahan telak Presiden Joko Widodo terlalu memberikan ruang kewenangan politis yang sangat luas kepada Luhut Binsar Pandjaitan sehingga dirinya sangat bebas bergerak dalam kepentingan strategis nasional.
Tindakan yang harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pecat Luhut Binsar Pandjaitan dari jabatannya sebagai Menko Marivest, hal tersebut perlu dilakukan agar Luhut Binsar Pandjaitan kedepannya tidak memiliki legitimasi secara politik formal negara, sehingga Luhut tidak lagi membuat dan menggiring masyarakat melalui jabatannya hanya untuk kepentingan pribadi semata.(RRK)