SUNAH (SUNNAT). Secara etimologis as-sunnah (sunah) berarti (1). at-tariqah: jalan, cara, metode, baik jalan yang terpuji maupun yang tercela; (2). as-sirah: perikehidupan, perilaku; (3). lawan atau kebalikan dari makruh (anjuran untuk menghindari); (4).at-tabi’ah: tabiat, watak; (5). asy-syari’ah:
syariat, peraturan, hukum; dan (6).al-hadis: perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.
Dalam pengertian fikih, sunah merupakan salah satu dari al ahkām al-khamsah (hukum yang lima: wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah). Para fukaha (ahli fikih) berbeda pendapat tentang pengertian sunah. Ada yang menyamakannya dengan al mandūb, al-mustahabb, dan fadilah, ada pula yang membedakannya.
Golongan Syafiiyah (Syafi’i, Mazhab) berpendapat, sunah, al-mandūb, al-mustahabb dan at-tawwu’ adalah kata yang muradif (sinonim).
Pengertiannya sama, yaitu sesuatu yang dituntut kepada mukalaf untuk melakukannya, tetapi tuntutan itu tidak keras. Jika ia melakukannya ia akan mendapatkan pahala, tetapi jika tidak melakukannya, ia tidak berdosa.
Golongan Malikiyah (Maliki, Mazhab) membedakan antara sunah dan al-mandūb. Bagi mereka, sunah adalah sesuatu yang sangat dianjurkan oleh syāri (pembuat syariat) untuk dilakukan. Sunah merupakan suatu perintah yang sangat ditekankan dan memiliki nilai yang tinggi, meskipun tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban pelaksanaannya.
Karena itu, orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala, tetapi tidak berdosa jika meninggalkannya. Adapun al mandüb adalah sesuatu yang dituntut oleh syari untuk dikerjakan,tetapi tuntutan itu tidak sangat ditekankan (gairu mu’akkadah).
Pelaksananya juga diberikan pahala
dan ia tidak berdosa jika meninggalkannya. Contohnya ialah salat sunah empat rakaat sebelum salat zuhur. Golongan ini menyamakan pengertian al-mandūb dengan fadilah.
Golongan Hanafiyah membagi sunah atas dua bagian. (1). Sunah mu’akkadah, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan. Sunah dalam
pengertian ini, bagi mereka, sama dengan wajib (bukan fardu). Karena itu, jika pekerjaan yang termasuk sunah mu’akkadah ditinggalkan oleh mukalaf, ia berdosa, dan jika dikerjakan, ia akan mendapat pahala.
Golongan ini membedakan wajib dan fardu. Wajib adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh syarak (hukum Islam) dengan dalil tertentu.Mereka menamakannya juga fardan ‘amalan (kefarduan yang amali), dalam arti dikerjakan sebagai pekerjaan yang fardu dalam amaliah, tetapi tidak wajib diktikadkan sebagai sesuatu yang fardu seperti salat witir.
Bagi mereka salat witir adalah: fardu amali tetapi tidak secara i’tikadi (dogmatik), jika ditinggalkan berdosa, tetapi tidak kafir jika
kefarduannya diingkari. Ini berbeda dengan salat lima waktu, yang fardu baik secara amali maupun
itikadi, berdosa jika ditinggalkan dan kafir jika kefarduannya diingkari.
Dengan demikian, kedudukan
wajib lebih rendah daripada fardu. Dosa meninggalkan yang wajib tidak sebesar dosa meninggalkan
yang fardu. (2) Sunah gairu mu’akkadah, yang biasa
disebut mereka al-mandūb atau al-mustahabb.
Pengertiannya sama dengan sunah menurut Syafiiyah, yaitu berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Golongan Hanabilah (Hanbali, Mazhab) menyamakan pengertian sunah, al mandūb dan al-mustahabb, yaitu sesuatu yang berpahala bagi orang yang mengerjakannya dan tidak berdosa jika ia meninggalkannya.
Mereka membagi sunah atas dua bagian. (1) Sunah mu’akkadah, yaitu suatu pekerjaan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan,
tetapi tidak wajib. Bagi yang meninggalkannya hukumnya adalah makruh (dianjurkan untuk dihindari tetapi tidak berdosa bila dilakukan), seperti salat witir, sunah dua rakaat sebelum salat subuh, salat tarawih, dan lain-lain. (2) Sunah gairu mu’akkadah, yaitu sesuatu yang dianjurkan untuk dikerjakan, meskipun anjurannya tidak begitu keras dan tidak makruh jika ditinggalkan.
Sunah dalam pengertian ulama usul fikih adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad SAW selain Al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun takrir (peneguhan) yang dijadikan sebagai dalil hukum syariat. Istilah yang
biasanya digunakan ialah sunah. Di kalangan ahli usul fikih sunah merupakan salah satu sumber hukum Islam yang menempati urutan kedua setelah Al-Qur’an.
Dalam hubungannya dengan Al Quran, sunah berfungsi sebagai: (1) penguat (mu’akkid) terhadap ketetapan hukum yang disebut oleh Al-Qur’an mengenai suatu peristiwa hukum tertentu; (2) pemberi penjelasan (bayan) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dalam (a).memberikan tafsil (rincian) terhadap ayat-ayat yang masih muj-
mal (tafsil al-mujnal/konsep umum); (b). membatasi kemutlakan dari ayat-ayat Al-Qur’an (taqyid
al-mutlaq); dan (c). mentakhsis (membatasi) yang umum (takhsis al-‘ămm); (3). pencipta hukum yang
belum terdapat di dalam Al-Qur’an, seperti haramnya memakan binatang buas yang bertaring kuat
dan burung yang berkuku (HR. Muslim) dan haramnya mengawini wanita sesusuan karena dipersamakan dengan saudara sendiri (senasab/seketurunan) dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Sunah terbagi atas tiga macam: (1) Sunah qauliyah, yaitu segala ucapan Nabi Muhammad SAW dalam l berbagai bentuknya yang berkaitan dengan masalah hukum seperti sabda beliau, “Innanã al-
‘a’mālu bi an-niyāti, wa innanā likullimri’in mã nawā(sesungguhnya segala amal itu dengan niat, dan setiap orang tergantung pada niatnya ..). (2) Sunah filiyah, yaitu segala perbuatan atau tindakan Rasulullah SAW yang berkenaan dengan hukum, seperti beliau berwudu, melaksanakan shalat, melaksanakan ibadah haji, dan lain-lain.
Perbuatan tersebut sekaligus merupakan penjelasan terhadap perintah-perintah syariat yang diucapkan beliau atau yang tercantum di dalam Al-Qur’an. (3)
Sunah taqririyah, yaitu sunah yang berkenaan dengan takrir Nabi Muhammad SAW terhadap perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat beliau.
Bentuknya bermacam-macam, bisa
dalam bentuk diamnya Rasulullah SAW ketika mendengar atau melihat suatu perbuatan yang dilakukan sahabat, tidak adanya larangan atau bantahan beliau terhadap perkataan atau perbuatan
itu, bisa juga dalam bentuk pujian atas perkataan atau perbuatan tersebut yang berarti legitimasi dari
beliau.
Sunah/sunnat dalam pengertian ahli hadis ialah segala perkataan, perbuatan, takrir, sifat, keadaan,
tabiat/watak, dan sirah (perjalanan hidup) Nabi Muhammad SAW, baik yang berkaitan dengan masalah hukum maupun tidak.
Dalam pengertian ini, di samping perkataan (sunah qauliyah), perbuatan(sunah filiyah), dan takrir Nabi Muhammad SAW (sunah taqririyah) termasuk juga sifat, keadaan, dan hasrat (himmah) Rasulullah SAW.
Sunah yang berkenaan dengan sifat Nabi Muhammad SAW, misalnya gambaran tentang sifat dan bentuk jasmaniah beliau yang dilukiskan oleh sahabat, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Anas bin Malik yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW adalah manusia yang paras muka dan
bentuk tubuhnya baik. Beliau tidak jangkung (tinggi), tidak pula pendek (rendah).Sunah dalam pengertian ahli hadis ini kadang-kadang disebut hadis, kabar, atau asar (hadis), meskipun sebagian dari mereka membedakan ketiganya.

