pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Suami dan Istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga
yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat, (Pasal 1 UU Perkawinan). Namun
ada kalanya suami atau istri tidak menegakan kewajiban rumah tangga yang luhur sebagaimana yang diamanahkan dalam
UU Perkawinan salah satunya dengan melakukan perselingkuhan.
Gambar Film Tentang Perselingkuhan berjudul Layangan Putus |
Apakah Pasangan Selingkuh Bisa Dilaporkan Ke Polisi ?
Selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
artinya adalah suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak
berterus terang, tidak jujur, curang, serong, suka menyeleweng.
Undang-Undang
nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak menjelaskan tentang perselingkuhan. Ketentuan
hukum tentang perselingkuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Penjelasan Pasal
284 KUHP
Dalam Pasal 284 KUHP disebutkan :
1. Dihukum
penjara selama-lamanya sembilan bulan
: (a). Laki-laki yang beristri, berbuat zina, sedang diketahuinya
bahwa Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku padanya dan (b). Perempuan bersuami, berbuat zina.
2. a.
Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin
yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang
turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
berlaku baginya.
3. Tidak
dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar dan
bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam
tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja
dan ranjang karena alasan itu juga.
4. Pengaduan
dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Penjelasan
R. Soesilo dalam bukunya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan
bahwa Perselingkuhan dapat dilaporkan ke Polisi dengan menggunakan Pasal 284
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan (9)
bulan penjara jika laki-laki dan perempuan masih terikat Pasal 27 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata saat
ini telah diganti dengan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974). Jadi, syarat
yang pertama untuk melaporkan ke Polisi adalah pria dan perempuan tersebut
masih terikat dalam perkawinan sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan,
kalau statusnya masih Tunangan kemudian selingkuh maka tidak dapat dilaporkan ke Polisi.
Syarat yang kedua
adalah, yang melaporkan adalah si suami atau istri yang menjadi korban
perselingkuhan karena pada dasarnya Pasal 284 KUHP ini adalah Tindak Pidana
Aduan. Syarat yang ketiga adalah, wanita atau pria yang menjadi teman
selingkuhannya juga harus ikut dilaporkan ke Polisi, hal ini berdasarkan Pasal
284 ayat 2 (a) dan (b) sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal di atas.
Syarat keempat adalah Perselingkuhan itu disertai dengan perzinahan.
R. Soesilo mendefinisikan perzinahan
sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah
kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Supaya
masuk Pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka.
Keempat
syarat ini harus terpenuhi jika mau melaporkan perselingkuhan yang
dilakukan suami atau istrinya. Jadi, suami atau istri sebelum melaporkan ke
Polisi setidak-tidaknya memiliki dua (2) alat bukti.
Alat bukti dalam Pasal 184
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Selain Pasal 284 KUHP
di atas, ada juga Pasal yang bisa dikenakan diantaranya adalah :
Pasal
45 Undang-Undang Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pasal 45 Undang-Undang No 23 Tahun
2004 Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) menyebutkan bahwa ayat (1). Setiap orang yang melakukan
perbuatan kekerasan psikis
dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak RP.
9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).
Pasal 5 huruf berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan
kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya
dengan cara (a). kekerasan fisik, (b). kekerasan psikis, (c). kekerasan
seksual, (d). penelantaran rumah tangga. Kenapa perselingkuhan bisa dikenakan
Pasal 45 UU KDRT ini ?? Karena yang dimaksud kekerasan rumah tangga pada
hakikatnya bukan hanya penganiyaan fisik saja.
Dalam Pasal 1 UU KDRT menyebutkan
bahwa Kekerasan Rumah Tangga adalah setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan fisik, seksual, psikologis
dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga.
Jadi, jika perselingkuhan tersebut
mengakibatkan kesesengsaraan secara kejiwaan (psikis) terhadap suami atau
istri yang diselingkuhi maka suami atau istri tersebut bisa melaporkan ke
Polisi dengan menggunakan Pasal 45 UU KDRT disertai dengan alat-alat bukti
sesuai 184 KUHAP seperti keterangan saksi dalam hal ini minimal dua
orang saksi, surat dari ahli seperti Psikolog, Psikiater atau keterangan ahli
lainnya, hasil cetak dari informasi elektronik/dokumen elektronik seperti yang
diatur dalam UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) semisal dari dari
Whatsapp, Email, serta bukti lainnya yang dapat menguatkan bukti-bukti
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Selain Tuntutan Pidana, suami atau
istri yang selingkuh dapat dituntut secara perdata ke Pengadilan, jika sebelum
perkawinan telah melangsungkan “Perjanjian Kawin”. Pasal 29 Undang-Undang
perkawinan ini mengatur tentang “Perjanjian Kawin”.
Perjanjian Kawin adalah
suatu perjanjian tertulis yang dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan dan
perjanjian itu disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan. Perjanjian tersebut
mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. laki-laki dan perempuan dapat melakukan
perjanjian kawin yang isinya mengatur salah satunya sebab dan akibat jika
terjadi perselingkuhan.
Kesimpulan
dan Saran
Perselingkuhan dapat dilaporkan ke
Polisi dengan jika memiliki alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184
KUHAP dan memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 284 KUHP dan/atau
Pasal 1, 5 dan 45 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Selain itu juga
dapat dikenakan tuntutan perdata jika sebelumnya memiliki “Perjanjian Kawin”.
Yang melaporkan ke Polisi harus lebih dahulu menyiapkan alat bukti yang benar-benar
kuat sebab dalam beberapa kasus tidak menutup kemungkinan laporan hanya jalan
ditempat (tidak sampai-sampai) ke persidangan dan jika seandainya ini terjadi
maka hal ini menjadi catatan tidak baik dalam
penegakan hukum di Indonesia.
Perlu ada pembaruan Pasal 284 KUHP ini,
tentu DPR RI seharusnya dapat menyelesaikan KUHP yang baru dan mengatur labih
rinci lagi tentang Perselingkuhan dan Mahkamah Agung RI bisa memberikan
penafsiran yang lebih baru terhadap Pasal 284 KUHP ini. Demikian.