Keislaman

Hukum Operasi Kelamin Dalam Islam

4 Mins read

OPERASI KELAMIN. Tindakan melakukan perbaikan dan penyempurnaan kelamin seseorang yang disebabkan karena adanya kelainan sejak lahir atau untuk mengganti jenis kelamin. Dalam dunia kedokteran dikenal tiga bentuk operasi kelamin. (1). Operasi perbaikan dan penyempurnaan kelamin seseorang karena cacat sejak lahir, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak memiliki lubang. (2). Operasi pembuangan kelamin ganda bagi seseorang yang memiliki dua jenis kelamin (penis dan vagina) sejak lahir. (3).Operasi penggantian jenis kelamin yang normal.

Masalah penggantian kelamin belum dikenal pada abad klasik dan pertengahan, sehingga pebahasan hukumnya tidak dijumpai dalam kitab-kitab fikih mazhab. Menurut Nuruddin Atr (guru besar hadis Universitas Damascus), jenis operasi yang dijumpai dalam fikih-fikih klasik hanya berisi tentang pembedahan perut mayat yang semasa hidupnya menelan uang logam.

Menurut ulama Mazhab Maliki dan *Syafii, pembedahan dilakukan jika uang yang tertelan itu paling kurang bernilai satu nisab harta yang dikenakan hukum potong tangan, yaitu 1/4 dinar (sekitar 1,25 gram
emas) atau 3 dirham. Pembahasan hukum operasi kelamin baru dijumpai dalam fikih-fikih modern.

Hal ini sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hukum Operasi Kelamin. Menurut Hasanain Muhammad Makhluf (ahli fikih Mesir), operasi kelamin yang bersifat taşhih (perbaikan) atau takmil (penyempurnaan), hukumnya boleh bahkan dianjurkan. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi sebagai saluran pembuangan air seni, baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki dan menyempurnakannya (memberi lubang) sehingga dapat berfungsi secara normal boleh dilakukan, karena keadaan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.

Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda (penis dan vagina), untuk memperjelas dan memfungsikan salah satu alat kelaminnya, ia diperkenankan melakukan operasi kelamin sesuai
dengan keadaan kelamin di bagian dalamnya. Misalnya, seseorang memiliki zakar dan vagina, tetapi pada bagian dalamnya terdapat rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama wanita, maka ia boleh mengoperasi zakarnya, untuk memfungsikan vagina dan mempertegas identitasnya sebagai
rang wanita. la dilarang untuk menutup lubang vaginanya dan memfungsikan penisnya.

Baca...  Hikmah Turunnya Al-Qur'an Secara Bertahap dan Tantangan Penghafal di Era Modern

Demikian pula sebaliknya, apabila alat kelamin bagian dalam seseorang yang memiliki kelamin ganda adalah penis, maka ia boleh mengoperasi alat kelamin lainnya (vagina) dengan menutup lubang vagina tersebut, sehingga penisnya berfungsi dan identitasnya sebagai laki-laki menjadi jelas. la juga dilarang untuk membuang penisnya agar memiliki vagina sebagai wanita.

Dalam operasi kelamin ganda, seseorang dilarang melakukan operasi kelamin yang berbeda dengan alat kelamin bagian dalam. Alasannya, jika ia melakukan hal tersebut berarti ia mengubah ciptaan Allah SWT. Dalam hal ini firman Allah SWT dalam surah ar-Rūm ayat 30 mengatakan: “… (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu..” Menurut at-Tabari (225-310 H/839-923 M), ahli tafsir, dan al-*Baidawi (w. 685 H/1282 M, ahli tafsir dan usul fikih), yang termasuk ‘mengubah ciptaan Allah SWT” adalah mengebiri manusia, homoseksualitas, membuat tato, mencukur bulu muka (alis), takhannus (berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan fitrahnya), dan mengganti kelamin dengan kelamin yang berbeda dengan fitrahnya.

Operasi kelamin ganda yang sesuai dengan alat kelamin bagian dalam dianjurkan syariat Islam. Tujuannya untuk menghindari kerugian bagi diri seseorang dari hukum agama maupun sosial. Menurut Hasanain Muhammad Makhluf dan Mahmud Syaltut (ahli fikih Mesir, mantan rektor Universitas al-Azhar), tindakan operasi ini sangat diajurkan oleh syarak.

Hal ini sejalan dengan hadis Nabi yang menganjurkan setiap manusia untuk berobat (HR. Ahmad bin Hanbal). Diperbolehkannya operasi kelamin seperti ini juga merupakan
keputusan Nahdatul Ulama Jawa Timur pada seminar “Tinjauan Syariat Islam tentang Operasi Ganti Kelamin” yang diselenggarakan pada tanggal 26-28 Desember 1989 di Pondok Pesantren Nurul
Jadid, Probolinggo, Jawa Timur.

Pada umumnya seseorang yang lahir dengan alat kelamin yang tidak normal cenderung mengalami gangguan psikis dan sosial. Orang yang memiliki kelainan kelamin biasanya disisihkan oleh masya-
rakat, sehingga ia mencari jalan hidupnya sendiri. Tidak jarang mereka memilih untuk melacurkan diri, menjadi waria, atau melakukan homoseks. Jika seseorang melakukan homoseks, maka tindakannya sangat dikutuk oleh ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah : “Allah SWT
dan Rasul-Nya melaknat kaum homoseksual” (HR. Bukhari) dan “Jika kamu dapati orang-orang yang melakukan homoseks, maka bunuhlah mereka” (HR. Ahmad bin Hanbal).

Baca...  Intelektual Islam Abad Pertengahan: Panglima Peradaban

Untuk menghindari hal
tersebut, jika seseorang memiliki kelainan pada kelaminnya, ia dibolehkan untuk melakukan operasi kelamin.Dalam hal ini kaidah fikih menyatakan daf al-mafāsid muqaddam alã jalb al-nmaşālih (menolak bahaya lebih didahulukan dari mengupayakan manfaat). Menurut Imam asy *Syatibi (w.790 H/1388 M), ahli fikih dan usul fikih Mazhab Maliki, menghindari dan menolak bahaya itu termasuk suatu kemaslahatan. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi : “Berobatlah hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali (Guga) menyediakan obatnya,
kecuali satu penyakit, yaitu penyakit tua” (HR.Ahmad bin Hanbal dari Usamah).

Apabila seorang laki-laki atau wanita dilahirkan secara normal, yaitu bagi laki-laki memiliki zakar (penis) dan wanita memiliki vagina, rahim, dan ovarium, maka mereka dilarang melakukan operasi penggantian kelamin.

Alasan yang dikemukakan
para ulama tentang hal ini sebagai berikut.(1) Firman Allah SWT dalam surah al-Hujurāt ayat 13: “.Kami menciptakan manusia itu terdiri dari laki-laki dan wanita…” Menurut at-Tabari, ketentuan Allah SWT ini tidak boleh diubah. Seseorang harus menjalani hidup sesuai dengan kodratnya.

(2) Firman Allah SWT dalam surah an-Nisa’ ayat 119 menyatakan bahwa mengubah ciptaan Allah SWT itu termasuk perbuatan setan.
(3) Hadis Rasulullah yang artinya: “Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka (alis), yang meminta dihilangkan bulu muka, dan para wanita yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari dan para penyusun kitab Sunan).(4) Hadis Nabi : “Allah mengut tuk pria-pria yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai pria” (HR. Ahmad bin Hanbal). Para ahli hadis, di antaranya Nuruddin Atr, menyatakan bahwa gambaran minimal penyerupaan itu adalah dalam berpakaian dan bertingkah laku.

Baca...  Tariq Ramadan dan Gagasan Euro Islam: Menyatukan Islam dan Modernitas di Eropa

Menurutnya, larangan ini semakin
tegas dan pasti jika sampai mengganti jenis kelamin. Dengan dilakukannya operasi kelamin pada seseorang yang mengalami kelainan (misalnya, berkelamin ganda), jika dilakukan dengan tujuan taşhih atau takrmil dan dilakukan sesuai hukumnya, maka status hukum orang tersebut menjadi jelas.

Menurut Wahbah al az-Zuhaili, guru besar fikih Universitas Damascus, jika selama ini penentuan hak *waris dan status hukum bagi waria didasarkan pada kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah dilakukan operasi kelamin akan menjadi lebih tegas. Menurutnya, operasi perbaikan kelamin bagi khunšã musykil (waria yang sulit ditentukan kecenderungan jenis kelaminnya karena sifat-sifat dan tingkah lakunya) sangat dianjurkan, sehingga identitasny lebih jelas dan dapat diberikan hak sesuai dengan
tuntutan syarak.

Jika ia wanita, maka hak-hak wa-
risnya diberikan sama seperti wanita normal. Ia berhak kawin dengan seorang pria. Sebaliknya, jika ia pria, maka hak warisnya sama dengan pria normal dan ia berhak untuk mengawini seorang wanita. Sedangkan menurut ulama Mazhab *Hanafi, hak waris khunšā musykil lebih kecil dari bagian laki-laki dan perempuan, karena sulitnya mengenali kecenderungan jenis kelamin mereka, lebih mendekati pria atau wanita.

Apabila penggantian kelamin dilakukan dengan tujuan tabdil atau tagyir (perubahan), maka secara hukum identitas orang tersebut tidak berubah. Menurut Mahmud Syaltut, seorang wanita yang melakukan operasi kelamin menjadi pria dalam hak waris tetap akan menerima bagian seperti wanita. Demikian pula sebaliknya, hak waris pria yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi
wanita tetap sebagai seorang pria.

 

244 posts

About author
Redaktur Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
Keislaman

Hakikat Wijdan Dalam Islam

5 Mins read
WIJDAN ( sesuatu yang dirasakan dalam hati, kegembiraan luar biasa). Dalam literatur sufi, wijdān diartikan dengan intuisi eksistensial, identifikasi dengan Wujud (Tuhan),…
Keislaman

Mengenal Ilmu Tajwid Dalam Islam

3 Mins read
Kuliahalislam.TAJWID (tajwid). Menurut bahasa berasal dari kata jawwada, jujawwidu atau tajwidan (membaguskan atau membuat bagus). Dalam ilmu kiraah: mengeluarkan huruf dari tempatnya…
ArtikelKeislaman

Empat Pilar Keberhasilan Menurut Kitab Tanbihul Ghafilin

6 Mins read
Dalam hiruk-pikuk kehidupan modern yang didominasi oleh orientasi pada hasil (result-oriented culture), manusia kerap terjebak dalam pusaran aktivitas tanpa henti. Setiap hari,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *