Opini

Hubungan Agama dan Negara: Solusi Redam Radikalisasi

6 Mins read

Hubungan agama dan negara merupakan salah satu isu penting dalam kehidupan berbangsa. Dengan kata lain, hemat penulis, agama dan negara sebaiknya memiliki hubungan yang saling mendukung, tetapi tidak saling mendominasi. Agama berperan dalam memberikan nilai moral, etika, dan pedoman kehidupan bagi masyarakat, sedangkan negara bertugas mengatur kehidupan bersama secara adil bagi seluruh warga negara yang memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang beragam.

​Dalam masyarakat yang majemuk, negara perlu bersikap netral dan menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga. Artinya, negara tidak boleh memaksakan ajaran agama tertentu kepada seluruh masyarakat, karena hal tersebut dapat menimbulkan diskriminasi dan konflik. Sebaliknya, nilai-nilai luhur yang diajarkan agama, seperti kejujuran, keadilan, toleransi, dan kepedulian sosial, dapat menjadi inspirasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

​Di Indonesia, hubungan agama dan negara tercermin dalam dasar negara, yaitu Pancasila. Negara tidak menganut sistem negara agama maupun negara sekuler yang memisahkan agama secara mutlak dari kehidupan publik. Negara mengakui pentingnya agama dalam kehidupan masyarakat sekaligus menjamin keberagaman keyakinan yang ada.

​Oleh karena itu, hubungan agama dan negara idealnya dibangun atas prinsip kerja sama, saling menghormati, dan menjaga keseimbangan. Dengan demikian, agama dapat memberikan kontribusi moral bagi kehidupan bangsa, sementara negara tetap mampu melindungi hak-hak seluruh warga negara secara adil dan demokratis.

​Keseimbangan Hubungan Agama dan Negara

​Sepanjang sejarah, hubungan antara agama dan negara sangat beragam. Beberapa gambaran ideal dari hubungan Islam antara negara dan agama adalah: Pertama, penyatuan negara dan agama secara keseluruhan. Dengan kata lain, negara itu dibangun berdasarkan keyakinan bahwa pemerintah diberi kuasa oleh Tuhan. Apakah Tuhan atau pemerintahan seperti ini dipimpin oleh elit agama yang berkuasa atas nama Tuhan?

​Setiap undang-undang atau kebijakan pemerintah adalah hukum Tuhan yang suci dan tidak dapat dikritik karena ia berbicara atas nama Tuhan. Negara yang mengadopsi relasi seperti ini disebut sebagai negara teokrasi.

​Ketika Hadis Nabi berbicara tentang sistem kepemimpinan kuno Bani Israil—di mana seorang Nabi bertindak sebagai pemerintah yang memimpin kaumnya—mereka juga mengisyaratkan pola hubungan ini. Kaum Bani Israil dipimpin oleh para nabi. Ketika seorang nabi wafat, muncul nabi lain yang menggantikannya sebagai pemimpin politik. “Sungguh, tidak akan ada Nabi lagi setelah wafatku; yang akan muncul adalah para pengganti” (HR. Bukhari).

​Syiah juga membagikan paradigma teokratik ini dalam wacana kepemimpinannya. Dalam teologi Syiah, masalah kepemimpinan adalah salah satu dari rukun iman. Agama memberi pemimpin mandat langsung, dan keturunan Sayyidina Ali memiliki hak eksklusif untuk menjadi imam. Selain itu, dipercaya bahwa mereka mewarisi sifat maksum kenabian, yang berarti mereka tidak bersalah.

Baca...  Kesalehan Digital: Antara Gengsi dan Aksi

​Relasi semacam ini telah ada untuk waktu yang cukup lama dalam sejarah politik Barat, selama periode di mana kekuasaan dipegang oleh kelompok elit agama—yang juga dikenal sebagai pemimpin gereja. Gereja dianggap sebagai representasi Tuhan di dunia. Karena mereka berbicara atas nama Tuhan, kebijakannya dianggap suci dan tidak dapat dikritik.

​Trauma yang disebabkan oleh hegemoni dan kekuasaan gereja ini melanda masyarakat Eropa pada abad pertengahan, yang pada gilirannya memicu revolusi terhadap kekuasaan gereja, hingga mengarah pada paradigma sekularistik.

​Tidak ada institusi keagamaan dalam Islam yang mewakili Tuhan. Tidak ada orang yang memiliki otoritas untuk berbicara atau mewakili Tuhan setelah Nabi wafat. Dengan demikian, adagium berikut muncul: “Dalam Islam tidak dikenal lembaga kependetaan.”

​Menurut Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, seorang pemimpin negara tidak dipilih oleh agama yang suci dan tidak melakukan kesalahan. Pemerintah bertindak seperti orang biasa; dia diangkat dan dipilih oleh rakyat, serta kebijakannya tidak antikritik. Jadi, pola hubungan negara-agama pertama ini tidak mungkin digunakan dalam Islam. Ini hanya dapat terjadi di zaman Nabi Muhammad karena beliau memiliki otoritas agama dan politik yang kuat.

​Sebagai kepala negara, kebijakan Nabi dikeluarkan menurut Al-Qarafi. Bimbingan wahyu yang menuntun Nabi dalam menjalankan pemerintahan tidak mungkin lagi didapatkan setelah wafatnya beliau. Jadi, setelah kenabian berakhir, negara teokrasi atau penyatuan secara totalitas tidak ada lagi.

​Kedua, negara yang menggunakan agama sebagai referensi dalam pelaksanaannya. Negara ini dipimpin oleh kaum agamawan atau ulama. Namun, pemerintah tidak mengklaim bahwa mereka menerima perintah dari Tuhan dan mereka juga tidak berbicara atas nama Tuhan. Pemerintah hanya berusaha semaksimal mungkin untuk mengikuti ajaran agama.

​Metode ini diterapkan selama pemerintahan Khulafa Al-Rasyidin yang juga berfungsi sebagai pemimpin agama. Namun, kepemimpinan seorang ulama yang telah mencapai status mujtahid mutlak tidak berarti kebijakannya antikritik atau suci (mewakili Tuhan).

​Menurut perkataan Sayyidina Umar: “Ketika sekretaris menuliskan kebijakan yang diputuskan Umar, sang sekretaris berkata, ‘Ini adalah kebijakan yang ditunjukkan Allah pada Amir al-Mukminin (Umar)’.” Kemudian Umar menyelanya, “Jangan kau berkata begitu! Tapi ucapkanlah bahwa ini adalah kebijakan yang diputuskan Amir al-Mukminin Umar bin Khattab.”

​Umar menolak untuk menyatakan bahwa pendapatnya adalah pendapat Tuhan dalam dialog tersebut. Ini menunjukkan bahwa ia tidak menggunakan nama Tuhan saat berbicara. Dengan demikian, rakyat memiliki hak untuk mengkritik, menasihati, dan meluruskan pemimpin mereka, serta membuka kesempatan untuk berbicara dan berkolaborasi tentang kebijakan mereka.

​Ketiga, negara yang beragama dan mengakui agama tertentu sebagai konstitusi, dasar penyelenggaraannya, atau secara resmi mengakuinya. Negara ini menggunakan agama untuk mendukung otoritasnya. Namun, bukan kelompok agama atau para ulama yang menjalankan pemerintahan, melainkan seorang raja, politikus, atau pemimpin militer.

Baca...  Sejarah & Evolusi Iluminasi Manuskrip Al-Qur'an Kuno

​Negara-negara seperti ini memerintah melalui kudeta dan hegemoni kekuasaan, atau karena fanatisme kesukuan dan keturunan. Meskipun ulama tidak memiliki kekuasaan politik atau militer, para pemuka agama atau ulama memiliki kekuatan religius, moral, dan hukum. Para ulama atau ahli fikih adalah hakim, mufti, pelindung moral masyarakat, dan penasihat pemerintah.

​Sejak periode imperium (muluk) Islam, termasuk dinasti dan beberapa kerajaan kecil lainnya, pola hubungan ini mendominasi sejarah perpolitikan umat Islam. Hubungan ini ditunjukkan oleh Kerajaan Arab Saudi di era kontemporer, termasuk periode Umayyah, Abbasiyyah, Umayyah II, Mamluk, dan Utsmaniyyah. Saudi merupakan peninggalan terakhir dari negara Sunni klasik.

​Keempat, negara yang tidak merujuk pada teks atau yurisprudensi agama tertentu secara keseluruhan, baik secara resmi maupun tidak menyebutkan agama negara tersebut. Namun, dengan mengingat aspirasi keagamaan, negara tetap mengakui agama serta tradisi dan kebiasaan masyarakatnya sebagai rujukan yang didasarkan pada yurisdiksi agama tertentu, seperti hukum keluarga, wakaf, zakat, dan pendidikan agama dalam beberapa aspek hukum.

​Bahkan, dalam banyak aspek undang-undangnya, negara memasukkan nilai-nilai agama dan moral-akhlak. Namun, dalam bidang hukum pidana, negara tidak mempromosikan agama tertentu. Selain itu, pemerintah menciptakan lembaga negara seperti Kementerian Agama atau Kementerian Wakaf untuk mengatur bagaimana orang beribadah, yang secara otomatis melibatkan pemimpin agama juga.

​Tak hanya itu, pemerintah tidak memaksakan atau mengintervensi keyakinan atau mazhab keagamaan orang, tetapi menjamin dan mengatur kebebasan rakyatnya untuk melakukan aktivitas peribadatan dan keagamaan.

​Negara-negara Muslim kontemporer seperti Mesir, Suriah, Malaysia, dan Indonesia adalah contoh dari pola hubungan agama dan negara ini. Namun, ada yang secara resmi mencantumkan agama negara, ada yang tidak, atau ada pula yang menjadikan syariat Islam sebagai bagian dari konstitusinya. Tetapi tugas negara tidak jauh berbeda dari pola hubungan antara negara dan agama pada umumnya.

​Kelima, agama dan negara terpisah, atau disebut negara sekuler. Tidak ada hubungan agama dengan politik. Karena itu, penyelenggaraan negara tidak dipengaruhi oleh kepercayaan; hal itu murni berdasarkan hal-hal yang rasional dan profan. Itu bukan berarti negara memusuhi atau anti-agama; sebaliknya, negara bersikap netral terhadap agama.

​Sekularisme sering disalahartikan sehingga menjadi alat untuk mengintervensi keyakinan religius dan melarang kebebasan beragama masyarakat. Paradigma sekularistik yang salah ini pada akhirnya telah melanggar dan menyimpang dari makna sekularisme murni.

​Terakhir, negara-negara yang menentang agama atau menerapkan sekularisme radikal. Pola ini tidak memungkinkan praktik keagamaan berkembang dalam masyarakat. Mereka melihat agama sebagai bahaya yang menghalangi kemajuan. Di masa awal Republik Turki, praktik sekularisme radikal ini terjadi, terbukti dengan berbagai pelarangan praktik dan simbol keagamaan, seperti jilbab yang dilarang dan penutupan madrasah yang menawarkan pendidikan Islam. Kondisi ini sangat mirip dengan masa komunisme Uni Soviet.

Baca...  KATA KITA: Kembali Memahami Perspektif

​Nabi dalam hadisnya mengisyaratkan suatu pola umum yang menggariskan hubungan saling membutuhkan antara agama dan negara: “Islam dan negara bagaikan saudara kembar, salah satunya tidak akan menjadi baik tanpa yang lain. Islam merupakan fondasi, sedangkan negara adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak memiliki pondasi akan runtuh, begitu pula pondasi tanpa penjaga akan hilang.” (HR. Dailami).

​Frasa “dua saudara kembar” menunjukkan bahwa agama dan negara adalah dua hal yang berbeda, tetapi saling membutuhkan satu sama lain untuk saling melindungi. Tanpa negara, agama akan sia-sia karena agama adalah dasar dan negara adalah penjaganya. Menjaga perintah dan larangan agama secara optimal membutuhkan partisipasi negara.

​Begitu juga sebaliknya, agama juga diperlukan oleh negara karena agama memberi penganutnya berbagai aturan, nilai, dan moral yang sesuai dengan posisi mereka. Agama juga menjadi landasan bagi penganutnya untuk selalu menjadi penyelenggara negara dalam menetapkan kebijakan yang melakukan hal-hal baik di setiap bidang, termasuk membantu rakyatnya. Singkatnya, agama memberikan ajaran yang bermanfaat bagi negara.

​Analogi simbiotik ini telah menjadi garis umum, dan penerjemahannya mungkin berbeda-beda. Paradigma ini tidak selalu diterapkan dengan menjadikan yurisprudensi agama tertentu sebagai dasar negara tanpa mempertimbangkan berbagai agama, ideologi, dan kesiapan spiritual masyarakatnya. Paradigma simbiosis yang digariskan Nabi dapat menyalahi upaya untuk menegakkan agama di negara dengan cara yang salah dan tanpa mempertimbangkan kemaslahatan.

​Namun, prinsip utama dalam paradigma simbiosis ini adalah negara menjamin, melindungi, dan mengatur kebebasan masyarakatnya untuk menjalankan agama, menjadi lahan yang subur untuk berkembangnya dakwah Islam, dan memberi ruang bagi agama Islam untuk berperan dalam negara dengan membumikan ajaran agama Islam dalam konteks hukum dan penyelenggaraan negara dengan memadukan kemaslahatan yang menjadi tujuan universal Islam.

“Negara dalam Islam adalah salah satu sarana untuk mewujudkan keadilan dan menegakkan agama. Bukan negara teokrasi (penyatuan totalitas antara agama dan negara), akan tetapi negara sipil (tidak diperintah oleh elit agama) dalam maknanya yang luas, namun juga bukan negara sekular,” kata Syaikh Abdullah bin Bayyah. Negara (dalam Islam) yang memungkinkan agama untuk membumikan ajarannya dengan kemaslahatan dan pemahaman agama yang luas.

​Paradigma ini menjadi garis tengah di antara dua kutub ekstrem, yakni penyatuan totalitas antara negara dan agama sebagaimana dipraktikkan oleh hegemoni gereja dan menjadi keyakinan teologis Syiah (teokrasi), dan paradigma sekularistik yang memisahkan agama dari ruang publik dan penyelenggaraan negara. Wallahu a’lam bisshawab.

239 posts

About author
Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Penulis juga kontributor tetap di E-Harian Aula digital daily news Jatim.
Articles
Related posts
Opini

Fenomena Labeling Ustaz dan Kebodohan Moral di Era Digital

5 Mins read
Akhir-akhir ini, di Kepulauan Kangean, banyak terjadi “pelabelan” ustaz. Entahlah, apakah mereka benar-benar ustaz sungguhan atau tidak. Yang jelas, kapasitas rumpun keilmuannya,…
Opini

Akal dan Iman: Menyikapi Perbedaan Teologis dengan Dewasa

5 Mins read
​Beberapa hari menjelang peringatan Kenaikan Yesus Kristus, saya melihat kembali perdebatan lama di media sosial. Ada yang menulis bahwa Yesus naik ke…
Opini

Membangun Kepercayaan Publik: Kunci Memperluas Basis Pajak

3 Mins read
Kepercayaan adalah mata uang yang paling berharga dalam sistem perpajakan. Tanpa kepercayaan, tidak ada regulasi seketat apa pun yang mampu mendorong masyarakat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *