Pekalongan – Baru-baru ini beredar surat balasan dari Wali Kota Pekalongan terkait pengajuan permohonan penggunaan Lapangan Mataram untuk diadakan Shalat Idul Fitri yang akan diadakan pada hari Jum’at 21 April 2023. Dalam surat balasan tersebut Wali Kota Pekalongan tidak mengizinkan takmir masjid Al-Hikmah Podosugih mengadakan sholat Idul Fitri di lapangan Mataram pada hari Jum’at dikarenakan pemerintah Republik Indonesia telah menentukan 1 Syawal jatuh pada 22 April atau hari Sabtu.
Menanggapi hal ini Sekertaris Umum PC IMM Pekalongan, Gumilang berkomentar, “Seharusnya Wali Kota Pekalongan bisa bersikap bijak dan tidak sembrono dalam mengambil sebuah keputusan. Bagaimana mungkin keberagaman dan perbedaan pendapat dari sekian banyak ormas yang ada di Pekalongan Secara khusus dan Indonesia secara umum harus diseragamkan. Belum lagi keputusan pemerintah pusat dalam hal ini bukanlah keputusan mengikat yang mengharuskan seluruh elemen bangsa mengikutinya.” Ujar Gumilang.
“Lebih lagi perbedaan pendapat dalam hal fikih (Ikhtilaf Madzhab) dalam menentukan awal Ramadhan dan hari raya idul Fitri merupakan fenomena yang sudah sedari dulu terjadi dan ini bukan hal baru. Maka Seharusnya Pemkot bisa menyikapi perbedaan fikih ini dengan Toleransi dan Moderasi. Buat apa Toleransi dan Moderasi selalu di gembor-gemborkan, jika hal sepele seperti ini saja Pemkot tidak bisa memahami.” Imbuhnya.
Mantan Ketua Umum IMM Komisariat Universitas Pekalongan ini juga berharap agar Walikota Pekalongan bijaksana dan bisa merawat Keberagaman dalam diri umat Islam dengan menfasilitasi seluruh kepentingan masyarakat. Karena sejatinya pemerintah merupakan pelayan rakyat dan penjaga benteng NKRI dari paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Sedangkan menjalankan Ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan merupakan bagian dari implementasi sila pertama Pancasila.
Oleh : Naufal Abdul Afif