Pendidikan

Menimbang Hukum Jual Beli Buah Karbitan Dalam Perspektif Fikih

3 Mins read

Oleh: Shella Firdaus*

KULIAHALISLAM.COM – Agama Islam adalah agama yang sempurna, dalam segi syari’at semua telah diatur oleh fiqih. Bahasan fiqih meliputi seluruh amalan mukallaf meliputi ibadah dan muamalah. Ibadah adalah aturan manusia dengan Allah swt. Muamalah adalah aturan interaksi antar manusia dengan manusia lain. Dalam bab muamalah membahas tentang hukum jual beli, sewa-menyewa, dan riba. Kegiatan muamalah yang berkaitan langsung dengan kehidupan manusia yakni transaksi jual beli. Manusia melakukan jual beli guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

Beberapa ulama mendefinisikan jual beli. Imam Hanafi mengatakan bahwa jual beli merupakan usaha tukar-menukar barang atau harta dengan cara tertentu dan syarat suka sama suka yang memiliki nilai dan manfaat senilai, serta dilakukannya ijab qobul dalam transaksi tukar menukar barang tersebut1.

Hukum asal jual beli, dalam Q.S. Al-Baqarah (2) Ayat 275 Allah swt berfirman,

وَأَﺣَﻞﱠ ٱ4ﱠُ ٱﻟْﺒَﯿْﻊَ وَﺣَﺮﱠمَ ٱﻟﺮﱢﺑَﻮٰا۟.…

“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….” Dan juga dalam Q.S. An-Nisa (4) Ayat 29, Allah swt berfirman,

ﯾَﺎ أَﯾﱡﮭَﺎ اﻟﱠﺬِﯾﻦَ آﻣَﻨُﻮا ﻻَ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮا أَﻣْﻮَاﻟَﻜُﻢْ ﺑَﯿْﻨَﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺒَﺎطِﻞِ إِﻻﱠ أَنْ ﺗَﻜُﻮنَ ﺗِﺠَﺎرَةً ﻋَﻦْ ﺗَﺮَاضٍ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ۚ وَﻻَ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮا أَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ۚ إِنﱠ ﷲﱠَ ﻛَﺎنَ

ﺑِﻜُﻢْ رَﺣِﯿﻤًﺎ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Berdasarkan landasan tersebut bahwa jual beli diperbolehkan dalam islam dengan syarat dan ketentuan, karena mendatangkan manfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari manusia. Oleh karenanya transaksi jual beli dilakukan. Islam mengatur jalannya transaksi jual beli, beberapa syarat jual beli dalam Islam yakni, pelaku jual beli adalah orang yang diperbolehkan melakukan transaksi, barang atau harta yang diperjualbelikan harus bermanfaat dan mubah, dan barangnya jelas atau tidak samar.

Baca...  Perbedaan Psikopat dan Kriminal Dari Ciri-Ciri Hingga Gejala-Gejalanya

Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, ia berkata,

ﻧَﮭَﻰ رَﺳﻮلُ ﷲِ ﺻَﻠﱠﻰ ﷲﱠُ ﻋﻠﯿﮫ وَﺳَﻠﱠﻢَ ﻋﻦ ﺑَﯿْﻊِ اﻟﺤَﺼَﺎةِ، وَﻋَﻦْ ﺑَﯿْﻊِ اﻟﻐَﺮَرِ

“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung unsur grahar atau ketidakjelasan” (HR. Muslim no. 1513).

Jual beli grahar atau jual beli samar merupakan jual beli yang dimana barangnya bersifat tidak jelas atau adanya kesamar-samaran. Menurut Nursobah (2019) dalam hukum Fiqih jual beli barang yang menjadi transaksi haruslah jelas seperti contohnya, unta maka unta tersebut harus dapat dilihat dan dipegang. Sehingga dapat di cek bagaimana kualitas barangnya. Dalam transaksi jual beli hendaknya jujur dan tidak adanya kecurangan di dalamnya, baik itu dalam unsur barang atau harta.

Di Indonesia banyak pedagang buah yang tidak menerapkan hadist tersebut, dalam jual beli buah para pedagang menggunakan cara curang agar dagangannya laris dan cepat terjual yakni dengan dilakukannya karbit pada buah yang belum matang. Karbit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses yang memaksa. Karbitan merupakan suatu proses penyemprotan dan penyuntikan cairan gas etilen yang dapat merangsang pematangan buah secara cepat dan instan. Gas etilen merupakan hormon yang dapat mempercepat proses pematangan buah.

Hal yang melatar belakangi pembahasan jurnal ini karena adanya kesenjangan dalam jual beli dengan aturan pada syariat islam, oleh karenanya peneliti berusaha membahas transaksi jual beli buah dengan cara karbitan dalam perspektif fiqih.

Ilmu Fiqih sendiri membagi jenis jual beli dalam beberapa kategori yakni, jual beli sah, jual beli terlarang, dan jual beli sah tapi terlarang. Jual beli buah karbitan termasuk dalam kategori jual beli terlarang, karena dalam barang atau harta bersifat grahar atau samar.

Baca...  Implementasi Pemikiran Pendidikan Ibnu Sina dan Relevansi di Era Modern

وﻋﻠﯿﻜﻢ اﻟﺴﻼم ورﺣﻤﺔ ﷲ وﺑﺮ ﻛﺎﺗﮫ

“Jual beli ijon adalah jual beli yang terlarang di dalam Islam karena ia mengandung unsur gharar/ketidak jelasan.”

Dan makna dari Gharar ialah sebagaimana yang diterangkan oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaili (dalam Hidayat;2015) :

واﻟﺨﻼﺻﺔ أن ﺑﯿﻊ اﻟﻐﺮر ھﻮ اﻟﺒﯿﻊ اﻟﺬي ﯾﺘﻀﻤﻦ ﺧﻄﺮا ﯾﻠﺤﻖ أﺣﺪ اﻟﻤﺘﻌﺎﻗﺪﯾﻦ ﻓﯿﺆدي إﻟﻰ ﺿﯿﺎع ﻣﺎﻟﮫ


“Jual beli gharar adalah jual beli yang didalamnya terdapat bahaya yang dapat menjadi ancaman dari penjual atau pembeli sehingga menyebabkan hilangnya harta salah satu dari keduanya”.

Jual beli buah karbitan terdapat unsur grahar atau ketidakjelasan pada barang yakni buahnya belum matang, dan terdapat hal yang dapat menganggu jalannya transaksi yakni adanya sikap curang penjual yang memberikan karbit pada buah yang belum matang, sehingga dari luar buah terlihat matang namun isi dan rasa buah sangat berbeda.

Contohnya buah mangga arum manis yang masih muda kemudia diberikan karbit dengan cara di suntikkan ke dalam daging buah, maka dalam waktu dua hari warna kulit buah akan berubah menjadi hijau tua yang menandakan buah telah matang, namun isi dalam buah dan rasa buah kurang manis. Dibandingkan dengan buah mangga arum manis yang matang dari pohonnya menghasilkan rasa buah yang sangat manis dan segar.

Begitupun pada buah pisang yang belum matang awalnya kulit berwarna hijau, setelah diberikan karbit dengan cara di semprotkan maka dalam waktu kurang dari tiga hari warna kulit buah pisang berubah menjadi kuning menandakan buah telah matang. Akan tetapi, rasa buah lebih masam dibandingkan buah pisang yang memang asli matang dari pohonnya yang tentu memilik rasa manis.

Hukum jual beli grahar adalah haram dan terlarang. Sebagaimana hadis

Baca...  Kepala MA Sunan Kalijaga; Rapotan Sebagai Ajang Mengevaluasi Anak Didik

Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, ia berkata,

ﻧَﮭَﻰ رَﺳﻮلُ ﷲِ ﺻَﻠﱠﻰ ﷲﱠُ ﻋﻠﯿﮫ وَﺳَﻠﱠﻢَ ﻋﻦ ﺑَﯿْﻊِ اﻟﺤَﺼَﺎةِ، وَﻋَﻦْ ﺑَﯿْﻊِ اﻟﻐَﺮَرِ

“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung unsur grahar atau ketidakjelasan” (HR. Muslim no. 1513).

Abul Aswad Albayati (2016) berpandangan bahwa sebaiknya kita segera meninggalkan amalan yang dilarang oleh Allah swt dan Rasulullah saw, sehingga jual beli grahar dipandang lebih banyak memberikan mudharat dibandingkan manfaat didalamnya. Dengan memperhatikan itu, keberkahan aktivitas jual beli sangat banyak sehingga lebih afdhal untuk kita menjaga nilai berkah dan tidak gegabah dengan mencampur adukkan dengan kebatilan.

Dari seluruh uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli buah karbitan dalam perspektif fiqih adalah haram dan terlarang. Jual beli buah karbitan di dalamnya terdapat dua unsur penghalang sebab terlarangnya yakni barang atau harta terdapat grahar atau ketidakjelasan dan termasuk dalam jual beli ijon atau buah yang belum matang. Wallahu alam bishawab.


DAFTAR PUSTAKA

Bayati, Abul Aswad Al. Hukum Jual Beli Ijon. Dari jurnal Bimbingan Islam, Oktober 2016

Hidayat, Enang. Fiqih Jual Beli. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015

Nursobah, Achmad. Nalar Metodologi Fiqh Imam Nawawi Tentang Jual Beli Buah Sebelum Layak Panen, 2019

*) Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq.

Editor : APN

2366 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Pendidikan

Rendahnya Minat Baca Generasi Milenial

2 Mins read
Tak bisa dipungkiri bahwa generasi milenial memiliki minat baca yang sangat rendah; namun, mereka memiliki minat yang sangat besar dalam membaca media…
Pendidikan

Membongkar Mitos: Apakah Gelar Sarjana Masih Relevan di Era Digital ?

3 Mins read
Di tengah arus perubahan yang dipicu oleh revolusi digital, pandangan masyarakat terhadap pendidikan formal mulai bergeser. Gelar sarjana yang dulu dianggap sebagai…
Pendidikan

Urgensitas Pendekatan Bimbingan Konseling Pada Anak dan Remaja

2 Mins read
Urgensitas pendekatan bimbingan konseling pada anak dan remaja. Individu atau manusia itu sendiri pada hakikatnya merupakan makhluk yang berpikir (homo sapiens) dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights