Seperti makhluk-makhluk lainnya, manusia adalah ciptaan Allah Swt. Ia diciptakan secara alamiah karena Tuhan menciptakan Adam dari tanah. Jika diorganisir ke dalam diri manusia, ia akan menghasilkan ekstrak sulalah (air mani), dan jika masuk ke dalam rahim, sulalah tersebut akan mengalami proses kreatif. Akan tetapi, manusia berbeda dengan ciptaan-ciptaan alamiah lainnya karena setelah dibentuk, Allah meniupkan ruh ke dalam diri manusia. Al-Qur’an tidak mendukung doktrin dualisme yang radikal antara jiwa dan raga seperti yang terdapat di dalam filsafat Yunani, agama Kristen, dan Hinduisme.
Manusia merupakan individu atau perseorangan; dia adalah seorang bagian dari keseluruhan. Melihat manusia sebagai individu berarti kita melakukan personifikasi, yaitu manusia tidak lain adalah pribadi-pribadi dalam masyarakat yang terbukti sangat memengaruhi kualitas masyarakat tersebut. Ini tentu berlawanan dengan konsep sosiologi yang menyatakan bahwa segala sesuatu dari dan dalam masyarakat ditentukan oleh masyarakat.
Sesungguhnya, setiap sesuatu yang terjadi melalui proses-proses alamiah dilakukan pula oleh Allah Swt. Ketika kepada Nabi Muhammad saw. ditanyakan mengapa Allah Swt. memilih beliau sebagai utusan-Nya dan bukan tokoh-tokoh yang lain, Al-Qur’an menjawab dengan sebuah pertanyaan pula: “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu?” sebagaimana tercantum dalam Q.S. az-Zukhruf (43): 32. Allah Swt. adalah yang paling mengetahui siapa yang diangkat-Nya untuk menjadi Rasul-Nya. Inilah sebuah contoh khas mengenai proses-proses politik yang wajar yang dinyatakan sebagai kehendak Allah Swt.
Karena setiap sesuatu di alam semesta ini bertingkah laku sesuai dengan hukum-hukum yang telah ditentukan kepadanya, maka keseluruhan alam semesta ini tunduk dan patuh kepada kehendak Allah Swt. Manusia adalah satu-satunya pengecualian dalam hukum universal ini karena di antara semua ciptaan, dialah satu-satunya makhluk Allah Swt. yang memiliki kebebasan untuk menaati atau mengingkari perintah-Nya.
Jika perintah Allah Swt. telah dituliskan ke dalam setiap sesuatu yang diciptakan-Nya, maka perintah itu sesungguhnya telah dituliskan ke dalam hati manusia sebagaimana tercantum dalam Q.S. Asy-Syams (91): 7–8. Terjemahannya: “(Aku bersumpah) demi jiwa serta penyempurnaan (ciptaan)-nya, maka Dia mengilhamkan kepadanya jalan kejahatan dan ketakwaannya.”
Ayat ini menunjukkan adanya perbedaan: jika setiap ciptaan Allah secara otomatis telah menaati sifat-sifat-Nya, maka manusia harus memilih untuk menaati sifat-sifat-Nya. Kata “harus” di sini adalah bentuk “transformasi dari eksistensi menjadi keharusan”, yang merupakan keistimewaan sekaligus risiko unik bagi manusia. Lebih dari itu, ikrar primordial telah dibuat Allah Swt. dengan sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Q.S. Al-A’raf (7): 172: “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab: ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan).’ Allah berbuat demikian agar pada hari kiamat manusia tidak dapat berkata “tidak tahu”, sehingga ia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya semasa hidup.
Permasalahannya sekarang: mengapa manusia sering kali secara sadar dan dalam kesanggupannya tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya? Mengapa manusia sering kali tidak mau bertanggung jawab? Dan mengapa ibadah-ibadah wajib yang telah ditunaikan seseorang tidak membawa efek positif terhadap perbaikan moral bagi dirinya? Jawaban-jawaban terhadap permasalahan ini ditelusuri melalui pembahasan mengenai hakikat kewajiban dan pertanggungjawaban individu dalam ajaran Islam.
Hakikat Kewajiban
Kewajiban dalam terminologi Ushul Fikih bermakna tuntutan (iqtidha’) untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Hukum wajib, misalnya, menunjukkan perintah yang pasti, sedangkan hukum haram merupakan larangan yang pasti. Oleh karena itu, tuntutan (iqtidha’) ini disebut hukum taklifi yang merupakan ketetapan Allah. Bentuk perintah atau larangan itu ada yang pasti dan ada pula yang tidak pasti. Jika perintah itu berbentuk pasti, maka itu adalah “kewajiban”; jika tidak pasti, disebut “anjuran” (sunnah). Demikian juga dengan larangan: bila berbentuk pasti disebut “haram”, bila tidak pasti disebut “makruh”.
Menurut pendapat kebanyakan ulama, hukum “wajib” identik dengan “fardu”, yang berisikan suatu perintah yang harus dikerjakan di mana orang yang meninggalkannya berdosa. Konsekuensi berdosa adalah mendapatkan cercaan dan siksaan dari Allah Swt. Setiap individu telah diberikan taklif (beban agama) untuk dilaksanakan. Sekiranya seseorang meninggal dalam keadaan meninggalkannya, berdosalah ia dan berhak disiksa. Sebagai contoh: salat, zakat, menepati akad, serta memberikan hak orang lain dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Bahkan, jika ada seseorang yang telah mengerjakan suatu kewajiban yang juga menyangkut kepentingan orang banyak, maka seolah-olah orang banyak yang tidak menunaikan kewajiban itu dianggap telah mengerjakannya pula (fardhu kifayah), sehingga terbebaslah semuanya dari cercaan dan tanggung jawab. Ketentuan hukum ini menunjukkan arti penting kepedulian setiap individu dalam masyarakat. Bahkan, Islam menuntut adanya individu yang mampu menjadi pemimpin dalam suatu masyarakat; itu berarti individu yang menjadi pemimpin tersebut akan dibebani kewajiban-kewajiban tambahan selain kewajiban dan tanggung jawab yang berkaitan dengan dirinya sendiri secara personal.
Dasar taklif sehingga memunculkan suatu tuntutan pada prinsipnya adalah akal dan pemahaman. Akal yang mampu memahami itulah yang menjadi landasan pembebanan. Para ahli sepakat bahwa individu haruslah berakal dan paham karena pembebanan tuntutan mustahil dipikulkan kepada sesuatu yang tidak berakal dan tidak paham, seperti binatang dan benda mati. Sementara itu, orang gila atau anak-anak hanya mempunyai pemahaman global terhadap tuntutan tanpa pemahaman yang rinci bahwa tuntutan itu merupakan perintah atau larangan yang mempunyai dampak pahala atau siksa. Anak-anak yang belum balik belum dapat memahami secara rinci bahwa yang memerintah adalah Allah Swt. yang harus ditaati. Anak-anak yang cakap, meskipun mengetahui atau mengerti apa yang dimengerti oleh anak yang tidak cakap, pengertiannya tidak selengkap pengertian yang dimiliki oleh orang dewasa.
Dalam Islam, setiap hak selalu diimbangi dengan kewajiban. Dengan kata lain, hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang mesti ada. Manakala suatu perintah telah ditunaikan oleh seseorang, ia akan mendapatkan ganjaran; sebaliknya jika tidak ditunaikan, ia akan mendapatkan sanksi.
Akan tetapi, hal mendasar yang perlu diperhatikan adalah bahwa suatu kewajiban bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan hakikat dari kewajiban itu sendiri. Hakikat kewajiban dapat ditelusuri dari himpunan intisari hukum Islam yang tercantum dalam Q.S. An-Nahl (16): 90: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Ayat di atas dapat dipahami bahwa kewajiban-kewajiban yang ditunjukkan melalui nas bukan tanpa maksud. Allah menyuruh manusia menggali perintah-perintah yang wajib itu agar manusia mampu menemukan tujuan-tujuan syara (maqashid asy-syari’ah atau maqashid al-ahkam) yang terkandung di dalamnya. Tujuan syara (hukum) yang paling dasar adalah terwujudnya kemaslahatan. Oleh karena itu, apa pun yang berguna untuk dapat menunaikan kewajiban, hak, maupun tanggung jawab wajib dilaksanakan. Sebaliknya, apa pun yang menghambat wajib dilenyapkan.
Hakikatnya, tidak sekali-kali suatu perbuatan disyariatkan oleh Islam melalui Al-Qur’an maupun Sunnah melainkan di situ terkandung maslahat yang hakiki, walaupun maslahat itu tersamar bagi sebagian orang yang tertutup oleh hawa nafsunya. Maslahat yang dikehendaki oleh Islam bukanlah maslahat yang seiring dengan hawa nafsu, melainkan maslahat yang hakiki yang menyangkut kepentingan hajat keagamaan individu sekaligus kepentingan umum. Hanya dengan terciptanya kemaslahatan di muka bumi, Islam sebagai pembawa rahmat akan terasakan oleh umat manusia dan makhluk-makhluk lainnya, sebagaimana tercantum dalam Q.S. Al-Anbiya (21): 107: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
Dalam pandangan agama secara universal, manusia harus memperoleh rasa aman, damai, dan adil. Allah Swt. telah menjadikan hak seimbang dengan kewajiban. Misalnya, disebut dalam Al-Qur’an bahwa kaum wanita dibebani kewajiban-kewajiban sesuai dengan hak-hak yang diperolehnya, sebagaimana tercantum dalam Q.S. al-Baqarah (2): 228.
Dalam rangka memelihara dan mempertahankan kehidupan beragama serta membentengi jiwa dengan nilai-nilai agama, Allah Swt. telah mewajibkan berbagai macam hal, baik ibadah maupun muamalah, kepada setiap individu. Ibadah-ibadah yang wajib secara mendasar dimaksudkan untuk membersihkan jiwa dan menumbuhkan semangat keberagamaan. Berdasarkan argumen-argumen demikian, dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya hakikat kewajiban adalah kebutuhan bagi manusia.
Apabila kita merujuk pada pemikiran Matthew Arnold, seorang penyair bahasa Inggris yang menyatakan bahwa perbuatan seseorang merupakan tiga perempat dari seantero hidup dan etika yang paling tinggi dalam susunan nilai adalah “cita tentang kebaikan”, maka kualitas hidup seseorang hanya dinilai dengan ukuran perbuatan baik sebagai pengamalan kewajiban yang ditetapkan oleh agama. Tiga hal yang termasuk dalam penilaian secara moral ini yaitu: kebebasan memilih, pilihan yang diawasi oleh ukuran-ukuran moral, dan ketundukan yang dilakukan dengan kerelaan sebagai ungkapan syukur kepada Tuhan. “Ketundukan” merupakan “kewajiban” yang dilakukan oleh manusia terhadap Tuhannya, dan konsep kewajiban ini menjadi dasar bagi moral. Thomas Carlyle menyatakan bahwa individu yang telah menjalankan kewajibannya biarlah tidak mencari lagi kebahagiaan-kebahagiaan lainnya. “Keharusan” dari “wajib” adalah keharusan principium identitatis, artinya: manusia itu harus berlaku sebagai manusia; jika tidak, dia memungkiri kemanusiaannya.
Mengenal Kewajiban Asasi Manusia
Istilah Kewajiban Asasi Manusia di kalangan masyarakat kurang populer pembahasannya dibandingkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, dalam hukum Islam, kewajiban asasi manusia menjadi isu pokok sebelum orang berbicara tentang hak asasi manusia. Setiap orang hendaknya menunaikan kewajiban terlebih dahulu baru menuntut hak. Dengan kata lain, Hak Asasi Manusia lahir dari Kewajiban Asasi Manusia (KAM).
Istilah kewajiban bersumber dari kata ijab, wujub, atau wajib (al-wājib) dalam bahasa Arab yang secara kebahasaan berarti tetap, mengikat, harus, dan pasti. Artinya, perbuatan yang dituntut untuk dikerjakan dapat berakibat pada pahala dan jika ditinggalkan berakibat pada dosa.
Ulama berbeda pandangan dalam memahami makna wajib. Jumhur ulama usul berpendapat bahwa perbuatan yang wajib itu sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan. Orang yang tidak melaksanakan dikenai sanksi atau siksaan, dan orang yang mengingkari kewajiban tersebut dianggap kafir. Sementara itu, ulama mazhab Hanafi membedakan antara wajib dan fardu. Wajib menurut mereka adalah tuntutan bagi orang mukalaf yang ditetapkan berdasarkan dalil zhanni. Adapun fardu ditetapkan sebagai kewajiban berdasarkan dalil qat’i, yaitu Al-Qur’an dan hadis mutawatir (seperti salat dan zakat).
Terlepas dari perbedaan tersebut, kewajiban dasar yang menjadi pembahasan utama adalah kewajiban dasar yang harus dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga tidak mengganggu hak dasar orang lain.
Bentuk-Bentuk Kewajiban Asasi Manusia dalam Al-Maslahah al-Khams
Bentuk-bentuk kewajiban asasi manusia dalam hukum pidana Islam meliputi perintah (al-amr) dan larangan (an-nahy). Tuntutan yang mengandung beban hukum (taklifi) untuk dikerjakan disebut perintah, sedangkan tuntutan untuk ditinggalkan disebut larangan. Perintah dan larangan ada yang bersifat esensial/tegas (al-ibtidā’ī) dan ada yang tidak esensial (ghairu al-ibtidā’ī). Beberapa larangan/tindak pidana utama dalam konteks pemeliharaan kemaslahatan meliputi: (1) Zina, (2) Al-Qadzaf (menuduh zina), (3) Minum minuman memabukkan (al-khamr), (4) Pemberontakan (al-baghyu), (5) Pencurian, (6) Perampokan (al-hirābah), dan (7) Murtad (riddah).
Melaksanakan Kewajiban
Melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan adalah hasil pemahaman terhadap dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis melalui bentuk fi’il amar. Hal ini dapat dijumpai dalam berbagai ayat Al-Qur’an, antara lain Q.S. al-Mā’idah (5): 38, Q.S. an-Nūr (24): 2, Q.S. an-Nūr (24): 4, dan Q.S. al-Baqarah (2): 178.
Dengan demikian, kewajiban asasi manusia menjadi suatu kemutlakan yang harus dilaksanakan oleh seseorang supaya hak-hak orang lain dapat terjaga dan terpelihara, termasuk korban atau keluarga korban tindak pidana. Betapapun beratnya beban yang diderita oleh korban atau keluarganya, tindakan sewenang-wenang dan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan sampai proses hukum selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hukum Islam memiliki konsep bahwa kewajiban lebih utama atau lebih didahulukan daripada hak. Bahkan, mendahulukan pemenuhan kewajiban daripada menuntut hak merupakan salah satu asas hukum Islam. Dalam sistem hukum Islam, orang baru memperoleh haknya (misalnya mendapat imbalan pahala) setelah ia menunaikan kewajibannya terlebih dahulu.
Untuk terciptanya keteraturan kehidupan dan kemaslahatan dalam masyarakat, hukum pidana Islam mengaturnya dengan konsep al-dharūriyyāt al-khamsah. Al-dharūriyyāt al-khamsah ialah setiap perbuatan yang dimaksudkan untuk memelihara lima perkara utama, yaitu: agama (din), jiwa (nafs), akal pikiran (‘aql), keturunan (nasl), dan harta benda (māl). Istilah ini dikenal pula sebagai Kewajiban Asasi Manusia yang tersimpul dalam al-dharūrī al-khamsah (kebutuhan primer). Hak dan kewajiban dharūriyyāt sangat menentukan dalam kehidupan duniawi maupun ukhrawi. Jika hal tersebut tidak terwujud, kehidupan manusia akan kacau-balau.
Kesimpulan
Hakikat kewajiban adalah kebutuhan. Apabila suatu kewajiban agama disikapi sebagai suatu kebutuhan oleh setiap individu, maka individu tersebut akan mencapai tujuan-tujuan syara (maqashid asy-syari’ah). Jika tidak, kewajiban tersebut hanyalah rutinitas belaka tanpa mampu memperbaiki moral pelakunya. Tanggung jawab pada hakikatnya adalah keberanian untuk menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan sesuai dengan kodrat manusia sebagai hamba Tuhan.
Kewajiban asasi manusia tidak hanya dibebankan pada pelaku tindak pidana, tetapi juga menjadi kewajiban bagi korban atau keluarga korban untuk menaati hukum. Menunaikan kewajiban dan menjauhi larangan akan bermuara pada terciptanya kemaslahatan bagi masing-masing pihak serta masyarakat secara keseluruhan.
Daftar Pustaka
- Hamka, Z. (2019). Manusia Sebagai Individu (Analisis terhadap Kewajiban dan Tanggung Jawab). Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 5(1), 108–113.
- Hasan, H. (2019a). Implementasi Nilai-Nilai Kewajiban Asasi Manusia (Telaah Hukum Pidana Islam). Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 1(2), 92–105.
- Hasan, H. (2019b). Kewajiban Asasi Manusia Perspektif Hukum Pidana Islam. Al-Ulum, 19(1), 245–247.
- Yudesman. (2012). Hak dan Kewajiban Asasi Manusia (Sebuah Telaah dengan Pendekatan Alqur’an dan Hadits). Jurnal Jurusan Syari’ah STAIN Kerinci, 7.

