KULIAHALISLAM.COM – Pakaian salah satu kebutuhan pokok umat manusia. Berbagai jenis model pakaian di perjual belikan. Brand ternama dan ber-merk menjadi impian sendiri untuk mendapatkannya. Berlomba-lomba untuk mendapatkan validasi memiliki pakaian yang trendy, modis, dan mewah menjadi suatu ajang yang tidak bisa dihindari setiap orang.
Terkhusus untuk perempuan yang selalu ingin tampil kece ber-outfit yang selalu menjadi konsumtif dengan membeli pakaian yang sedang trend di berbagai social media, bahkan tergiur membeli baju baru karena endorsement para influencer tidak dapat di elakkan lagi.
Di era sekarang, endorse merupakan suatu batu loncatan untuk memamerkan dan mengiklankan dagangan yang mereka jual. Dari mulai bahan, model, di promosikan secara live di berbagai social media aplikasi market online yang ada.
Tak dapat di elakkan baju murah, tipis dan terawang dibeli hanya untuk tampil stylish karena ingin divalidasi mengikuti perkembangan mode dan zaman yang ada. Ar-Ragib Al-Isfahani seorang pakar Bahasa Alqur’an menyatakan bahwa pakaian dinamai tsiyab atau tsaub, karena ide dasarnya bahan-bahan pakaian adalah agar dipakai.
Jika bahan-bahan tersebut telah dipintal kemudian menjadi pakaian, maka hakikatnya ia telah kembali ke ide dasar keberadaannya. Ide dasar ini adalah menutup aurat seperti yang dilakukan Nabi Adam AS. Ketika memakan buah terlarang yakni buah khuldi.
Kata motivasi mengenai ‘pakaian adalah refleksi dari cara kita hidup dan bermasyarakat’ sangat kental dalam persaingan masyarakat sampai rela berhutang di market pay-latter untuk tampil trendy, dan modis. Hal yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang lebih mementingkan masalah duniawi daripada akhirat.
Kitab Ihya’ Ulumu Al-Din: “Adapun ahli dunia itu sellau memamerkan pakaian yang bagus, kendaraan yang bagus, kendaraan yang bagus, memperindah pakaiannya, dan juga pada perabotan rumahnya. Adapun seorang ahli dunia yang terlihat pada manusia yakni pada saat berada dirumahnya memakai pakaian yang biasa. Dan ia akan merasa malu ketika ia tidak terlihat mewah dihadapan manusia lain (malu memakai pakaian yang biasa).”
Fungsi Pakaian
Fungsi pakaian digunakan untuk menghindari dan melindungi panas dan dinginnya cuaca. Agama Islam tidak mengatur secara detail model pakaian yang Islami, membebaskan pada manusia berkreasi, kreatif dalam berpakaian asalkan sesuatu dan tergolong dengan yang syar’i yang sesuai ajaran Agama Islam.
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْن
“Wahai anak cucu Adam, sungguh kami telah menuurnkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai pakaian untuk menghias diri). (akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan Sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat.” (QS. Al- ‘Araf: 26).
Dikutip dari buku wawasan Alqur’an karya Quraish Shihab, ayat ini menjelaskan fungsi pakaian ada dua yakni penutup aurat dan perhiasan. Pakaian sebagai benteng dari adanya bencana dan kesulitan.
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّمَّا خَلَقَ ظِلَٰلًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنَ ٱلْجِبَالِ أَكْنَٰنًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَٰبِيلَ تَقِيكُمُ ٱلْحَرَّ وَسَرَٰبِيلَ تَقِيكُم بَأْسَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ
“Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat yang memeliharamu dari panas da pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).”
Akan tetapi, zaman sekarang khusunya perempuan, tidak mementingkan fungsi awal dari pakaian yakni menutupi tubuh dari panas dan dingin, mereka lebih suka memamerkan lekuk tubuhnya, kerudung seperti punuk unta, berpakaian tetapi telanjang. Hal ini jelas bukan pakaian yang di syariatkan akan tetapi haram untuk dipakai oleh seorang Muslimah.
Aturan berpakaian Muslimah yakni:
1. Menutup aurat.
Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Alqur’an;
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu lebih baik agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
2. Tidak menerawang.
Mereka menutup aurat akan tetapi, nampak jelas bagian tubuh dari luar sehingga dapat memperlihatkan aurat. Hal ini seharussnya menutup aurat tidak tembus pandang sehingga terlihat dari luar. Memakai dalaman rok atau baju sehingga tertutup auratnya.
3. Tidak ketat.
Pakaian yang tertutup longgar dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Akan tetapi banyak Muslimah yang mengikuti trend pakaian yang ketat, yang dapat menimbulkan syahwat. Berpakaian tapi telanjang. Kalimat yang sudah sering kita dengar. Hal ini sudah banyak dilakukan Muslimah mereka menutup aurat akan tetapi lekukan tubuh mereka terlihat.
4. Tidak menimbulkan perasaan riya’.
Berpakaian syar’i dan bagus akan teapi bertujuan sombong dan ingin dipuji orang lain. Hal ini jelas tidak diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi, Masih banyak memamerkan pakaian guna untuk disanjung dihormati dan divalidasi oleh masyarakat.
5. Tidak menyerupai laki-laki.
Berpakaian seorang Muslimah tidak boleh menyerupai seorang muslim begitupun sebaliknya.
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ اِنِّيْ وَضَعْتُهَآ اُنْثٰىۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْۗ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰى ۚ وَاِنِّيْ سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَاِنِّيْٓ اُعِيْذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْم
“Mereka ketika melahirkannya, dia berkata”Ya Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan.” Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan laki-laki tidak sama dengan perempuan. “dan aku memberi nama Maryam, dan aku mohon perlindungan-Mu untuknya dan anak cucunya dari (gangguan) setan yang terkutuk.”
Islam membebaskan muslimah untuk berpakaian stylish, modis akan tetapi harus tetap mengingat aturan-aturan syariat yang tidak dapat diubah dan diganggu gugat. Waallahu ‘alam.
*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Editor: Adis Setiawan