Seorang kawan, sebut saja Fulan, mengutarakan keinginannya untuk hijrah ke Suriah dan bergabung dengan komunitas yang menamakan diri sebagai Islamic State (IS). Ketika ditanya apa yang membuatnya begitu berani memasuki wilayah konflik tersebut, ia hanya menjawab singkat, “Karena ingin mengamalkan hadis Rasulullah SAW.”
Dalam hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Akan ada hijrah setelah hijrah. Orang-orang terbaik di muka bumi adalah mereka yang tinggal di tempat hijrah Nabi Ibrahim (Syam).”
Siapa yang tidak kenal dengan kelompok yang sering menamai dirinya Islamic State, atau lebih populer dengan sebutan ISIS? Kita hanya butuh waktu tak lebih dari dua menit untuk mengenali kelompok ini. Mereka sangat aktif mempromosikan agenda dan kegiatannya, baik di dunia maya maupun dunia nyata. Mulai dari mengunggah video “keindahan” hidup di bawah naungan khilafah hingga menjanjikan 72 bidadari di surga bagi pengikutnya.
Bahkan, mereka memanfaatkan YouTube, Twitter, Facebook, dan platform media sosial lainnya sebagai wadah perekrutan mujahid baru. Tak sedikit penelitian menyatakan bahwa beberapa orang hilang dan bergabung dengan ISIS setelah terpapar khotbah serta ceramah tokoh-tokoh mereka di media sosial.
Bumbu dan Propaganda Hadis
Syahdan, hadis menjadi salah satu senjata andalan ISIS dan kaum jihadis sejenisnya untuk melakukan kaderisasi. ISIS menggunakan hadis Rasulullah SAW tentang hijrah ke Syam sebagai basis teologis untuk mengajak umat Islam di seluruh penjuru dunia pindah domisili ke wilayah kekuasaannya.
Atas dasar ini, banyak orang terpengaruh propaganda karena salah paham dalam memaknai hadis. Meski hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, perlu diingat bahwa memahaminya tidak boleh sembarangan. Seseorang mesti menguasai ilmu musthalah hadis, takhrij, ilmu sanad, kritik hadis, serta metode pemahaman hadis (fahm al-hadis).
Mestinya, setiap informasi yang disandarkan kepada Rasulullah SAW—baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan—diuji terlebih dahulu keabsahannya. Setelah dipastikan kesahihannya, langkah selanjutnya adalah memahami konteksnya. Belum tentu hadis sahih harus diamalkan secara tekstual, karena tidak semua hadis mengandung unsur syariat universal; ada pula yang mengandung unsur budaya, politik, dan gambaran realitas sosial masa Nabi.
Mempertanyakan Ideologi
Dalam menyikapi fenomena ISIS, kita perlu bersikap kritis terhadap ideologi yang mereka anut. Kita perlu menganalisis: apakah kemunculan ISIS murni karena faktor agama, atau dipengaruhi kepentingan politik kelompok tertentu untuk merebut kekuasaan dengan mengatasnamakan agama?
Sebagian besar hadis yang digunakan ISIS adalah “hadis futuristik” yang berisi ramalan masa depan. Melalui hadis ini, ISIS ingin mengeklaim bahwa mereka adalah representasi kelompok akhir zaman (ghuraba) yang diprediksi Nabi sebagai kelompok terbaik.
Bagi ISIS, hijrah dan jihad adalah dua ajaran yang tidak dapat dipisahkan. Ideologi mereka berbunyi: “Tiada hidup tanpa jihad dan tiada jihad tanpa hijrah.” Untuk menarik simpatisan, mereka mewacanakan kewajiban jihad bagi setiap orang. Saking ekstremnya, menurut ISIS, orang yang tidak memiliki niat hijrah layak disebut munafik.
Propaganda ini merujuk pada hadis riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَ ضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ, وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ, مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: ‘Barangsiapa mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai keinginan untuk berjihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan’.” (HR. Muslim).
Meluruskan Label Munafik
Berdasarkan hadis tersebut, ISIS mengeklaim siapa pun yang tidak berjihad berarti mati dalam keadaan munafik. Namun, hadis riwayat Muslim ini tidak dapat dipahami secara literal. Untuk mendapatkan pemahaman yang utuh, perlu dilakukan penelusuran terhadap asbabul wurud atau latar belakang konteksnya.
Ibn Mubarak menjelaskan bahwa hadis ini tidak berlaku umum dan hanya diterapkan pada situasi perang. Memahaminya secara mentah pada situasi damai adalah sebuah kekeliruan besar. Pada masa perang, jihad memang menjadi indikator kualitas keimanan. Namun dalam literatur fikih, makna jihad jauh lebih luas dan tidak sesempit pemahaman reduktif ISIS. Perang hanyalah instrumen (wasilah) darurat untuk membela diri, bukan tujuan (ghayah) utama.
Jihad yang sebenarnya adalah bersungguh-sungguh dalam menyiarkan agama, mengajarkan ilmu, melindungi warga sipil, serta menebar kedamaian. Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan bahwa jihad tidak mesti mengangkat senjata. Mengajar ilmu agama dan menyelesaikan problematika sosial masyarakat juga merupakan bagian dari jihad. Bahkan, ikut serta menyejahterakan masyarakat dan membantu sesama adalah bentuk jihad yang nyata di masa kini. (Bersambung)

