Perkembangan teknologi digital dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah bentuk harta masyarakat secara drastis. Jika dahulu harta warisan identik dengan uang tunai, tanah, atau emas, kini muncul bentuk baru berupa warisan aset digital, seperti saldo e-wallet, akun marketplace, aset kripto, hingga berbagai instrumen investasi digital lainnya.
Mayoritas aset digital ini bekerja menggunakan teknologi blockchain, yaitu sistem pencatatan data terdesentralisasi (decentralized), aman, dan sulit diubah. Teknologi ini memungkinkan transaksi berlangsung tanpa perantara seperti bank, dengan semua catatan tersimpan di jaringan komputer global. Awalnya, blockchain dikenal sebagai fondasi mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum, namun kini penggunaannya meluas hingga pencatatan aset, logistik, dan sistem keuangan digital.
Masuknya teknologi ini ke dalam sistem keuangan Indonesia berdampak besar pada munculnya aset-aset baru bernilai ekonomi nyata. Data Bappebti (2024) menunjukkan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 19 juta orang, menjadikan Indonesia salah satu pasar kripto terbesar di Asia. Sementara itu, laporan Bank Indonesia (2024) mencatat transaksi uang elektronik (seperti OVO, DANA, dan GoPay) sudah melampaui Rp700 triliun dalam setahun. Artinya, aset digital bukan lagi fenomena kecil, melainkan bagian signifikan dari kekayaan masyarakat.
Namun, di tengah pesatnya pertumbuhan ini, muncul permasalahan besar: bagaimana status seluruh aset tersebut ketika pemiliknya meninggal dunia? Hingga tahun 2025, belum ada regulasi resmi di Indonesia yang mengatur mekanisme pewarisan aset digital secara spesifik. Aturan dari OJK, Bank Indonesia, dan Kominfo saat ini lebih berfokus pada perlindungan data serta transaksi digital, bukan pada aspek kewarisan.
Kekosongan hukum ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama ketika ahli waris berusaha mengakses saldo e-wallet, akun trading, atau aset kripto milik anggota keluarga yang telah wafat. Sering kali, aset berpotensi hilang karena akun terkunci kata sandi (password), enkripsi, atau otentikasi ganda (2FA) yang tidak diketahui ahli waris.
Dari perspektif Fiqih Muamalah, masalah ini menjadi krusial. Islam menegaskan bahwa segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi (mal mutaqawwim) seharusnya dapat diwariskan. Fenomena ini melahirkan pertanyaan baru di bidang hukum Islam: bagaimana status hukum warisan terhadap aset digital?
Sebagian pihak sempat berpendapat bahwa aset digital seperti saldo e-wallet atau kripto tidak bisa dianggap sebagai harta konkret karena tidak berwujud, sehingga diragukan memenuhi syarat mal dalam hukum Islam. Namun, pandangan ini mulai ditinggalkan. Ulama kontemporer dan ahli ekonomi syariah, seperti Prof. Dr. Oni Sahroni (Anggota DSN-MUI), menyatakan bahwa aset digital memiliki nilai tukar yang diakui dan dapat dimiliki secara sah (haqq al-maliyah), sehingga masuk dalam kategori harta yang wajib diwariskan.
Jika mekanisme pewarisan aset digital diatur dengan baik, akan ada banyak dampak positif. Pertama, menjaga hak ahli waris agar tidak kehilangan akses atas harta peninggalan yang sah. Kedua, mendorong masyarakat untuk lebih sadar dalam melakukan digital estate planning (perencanaan warisan digital), seperti menyiapkan wasiat digital atau daftar inventaris aset. Sebaliknya, ketidakjelasan regulasi berpotensi memicu sengketa antar ahli waris dan menimbulkan unsur gharar (ketidakpastian) yang dilarang dalam muamalah Islam.
Negara lain, seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab, telah mulai merancang kebijakan pewarisan aset digital dengan melibatkan notaris syariah dan penyedia platform keuangan. Hal ini patut menjadi pembelajaran bagi Indonesia untuk segera membentuk regulasi serupa yang berlandaskan prinsip hukum positif dan fiqih muamalah modern.
Sebagai solusi, pemerintah perlu membentuk regulasi yang melibatkan lembaga keuangan digital serta Dewan Syariah Nasional. Diperlukan mekanisme verifikasi ahli waris digital yang aman agar klaim aset dapat dilakukan tanpa melanggar privasi data pengguna. Dari sisi agama, para ulama dapat memperkuat fatwa tentang kewarisan aset digital sebagai pedoman moral dan hukum bagi umat Islam.
Kesimpulannya, fenomena warisan aset digital menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi menuntut adaptasi hukum dan fiqih. Aset digital kini diakui sebagai kekayaan bernilai yang sah diwariskan menurut Islam. Pemerintah perlu segera menindaklanjuti isu ini dengan regulasi khusus agar harta digital dapat dikelola dan diwariskan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan syariat Islam.

