Syekh Saleh bin Muhammad bin Ibrahim bin Muhammad bin Nashir Al-Thalib lahir
tahun 1393 Hijriah (1974 Masehi) di Ibukota Riyadh, Saudi Arabia. Ia mengenyam
pendidikan dasar, menengah dan tinggi di sekolah Al-Nidamiyah di Riyadh.
Ia lulus dari Fakultas Syariah di Universitas Islam Muhammad bin Al-Saud tahun
1414 H dan kemudian mendapat gelar Magister Perbandingan Fikih Islam. Ia juga meraih gelar Doktor bidang Hukum
Internasional dari George Town, Washington DC, Amerika Serikat.
Studi Doktornya di Inggris atas persetujuan Putra
Mahkota untuk menjadikannya hakim dan mewakili negaranya di dunia internasional.
Ia ditugaskan ke Dewan Menteri sebelum diangkat
menjadi Imam dan Khatib Masjidil Haram di Mekkah sesuai dengan keputusan
Kerajaan pada tanggal 28 Agustus 1423 H. Syekh Saleh telah menghafal Al-Qur’an
saat ia masih kecil.
Syekh Al-Thalib pernah bekerja selama tiga tahun sebagai hakim di Pengadilan Tinggi di Riyadh dan menjadi hakim di Pengadilan Agung di
Mekkah.
Syekh Saleh Al-Thalib biasanya memimpin salat Isya di
Masjidil Haram. Pada bulan Juli tahun 2018, Syekh Saleh pensiun sebagai Imam
dan Khatib di Masjidil Haram setelah memimpin salat di Masjidil Haram pada 13
Juli 2018.
Prisoners
of Conscience dalam media Twitter
menyatakan “We confirm the arrest of the Imam of Haram Sheikh Dr. Saleh
al-Taleb , and it is said that the reason for the arrest is a speech abouth the
doing evil and the duty in islam to deny that in public.”
Pada tahun 2018, kelompok advokasi media sosial Prisoners of Conscience
menyatakan bahwa Syekh Saleh Al-Thalib ditangkap dan ditahan
pemerintah Kerajaan Saudi Arabia karena
khotbahnya tentang “Kewajiban dalam Islam untuk Berbicara Menentang
Kejahatan di Depan Umum.”
Dalam khotbahnya, ia mencemoh percampuran pria dan
wanita yang bukan mahram di konser dan acara hiburan lainnya. Meskipun ia tidak
mengkrtik keluarga Kerajaan Saudi namun ia dianggap mengkritik kebijakaan Putra Mahkota Saudi
yang melonggarkan Undang-Undang tentang kehadiran perempuan di acara-acara
publik.
Pada bulan Agustus tahun 2022, The New Arab dalam beritanya yang berjudul “Saudi
authorites hand ten year prison sentence to former Imam of Mecca’s Great Mosque”
menyebutkan bahwa “Mantan Imam Masjid Agung Mekkah, situs paling suci Islam
telah dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh otoritas Saudi Arabia.
Pengadilan Banding membatalkan keputusan awal Pengadilan Kriminal Khusus yang
membebaskan Syekh Saleh Al-Thalib.”
Vonis sepuluh tahun penjara terhadapnya juga telah diumumkan
oleh Prisoners of Conscience di Twitter : “Confirmed to us that the Court
of Appeal reversed the release ruling against the Imam of the Grand Mosque in
Mecca, Sheikh Saleh Al-Talib and issued a ten year prison sentence against him.”
Syekh Saleh Al-Thalib bukan Ulama yang pertama
ditangkap, sebelumnya Saudi juga menangkap dan menahan Syekh Salman Al-Audah
yang berani mengkritik setiap kebijakan pemerintah yang dinilainya menyimpang
dari syariat Islam. Semoga Allah senantiasa melindunginnya.