Download

Riba: Haramkah PayLater? Membongkar Fakta dan Solusi Tepat Transaksi Online

5 Mins read
 

Riba: Haramkah PayLater? Membongkar Fakta dan Solusi Tepat Transaksi Online 

Yusriana Amalia, Dewi Putri Oktaviani, Syamsudin, Varah Fajrin, Zahra Farida 
 Email: yusrianaamalia02@gmail.com 
 Universitas Pelita Bangsa, Cikarang, Indonesia 

ABSTRAK 

Pembayaran melalui platform transaksi online, termasuk fitur PayLater, telah memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Namun, pengunaan PayLater memunculkan permasalahan terkait konsep riba, yang secara Islam diharamkan. Artikel ini mengulas definisi, hukum, dan jenis-jenis riba, serta contoh konsep riba dalam sistem PayLater. Solusi yang disajikan untuk memberikan alternatif bagi masyarakat muslim yang ingin melakukan transaksi tanpa riba sesuai dengan prinsip-prisip syariah Islam. Melakukan transaksi secara tunai, mencari modal usaha tanpa riba melalui lembaga syariah, atau menggunakan layanan perbankan syariah merupakan beberapa alternatif dalam menghindari riba. Solusi ini sangat penting dalam memberikan akses transaksi yang halal dan menghindari transaksi yang melibatkan riba bagi masyarakat, khususnya kaum muslimin. Pembahasan terkait permasalahan PayLater ini membantu masyarakat, khususnya kaum muslim membuka pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya menghindari transaksi yang melibatkan riba 

Kata kunci: Riba, PayLater, Transaksi online. 

Pendahuluan 

Seiring dengan perkembangan teknologi segala hal menjadi lebih mudah, termasuk dalam hal berbelanja. Pada era digital ini, mulai bermunculan berbagai macam platform transaksi online. Berbagai platform ini sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan pemesanan barang, jasa, atau sekedar untuk pembayaran tagihan. Sistem pembayaran juga sudah tidak lagi hanya bergantung pada kartu debit atau kredit perbankan. Kini banyak metode pembayaran yang dapat dipilih oleh pengguna saat bertransaksi online, salah satunya adalah metode PayLater. PayLater menjadi salah satu metode pembayaran baru yang sudah mulai disediakan oleh hampir seluruh platform transaksi online. 

PayLater merupakan metode pembayaran dengan cicilan tanpa kartu kredit. Dengan tersedianya motode pembayaran ini, memungkinkan 1
pengguna untuk melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayarnya diwaktu yang telah ditentukan. Bahkan beberapa platform memberikan kebebasan penggunanya untuk memilih jangka waktu pembayaran cicilan PayLater tersebut. Selain dapat melakukan pembelian dengan cicilan tanpa kartu kredit, berbagai platform kerap memberikan penawaran bagi pengguna yang melakukan pembayaran apapun dengan metode PayLater. Penawaran tersebut berbeda-beda bentuknya, mulai dari potongan harga, cashback, hingga gratis biaya pengiriman. 

Dengan segala kemudahan dan penawaran tersebut, metode PayLater banyak digemari berbagai kalangan masyarakat. Namun dengan adanya kemudahan ini tanpa sadar menjadikan masyarakat muslim terperangkap dalam transaksi yang mengandung riba. 
 
Pembahasan 

Pengertian dan Hukum Riba 

Riba secara bahasa berasal dari kata rabaa – yarbuu yang artinya bertambah dan tumbuh. Secara istilah riba diartikan sebagai pengambilan tambahan dalam proses transaksi jual beli atau simpan pinjam yang dibayarkan secara sengaja maupun tidak sengaja. 

Mengutip Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) yang diperjanjian sebelumnya (ini yang disebut riba nasi’ah). 

Hukum riba adalah haram dan tidak ada khilaf diantara para ulama. Islam mengharamkan riba karena bertentangan dengan prinsip moral dan etika. Aktivitas riba juga dianggap dapat menghambat perkembangan masyarakt. Larangan tentang riba telah dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Hadits. 

Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah: Yang artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS Al Baqarah 275). Yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (QS Al Baqarah 278). 

Jenis Riba 

a. Riba Jahiliah 

Riba jahiliah merupakan jenis riba yang terdapat kelebihan jumlah nominal pelunasan hutang yang sudah melebihi pokok jumlah pijaman. Umumnya hal ini terjadi karena peminjam tidak dapat membayar sesuai dengan waktu yang telah disepakati. 

b. Riba Qardh 

Riba qardh merupakann jenis riba dengan tambahan nilai yang diperoleh karena dilakukan pengembalian pokok nominal hutang denga beberapa syarat yang berasal dari pemberi hutang. 

c. Riba Fadl 

Riba Fadhl merupakan kegiatan transaksi jual beli ataupun pertukaran barang dengan jumlah yang berbeda. Salah satu contoh yang banyak terjadi adalah penukaran uang baru saat menjelang hari raya. 

d. Riba Nasi’ah 

Riba nasi’ah merupakan jenis riba yang diperoleh dari proses transaksi jual beli dengan jangka waktu tertentu. Bisanya transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang serupa, akan tetapi nantinya ada waktu penangguhan dalam pembayaran. 

e. Riba Yadh 

Riba yadh merupakan proses jual beli yang dilakukan oleh seorang, tetapi belum menerima barang yang dijualnya. Hal ini tidak dibenarkan karena barang yang belum diterima oleh penjual artinya masih pada ikatan jual beli dengan penjual pertama. 

Contoh Riba dalam Sistem Paylater 

Contoh riba dalam sistem Paylater adalah ketika terdapat unsur tambahan yang disyaratkan dan diterima oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Contoh ini termasuk dalam jenis riba utang yang diharamkan dalam Islam. 

Contoh lainnya adalah ketika sistem Paylater mengenakan biaya tambahan yang disyaratkan dan diterima oleh pihak penerbit PayLater kepada konsumennya, seperti denda keterlambatan pembayaran atau biaya administrasi yang tidak sesuai dengan syariat Islam. 

Solusi Transaksi Tanpa Riba 

Solusi transaksi tanpa riba adalah solusi yang menawarkan alternatif transaksi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam Islam, riba dilarang karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan penindasan terhadap orang lain. 

Solusi transaksi tanpa riba berfokus pada memberikan akses transaksi yang halal dan tidak mengandung unsur-unsur riba, seperti bunga, denda, pinalti, dan asuransi. Berikut ini beberapa contoh solusi transaksi online yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghidari riba, diantaranya: 

1. Lakukan Transaksi Secara Tunai Saat ini platform belanja online memiliki banyak sekali metode pembayaran yang dapat dipilih. Beberapa metode pembayaran tunai yang dapat dipilih untuk menghindari riba diantaranya, Cash on Delivery (COD), pembayaran melalui minimarket, atau pembayaran melalui mitra platform tersebut. 

2. Modal Usaha Tanpa Riba Modal usaha tanpa riba adalah salah satu solusibagi mereha yang ingin menjadapatkan pinjaman tanpa harus pusin membayar bunga. Mereka dapat menggunakan lembaga penyedia modal usaha syariah yang menawarkan pinjaman modal secara syariah dengan jaminan barang tertentu yang diserahkan kepada penyalur. 

3. Bank Syariah Bank syariah menawarkan tabungan dengan akad wadiah (tanpa bonus) sehingga tidak mengandung perbuatan riba di dalamnya. Mereka juga menawarkan pinjaman modal usaha syariah dengan sistem yang tidak menggunakan bunga sama sekali. 

Dalam menghadapi era digital dan kemudahan transaksi online, pemahaman yang mendalam tentang konsep riba dalam Islam menjadi penting bagi masyarakat. solusi transaksi tanpa riba sangat penting untuk membantu masyarakat, khususnya kaum muslimin, dalam melakukan transaksi yang halal dan tidak mengandung unsur-unsur riba. 

Dengan mengadopsi solusi transaksi tanpa riba, kita dapat menjaga nilai-nilai agama sambal tetapi memanfaatkan teknologi untuk memajukan ekonomi. 

Kesimpulan 

Perkembangan teknologi telah mengubah cara berbelanja dengan munculnya berbagai platform transaksi online, termasuk metode pembayaran seperti PayLater yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayar nanti. 

Sistem Paylater dapat dikategorikan sebagai riba karena terdapat unsur tambahan yang disyaratkan dan diterima oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Tambahan biaya atau denda pengembalian pinjaman yang dikenakan kepada pengguna itulah yang tidak sesuai dengan syariat Islam. 

Hal ini termasuk dalam jenis riba utang yang diharamkan dalam Islam. Masyarakat muslim dapat melakukan transaksi tanpa riba dengan menggunakan solusi alternatif, seperti melakukan transaksi secara tunai, mencari modal usaha tanpa riba, atau menggunakan layanan perbankan syariah. 

Solusi-solusi ini umumnya menggunakan prinsip syariah Islam, seperti akad wadiah (tanpa bonus) dan pinjaman modal usaha tanpa bunga. Dengan menggunakan solusi transaksi tanpa riba, masyarakat muslim dapat terhindar dari dosa riba dan melakukan transaksi yang halal dan berkah. 

Daftar Pustaka 

Aulia, Fika, Nur Syifa, and Arifia Firli Noorridha. 2023. ‘Tinjauan Hukum PayLater Online Shopping Dalam Pandangan Ekonomi Islam’. Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya 1, Nomor 5: 526–78. 

Hadi, Nasrul. 2020. ‘Shopee Pay Later Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah’. IQTISODINA: JURNAL Ekonomi Syaria & Hukum Islam 3, Nomor 2: 74–82. https://quran.kemenag.go.id/sura/30. 

Lestari, Dinda Ayu. 2022. ‘ANALISIS KEBERADAAN UNSUR RIBAWI PADA SISTEM JUAL BELI SHOPEE PAYLATER’. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Rafif Mahardika, Endra. 2023. ‘Penggunaan Shoppe Pay Later Dalam Pandangan Hukum Islam’. Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya 1 (6). https://maryamsejahtera.com/index.php/Religion/index. 

Salma Elysia, Bilqis, and Muh Jufri Achmad. 2023. ‘ANALISIS AKAD JUAL BELI MENGGUNAKAN SHOPEE PAYLATER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM’. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3 (1). https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.219. 6
Baca...  Fikih dalam Menghadapi Masalah Modern
2366 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Download

Menjaga Keharmonisan Sosial Masyarakat : Peran Fiqih dalam Kehidupan Masyarakat Sehari-hari

5 Mins read
Sumber: Volume 1, Issue x, 2023 pp. xx-xx http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/index  Menjaga Keharmonisan Sosial Masyarakat : Peran Fiqih dalam Kehidupan Masyarakat Sehari-hari  Ilmi Firdausi…
Download

Peran Ilmu Fiqih dalam Meningkatkan Karakter Pelajar Muslim

9 Mins read
  Peran Ilmu Fiqih Dalam Meningkatkan Karakter Pelajar Muslim  Siska Agustin   Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan,…
Download

Fikih dalam Menghadapi Masalah Modern

4 Mins read
Fikih dalam Menghadapi Masalah Modern  Rizal Zibran Mahasiswa Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang Email: zibranrizal1632003@gmail.com Abstrak  Artikel ini mengeksplorasi bagaimana…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights