Keislaman

Polemik Etis Program Makan Bergizi Gratis di Bulan Ramadan

2 Mins read

Kebijakan publik umumnya dirumuskan dengan tujuan mencapai kemaslahatan sosial, tidak terkecuali Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan. Namun, dalam perspektif Islam, legitimasi sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh intensi normatifnya, melainkan juga oleh implikasi etis dan dampak praktisnya terhadap pembentukan nilai keagamaan di masyarakat. Dalam konteks ini, keberlanjutan MBG bagi peserta didik selama Ramadan memunculkan persoalan normatif yang patut dikaji secara kritis.

​Ramadan memiliki kedudukan strategis sebagai sarana pembinaan spiritual dan moral. Puasa tidak semata-mata dimaknai sebagai praktik menahan lapar dan dahaga, tetapi juga sebagai mekanisme internalisasi nilai kejujuran, disiplin diri, dan kesadaran religius. Ketika negara tetap mendistribusikan makanan kepada siswa sekolah saat waktu puasa berlangsung, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan kondisi yang kontraproduktif terhadap tujuan pedagogis ibadah puasa. Perbedaan tingkat kedewasaan moral peserta didik membuka peluang terjadinya konsumsi makanan secara sembunyi-sembunyi di siang hari, yang secara substantif bertentangan dengan esensi ibadah puasa.

​Dalam kerangka hukum Islam, prinsip saddu adz-dzari’ah menekankan pentingnya mencegah terbukanya jalan menuju pelanggaran normatif. Apabila suatu kebijakan memiliki potensi nyata untuk memfasilitasi pelanggaran kewajiban ibadah, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang secara kritis. Hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menganjurkan untuk meninggalkan perkara yang menimbulkan keraguan menunjukkan bahwa kehati-hatian normatif merupakan prinsip fundamental dalam pengambilan keputusan yang bersentuhan langsung dengan praktik ibadah.

​Pendistribusian makanan kepada peserta didik selama Ramadan juga menimbulkan ambiguitas etis dalam ranah kebijakan publik. Di satu sisi, kebijakan ini diklaim sebagai upaya pemenuhan kebutuhan gizi. Di sisi lain, pelaksanaannya berpotensi melemahkan proses internalisasi nilai ibadah pada kelompok usia yang sedang berada dalam fase pembentukan karakter. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi pedagogis dan moral yang menyertainya.

Baca...  Alquran di Ujung Jari Mengkorelasikan Mushaf Utsmani Beserta Tajwid dengan Dunia Digital

​Selain persoalan normatif keagamaan, keberlanjutan MBG selama Ramadan juga memunculkan pertanyaan terkait rasionalitas pengelolaan anggaran negara. Dalam praktik birokrasi, realisasi anggaran sering dijadikan indikator kinerja administratif. Kondisi ini membuka ruang bagi persepsi bahwa keberlanjutan program lebih didorong oleh kepentingan penyerapan anggaran daripada pertimbangan kontekstual berbasis nilai keagamaan. Persepsi semacam ini berpotensi mereduksi legitimasi moral kebijakan di mata publik.

​Islam menempatkan pengelolaan sumber daya publik sebagai amanah yang memiliki dimensi etis yang ketat. Al-Qur’an menegaskan kewajiban untuk menyalurkan amanah kepada pihak yang berhak, yang mencakup ketepatan sasaran, waktu, dan mekanisme distribusi. Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan tidak dapat diukur semata dari aspek administratif, melainkan juga dari kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab moral.

​Penyesuaian atau penundaan pelaksanaan MBG selama bulan Ramadan tidak dapat serta-merta dipahami sebagai bentuk pengabaian terhadap isu gizi. Sebaliknya, kebijakan yang sensitif terhadap konteks religius justru mencerminkan kapasitas negara dalam mengintegrasikan nilai sosial dan nilai keagamaan. Dalam hal ini, pemilahan sasaran program menjadi krusial, dengan memprioritaskan kelompok yang secara normatif memperoleh keringanan syariat, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

​Pendidikan karakter tidak hanya ditentukan oleh materi ajar formal, tetapi juga oleh konsistensi kebijakan publik dengan nilai-nilai normatif yang dianut masyarakat. Kebijakan yang tidak selaras dengan tujuan ibadah berpotensi menimbulkan disonansi nilai yang berdampak pada efektivitas pembinaan moral peserta didik.

​Dengan demikian, kritik terhadap pelaksanaan MBG selama Ramadan tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap prinsip kepedulian sosial. Kritik ini diarahkan pada perlunya penataan kebijakan yang mempertimbangkan dimensi etis, pedagogis, dan keagamaan secara proporsional. Negara, dalam konteks masyarakat Muslim, tidak hanya berperan sebagai penyelenggara layanan sosial, tetapi juga sebagai aktor normatif yang bertanggung jawab menjaga koherensi antara kebijakan publik dan nilai ibadah.

Related posts
Keislaman

Warisan Aset Digital: Hukum E-Wallet dan Kripto dalam Fiqih Muamalah

2 Mins read
Perkembangan teknologi digital dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah bentuk harta masyarakat secara drastis. Jika dahulu harta warisan identik dengan uang tunai,…
KeislamanTafsir

Tafsir Al-Misbah Q.S Al Furqan Ayat 30

4 Mins read
وَقَالَ ٱلرَّسُولُ يَٰرَبِّ إِنَّ قَوْمِى ٱتَّخَذُوا۟ هَٰذَا ٱلْقُرْءَانَ مَهْجُورًا Arab-Latin: Wa qālar-rasụlu yā rabbi inna qaumittakhażụ hāżal-qur`āna mahjụrā.Artinya: Berkatalah Rasul: “Ya Tuhanku,…
Keislaman

Gus Ulil Abshar Abdalla: Al-Ghazali dan Pengetahuan Ilmu Kalam

4 Mins read
Tak bisa dipungkiri, dari kecakapan intelektualnya, kita dapat melihat bagaimana usaha Al-Ghazali merenungi lautan pengetahuan dan mencari tempat berpegang. Dilukiskannya bagaimana kesan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Tokoh

Buya Hamka dan Seni Bicara yang Menyentuh Hati

Verified by MonsterInsights