KULIAHALISLAM.COM – Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM)
menyayangkan tindakan pengepungan aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda
Jateng) terhadap masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah (8/2/22). DPP IMM
menyatakan tindakan aparat Polda Jateng tersebut sebagai salah satu bentuk represifitas
aparat dalam membungkam hak masyarakat menyuarakan aspirasi penolakan wilayah
batu Andesit di desa mereka dijadikan salah satu proyek strategis nasional.
menyayangkan tindakan pengepungan aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda
Jateng) terhadap masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah (8/2/22). DPP IMM
menyatakan tindakan aparat Polda Jateng tersebut sebagai salah satu bentuk represifitas
aparat dalam membungkam hak masyarakat menyuarakan aspirasi penolakan wilayah
batu Andesit di desa mereka dijadikan salah satu proyek strategis nasional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur
dijaminnya kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai bagian dari
instrumen Hak Asasi Manusia. Pengaturan tersebut merupakan bentuk
pengejawantahan diadopsinya jaminan kebebasan berpendapat dalam Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948, bahkan negara pun telah mengatur
jaminan kebebasan berpendapat bagi masyarakat dalam ketentuan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat. Maka, dalam kasus tersebut
seharusnya aparat Polda Jateng memfasilitasi elemen masyarakat yang menolak wilayah
batu Andesit di desa tersebut untuk bertemu, berdialog dan merumuskan bersama
penyelesaian masalah dari konflik proyek strategis nasional Bendungan Bener kepada
Gubernur Jawa Tengah. Terlebih, dalam menanggulangi aksi massa, Polri berpedoman
kepada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Aksi Massa
dimana salah satu pengaturan dalam Peraturan tersebut ialah pihak keamanan wajib
memfasilitasi perwakilan massa untuk melakukan negosiasi atau dialog terhadap pihak
yang berkepentingan/pemerintah.
dijaminnya kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai bagian dari
instrumen Hak Asasi Manusia. Pengaturan tersebut merupakan bentuk
pengejawantahan diadopsinya jaminan kebebasan berpendapat dalam Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948, bahkan negara pun telah mengatur
jaminan kebebasan berpendapat bagi masyarakat dalam ketentuan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat. Maka, dalam kasus tersebut
seharusnya aparat Polda Jateng memfasilitasi elemen masyarakat yang menolak wilayah
batu Andesit di desa tersebut untuk bertemu, berdialog dan merumuskan bersama
penyelesaian masalah dari konflik proyek strategis nasional Bendungan Bener kepada
Gubernur Jawa Tengah. Terlebih, dalam menanggulangi aksi massa, Polri berpedoman
kepada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Aksi Massa
dimana salah satu pengaturan dalam Peraturan tersebut ialah pihak keamanan wajib
memfasilitasi perwakilan massa untuk melakukan negosiasi atau dialog terhadap pihak
yang berkepentingan/pemerintah.
Menanggapi dugaan represifitas aparat Polda Jawa Tengah dalam kasus
pengepungan masyarakat di Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah, DPP IMM
menyatakan sikap sebagai berikut :
pengepungan masyarakat di Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah, DPP IMM
menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Polda Jawa Tengah membebaskan puluhan orang yang ditahan
dalam kasus tersebut;
dalam kasus tersebut;
2. Mendukung tindakan PP Muhammadiyah dan lembaga/organisasi
kemasyarakatan lainnya dalam mengusut tuntas dugaan tindakan represifitas
aparat Polda Jawa Tengah terhadap masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa
Tengah;
kemasyarakatan lainnya dalam mengusut tuntas dugaan tindakan represifitas
aparat Polda Jawa Tengah terhadap masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa
Tengah;
3. Meminta Polri memfasilitasi masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah
untuk berdialog kepada Gubernur Jawa Tengah atau Presiden Republik
Indonesia guna menyelesaikan konflik proyek strategis nasional Bendungan
Bener di desa tersebut;
untuk berdialog kepada Gubernur Jawa Tengah atau Presiden Republik
Indonesia guna menyelesaikan konflik proyek strategis nasional Bendungan
Bener di desa tersebut;
4. Menginstruksikan DPD IMM Jawa Tengah untuk dapat membantu kerja-kerja
advokasi dan pendampingan hukum baik yang dilakukan oleh PP
Muhammadiyah, PW Muhammadiyah Jawa Tengah ataupun lembaga atau
organisasi kemsayarakatan lainnya terhadap kasus tersebut;
advokasi dan pendampingan hukum baik yang dilakukan oleh PP
Muhammadiyah, PW Muhammadiyah Jawa Tengah ataupun lembaga atau
organisasi kemsayarakatan lainnya terhadap kasus tersebut;
5. Menginstrusikan kepada seluruh jajaran IMM di Indonesia untuk dapat
membuat flyer dengan Hastag #IMMPeduliWadas di media sosial untuk
membantu menyuarakan aspirasi masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa
Tengah sebagai bentuk solidaritas IMM bersama masyarakat Desa Wadas
Purworejo Jawa Tengah.
membuat flyer dengan Hastag #IMMPeduliWadas di media sosial untuk
membantu menyuarakan aspirasi masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa
Tengah sebagai bentuk solidaritas IMM bersama masyarakat Desa Wadas
Purworejo Jawa Tengah.
Jakarta, 9 Februari 2022
Dengan Hormat,
Ketua Umum
Abdul Musawir Yahya
NBM : 1.080.89