Berita

Pernyataan Sikap DPP IMM Terhadap Pengepungan Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah

1 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM)
menyayangkan tindakan pengepungan aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda
Jateng) terhadap masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah (8/2/22). DPP IMM
menyatakan tindakan aparat Polda Jateng tersebut sebagai salah satu bentuk represifitas
aparat dalam membungkam hak masyarakat menyuarakan aspirasi penolakan wilayah
batu Andesit di desa mereka dijadikan salah satu proyek strategis nasional. 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur
dijaminnya kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai bagian dari
instrumen Hak Asasi Manusia. Pengaturan tersebut merupakan bentuk
pengejawantahan diadopsinya jaminan kebebasan berpendapat dalam Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948, bahkan negara pun telah mengatur
jaminan kebebasan berpendapat bagi masyarakat dalam ketentuan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat. Maka, dalam kasus tersebut
seharusnya aparat Polda Jateng memfasilitasi elemen masyarakat yang menolak wilayah
batu Andesit di desa tersebut untuk bertemu, berdialog dan merumuskan bersama
penyelesaian masalah dari konflik proyek strategis nasional Bendungan Bener kepada
Gubernur Jawa Tengah. Terlebih, dalam menanggulangi aksi massa, Polri berpedoman
kepada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Aksi Massa
dimana salah satu pengaturan dalam Peraturan tersebut ialah pihak keamanan wajib
memfasilitasi perwakilan massa untuk melakukan negosiasi atau dialog terhadap pihak
yang berkepentingan/pemerintah. 
Menanggapi dugaan represifitas aparat Polda Jawa Tengah dalam kasus
pengepungan masyarakat di Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah, DPP IMM
menyatakan sikap sebagai berikut : 

1. Mendesak Polda Jawa Tengah membebaskan puluhan orang yang ditahan
dalam kasus tersebut; 

2. Mendukung tindakan PP Muhammadiyah dan lembaga/organisasi
kemasyarakatan lainnya dalam mengusut tuntas dugaan tindakan represifitas
aparat Polda Jawa Tengah terhadap masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa
Tengah; 

3. Meminta Polri memfasilitasi masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah
untuk berdialog kepada Gubernur Jawa Tengah atau Presiden Republik
Indonesia guna menyelesaikan konflik proyek strategis nasional Bendungan
Bener di desa tersebut; 

4. Menginstruksikan DPD IMM Jawa Tengah untuk dapat membantu kerja-kerja
advokasi dan pendampingan hukum baik yang dilakukan oleh PP
Muhammadiyah, PW Muhammadiyah Jawa Tengah ataupun lembaga atau
organisasi kemsayarakatan lainnya terhadap kasus tersebut; 

5. Menginstrusikan kepada seluruh jajaran IMM di Indonesia untuk dapat
membuat flyer dengan Hastag #IMMPeduliWadas di media sosial untuk
membantu menyuarakan aspirasi masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa
Tengah sebagai bentuk solidaritas IMM bersama masyarakat Desa Wadas
Purworejo Jawa Tengah. 

Jakarta, 9 Februari 2022 
Dengan Hormat,
Ketua Umum 
Abdul Musawir Yahya
NBM : 1.080.89

Baca...  Dorong Ekonomi Umat, SUMU Bogor Raya Rilis Pilot Project KopiMU
2529 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
BeritaSUMU

KOPDAR SUMU Jawa Barat 2026: Ajang Kolaborasi Pengusaha Muhammadiyah

2 Mins read
Semangat membangun kemandirian ekonomi umat terus diperkuat melalui berbagai langkah nyata. Salah satunya diwujudkan oleh Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) yang akan menggelar…
Berita

Blockchain UMKM 2026: Kunci Kepercayaan & Daya Saing Bisnis

3 Mins read
Teknologi blockchain tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai teknologi di balik aset kripto. Bagi pelaku usaha, blockchain merupakan infrastruktur yang mampu memperkuat…
Berita

Muhammadiyah Perkuat Industrialisasi UMKM Jatim via Ekosistem Berkemajuan

2 Mins read
​Lembaga Pengembangan UMKM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LP UMKM PWM) Jawa Timur bersama Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) sukses menyelenggarakan Business Gathering UMKM Jawa…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *