Metode
Islam Mengantisipasai Kejahatan Media Sosial dan Internet [Gambar;Shafiq.id]
Oleh
: Rabiul Rahman Purba, S.H
I.
Khutbah Pertama;
السلام عليكم ورحمة
الله وبركاته
1. Hamdalah;
2. Syahadatain;
3. Salawat
4. Ammaba’du
5.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ
حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
“Yaa Ayuhaldaziyna amanutaqullaha haqatuqatih wa
la tamutunna illa wa antummuslimun”
6.
Qalalahu Ta’ala Fil Qur’anil Adzim;
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟
إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ
تَعْلَمُونَ
Arab-Latin:
Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu’ati fas’au ilā
żikrillāhi wa żarul baī’, żālikum khairul lakum ing kuntum ta’lamụn.Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui (Q.S Al-Jumat ayat 9).
7.
Tema
: Metode Islam Mengantisipasi Kejahatan Media Sosial di Era Digital
***** Jamaah Jumat yang
Berbahagia*****
Karl Marx berkata “Siapa yang ingin menguasai dunia
maka kuasailah media !”. Untuk itu tokoh-tokoh ternama di dunia
berlomba-lomba menguasai dunia dengan mengembangkan media khususnya media
seperti Instagram, Tiktok, Youtube, Wattpat, dan lain sebagainya. Media online
bisa menjadi pedang bermata dua yaitu bisa menjadi baik dan bermanfaat dan bisa
menjadi buruk dan sumber kejahatan. Diantara kejahatan dalam media sosial atau
media online yang wajib kita waspadai diantaranya adalah :
1.
Penipuan
berkedok Lowongan Pekerjaan
Pada saat ini banyak sekali kejahatan tindak pidana
yang menyasar masyarakat awam di media sosial/online berkedok membuka lowongan
pekerjaan khsusnya pekerjaan Freelance yang tersebar di media online khsusnya
Whatsaap. Freelance itu adalah pekerjaan berbasis online tanpa adanya ikatan
perjanjian kerja/kontrak kerja.
Biasanya mereka ditawari pekerjaan dengan bayaran besar
atau ditawari sebagai seller suatu produk namun syaratnya adalah mereka harus
investasi modal. Jamaah Jumat yang berbahagia, tidak ada perusahaan swasta resmi
yang membuka lowongan pekerjaan dengan syarat si calon pekerja harus
menyediakan uang/investasi modal dan tanpa perjanijian kerja apapun.
2.
Kejahatan
dalam Transaksi Jual Beli Online dan Pinjaman Online
Berdasarkan data Kementerian Informasi dan Komunikasi
pada tahun 2022 ada sebanyak 130.000 orang mengalami korban penipuan media
online. Ini angka yang terbilang besar dan terus bertambah. Rata-rata penipuan
yang terjadi adalah pembeli setelah mentransfer uangnya tidak mendapat produk
barang yang dibelinya atau tidak sesuai harapannya.
Kemudian
maraknya kejahatan media online melalui pinjaman online dari perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di lembaga Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Pinajaman Online ilegal ini menawarkan siasatnya dengan
bermodal komunikasi untuk menjaring para korbannya. Berdasarkan data dari
Lembaga OJK menyatakan bahwa dari data demografi, 42% masyarakat yang terjerat
pinjol ilegal merupakan guru. Lalu 21 % korban PHK dan 18 % ibu rumah tangga.
3.
Kejahatan
Ujaran Kebencian dan Menyebar Berita Hoax (Bohong)
Kejahatan di
media sosial seperti ujaran kebencian dan menyebar berita bohong (Hoax) juga
banyak terjadi dan melanda dari mulai kalangan akademisi hingga masyarakat
awam. Disisi lain tidak jelas parameter yang disebut ujaran kebencian itu
bagaimana ? sehingga setiap orang yang merasa tidak nyaman atas unggahan sosial
media seseorang maka ia bisa membawanya ke ranah peroses hukum.
Kemudian,
berita bohong (Hoax) juga banyak tersebar luas di media online hal itu terjadi
karena minimnya kesadaran literasi dan berpikir kritis sehingga berita hoax
dengan mudah menyebar.
****Jamaah Jumaat yang
Berbahagia****
Dengan banyaknya kejahatan di media sosial/online bagaimana Islam
memberikan solusinya untuk mengantisipasi hal demikian. Yang pertama, dalam
mengantiasipasi maraknya penipuan pekerjaan freelance palsu yaitu kita tidak
mudah percaya atau yakin dengan informasi baru dari orang tidak dikenal
sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Hujrat ayat 6 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا
بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū in jā`akum fāsiqum binaba`in
fa tabayyanū an tuṣībụ qaumam bijahālatin fa tuṣbiḥụ ‘alā mā fa’altum nādimīn
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik
membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan
suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan
kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.
Kemudian, jangan mudah percaya memberikan informasi atau data
pribadi pada pihak yang tidak dikenal, selanjutnya dalam membuat perjanjian
pekerjaan harus berpacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal
1320 :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan
dirinya;
Perjanjian dialakukan antara para
pihak pemberi kerja/pelaku usaha dan pekerja diaman dalam perjanjian dituangkan
syarat-syarat perjanjian dan memuat ketentuan-ketentuan hak dan kewajiban para
pihak .
2. kecakapan untuk membuat suatu
perikatan;
Artinya para pihak yang membuat
perjanjian harus dewasa, tidak gila, dan tidak berada di bawah tekanan
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
Yaitu perjanjian kerja memuat
perosalan terkait apa dan bagaimana pekerjaan tersebut
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Yaitu perjanjian kerja yang
disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD Tahun 1945) dan Undang-Undang
terkait
Kedua,
untuk mengantisipasi penipuan jual beli online, Islam 14 ribu tahun yang lalu
telah mengantur hukum mengenai jual beli secara rinci dan hal tersebut
diperjelas oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
mengeluarkan Fatwa No. 146 Tahun 2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip
Syariah. Fatwa ini dikeluarkan DSN-MUI sebab ketentuan dan batasan jual beli
online berbasis syariah dinilai belum ada pedomannya. Berikut tata cara jual beli online menurut
fatwa DSN-MUI :
1. Format akad jual beli harus dinyatakan secara
tegas dan jelas serta dipahami oleh para pihak terkait;
2. Ijab (tanda penyerahan barang) terjadi pada
saat pedagang menawarkan dan memasarkan barang dan/atau jasa;
3. Qabul (tanda penerimaan barang) terjadi pada
saat pelanggan menyatakan pembelian barang dan/atau jasa yang ditawarkan (check
out);
4. Ijab qabul (serah terima barang) dilakukan
dalam satu Majelis Akad melalui sarana yang tersedia dalam Platform Online
Shop. Misalnya dengan menekan fitur “pesanan telah diterima” dalam aplikasi,
itu sudah menunjukkan bahwa penjual dan pembeli telah ijab qabul (serah terima
barang).
5. Pedagang dalam menawarkan barang kepada
pelanggan tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi syariah, di antaranya
dilarang melakukan tadlis (deskripsi barang tidak sesuai), tanajusy/najsy (berlebihan
dalam mendeskripsikan keunggulan barang) dan ghisysy (testimoni palsu);
6. Dalam
menawarkan barang, pedagang harus menjelaskan kriteria barang dagangannya
dengan jelas, harga (tsaman) dengan jelas, biaya pengiriman (jika ada) dan
estimasi waktu penyerahan barang.
Ketiga,
untuk mengantisipasi kejahatan pinjaman online ilegal yaitu cari tahu informasi
apakah perusahaan penyedia jasa itu telah terdaftar di Lembaga Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melalui Call Center dan Aplikasi OJK, tidak memberikan informasi
yang sifatnya terlalu pribadi. Sebelum melakukan transaksi maka harus ada perjanjian
para pihak yang biasanya tersedia dalam bentuk Elektronik Digital yang
disepakati para pihak dan didalamnya tercantum kewajiban dan hak para pihak.
Jika terjadi kejahatan penipuan lowongan pekerjaan Freelance atau pinjaman
online yang harus dilakukan adalah tidak ragu melaporkan hal tersebut kepada
kepolisian.
Keempat,
Untuk menghindari tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang harus
dilakukan sebelum menyiarkan tulisan/vidieo elektronik adalah tidak menposting
hal-hal yang sifatnya keburukan, atau ucapan hinaan dan cacian. Allah berfirman
dalam Q.S Al-Hujrat ayat 11 :
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًا
مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ
ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ
ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Arab-Latin:
Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaskhar qaumum ming qaumin ‘asā ay yakụnụ khairam
min-hum wa lā nisā`um min nisā`in ‘asā ay yakunna khairam min-hunn, wa lā
talmizū anfusakum wa lā tanābazụ bil-alqāb, bi`sa lismul-fusụqu ba’dal-īmān, wa
mal lam yatub fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn.
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan
kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka.
Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi
yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan
jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan
adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat,
maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Ancaman
orang yang melakukan ujaran kebencian dan berita bohong diantur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi dan
Elektronik (UU ITE) Pasal 27 dan Pasal 45 yang diadalamya memuat ketentuan
orang yang melakukan ujaran kebencian, dan berita bohong (Hoax) diancam pidana
paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda 1 Miliar rupiah.
Kesimpulan
: Siapa yang menguasai media maka ia akan menguasai dunia. Media khususnya
media online menjadi pedang bermata dua bisa untuk kebaikan dan bisa untuk
keburukan maka sebagai saran pergunakanlah media sosial dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah.
Barakalahufil
Qur’anil Adzim Innahu Huwal Ghafururrahim
I. Khutbah Kedua :
1.
Hamdalah
2.
Syahadatin
3.
Salawat
4.
Ammaba’du
5. يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا
اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ
مُّسْلِمُوْنَ
“Yaa Ayuhaldaziyna amanutaqullaha
haqatuqatih wa la tamutunna illa wa antummuslimun”
6.
Qallallahu
ta’ala fil Qur’anil adzim :
إِنَّ
ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟
صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
“Arab-Latin:
Innallāha wa malā`ikatahụ yuṣallụna ‘alan-nabiyy, yā ayyuhallażīna āmanụ ṣallụ
‘alaihi wa sallimụ taslīmā”
7.
ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD,
KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD,WA ‘ALAA AALI
MUHAMMAD, KAMAA BAAROKTA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, FIL ‘AALAAMIINA
INNAKAHAMIIDUMAJIID.
8.
Doa
Allahmmaghfir
lilmuslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al ahyaa i minhum
wal amwaat, innaka samii’un qoriibun mujiibud da’waat. Rabbana atina fidunya
hasanah wafil akhirati hasanah waqina adzabanar (2x)
9.
Ibadalah
10.
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ
وَٱلْإِحْسَٰنِ وَإِيتَآئِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ
وَٱلْبَغْىِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Arab-Latin:
Innallāha ya`muru bil-‘adli wal-iḥsāni wa ītā`i żil-qurbā wa yan-hā ‘anil-faḥsyā`i
wal-mungkari wal-bagyi ya’iẓukum la’allakum tażakkarụn
11. Wadzikrillahu
Akbar