(Sumber Gambar: Redaksi Kuliah Al-Islam) |
KULIAHALISLAM.COM – Islam sebagai agama amal meletakkan focus of interest-nya pada kewajiban. Hak itu datang apabila kewajiban telah dilakukan dengan baik. Bahkan hak untuk memperoleh kebahagiaan hidup di akhirat akan diperoleh apabila kewajiban-kewajiban sebagai manifestasi dari ketakwaan itu telah dilaksanakan dengan baik pada waktu hidup di dunia.
Kewajiban Asasi Manusia (KAM) akan menjadi solusi yang sangat penting untuk mengatasi permasalahan dalam kehidupan masyarakat di zaman modern.
Kehidupan masyarakat di zaman modern sering diwarnai oleh sifat individualistis yang bisa timbul akibat tidak ditunaikannya kewajiban asasi manusia. Oleh karena itu yang mesti dilakukan oleh setiap manusia adalah menunaikan kewajiban terlebih dahulu baru menuntut adanya hak.
Salah satu bentuk Kewajiban Asasi Manusia itu adalah menghormati hak orang lain sebagai jalan pemenuhan haknya. Misalnya hak hidup, ketika seseorang tidak melakukan perbuatan menganiaya dan perbuatan membunuh terhadap orang lain, berarti telah melakukan kewajiban melindungi dan menghormati hak hidup orang lain.(Hlm 240).
Kewajiban ditunaikan berarti secara langsung ada hak orang lain pula ditunaikan. Kewajiban-kewajiban dasar manusia yang wajib dipenuhi; kewajiban kepada Tuhan, kewajiban kepada sesama manusia, dan kewajiban kepada alam sekitar.
Makna Kewajiban
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kata hak berarti benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan untuk memilih dan dipilih di pemilihan umum, derajat atau martabat, dan wewenang menurut hukum. Dengan aneka makna yang terkandung dalam kata hak, sesungguhnya mengacu pada satu nilai kepentingan yang dimiliki oleh orang/sesuatu yang menguntungkan baginya. Dalam istilah modern, demikian Mahdudz Siddiq, yang dimaksud deng an hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu.
Adapun kata kewajiban yang berasal dari kata wajib yang mendapat imbuhan ke-an berarti (sesuatu) yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan, tugas ,dan tugas menurut hukum. Nampaknya, kata kewajiban bersubstansikan sesuatu yang harus ditunaikan untuk kepentingan yang lain. Kata ini merupakan lawan dari kata yang pertama, yaitu hak. Kemudian, kata asasi berarti bersifat dasar dan pokok.
Dengan demikian, hak dan kewajiban asasi manusia merupakan kepentingan mendasar yang harus diterima dan ditunaikan oleh seorang manusia. Dalam konteks ini, M. Timur sebagaimana dikutip oleh M.A. Fattah Santoso mengatakan bahwa dari membandingkan beberapa definisi tentang hak, ia dapat dimaknai sebagai sesuatu nilai yang diinginkan seseorang untuk melindungi dirinya, agar ia dapat memelihara dan meningkatkan kehidupannya dan mengembangkan kepribadiannya.
Menyebutkan kata hak itu tentunya mengimplisitkan kewajiban sebagai lawannya. Sebab, pada umumnya seseorang berbicara tentang hak manakala ia mempunyai tuntutan yang harus dipenuhi pihak lain. Dalam pergaulan masya rakat, adalah mustahil membicarakan sesuatu tanpa secara langsung mengaitkan hak itu dengan kewajiban orang atau pihak Dengan demikian, kewajiban asasi manusia, dalam konteks kemanusiaan adalah menghormati hak asasi manusia.(HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA (Sebuah Telaah dengan Pendekatan Alqur’an dan Hadits). Oleh: Yudesman. DITERBITKAN OLEH JURUSAN SYARI’AH. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KERINCI. Vol. 07 Juli 2012. Hlm, 47-48).
Kewajiban Asasi Manusia
Kajian teori tentang kewajiban asasi manusia. Kewajiban asasi terdiri dari dua kata yaitu kewajiban dan asasi. Kewajiban berasal dari kata wajib bahasa Arabnya adalah al-wajib, artinya tetap, mengikat dan pasti.2 Wajib juga berarti harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan.
Sedangkan kata asasi berasal dari akar kata assa, yaussu, asāsan, artinya membangun, mendirikan, meletakkan. Dapat juga berarti asal, asas, pangkal, dasar dari segala sesuatu.
Secara kebahasaan berarti perbuatan yang dituntut untuk dikerjakan. Istilah ini merupakan salah satu bentuk hukum taklîfi (beban hukum) atau hukum yang membebani perbuatan manusia mukallaf. Bentuk taklîfi itu sendiri bisa mengandung tuntutan, pilihan dan ketentuan. Khitab dalam bentuk tuntutan itu ada dua, yaitu tuntutan untuk mengerjakan dan tuntutan untuk meninggalkan.
Tuntutan yang mengandung beban hukum untuk dikerjakan disebut perintah atau amar. Sedangkan tuntutan yang mengandung beban hukum untuk ditinggalkan disebut dengan larangan atau nahî. Perkataan wajib yaitu titah yang mengandung suruhan yang mesti dikerjakan.
Wajib adalah suatu pekerjaan yang dapat menyebabkan siksa di akhirat bagi yang tidak mengerjakannya. Hal itu dapat diketahui dengan petunjuk, perintah yang terang atau dengan perantaraan sesuatu dengan qarînah, faham atau isyarat bahwa yang tidak mengerjakannya akan mendapat siksa di negeri akhirat. Kata ini jika mendapat awalan ke dan akhiran an menjadi kata kewajiban. Kata ini ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’ yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa.
Nazar Bakry dalam Fiqh & Ushul Fiqh memberi definisi tentang wajib: Wajib menurut syara’ adalah sesuatu yang dituntut oleh syara’ untuk dikerjakannya oleh seorang mukallaf dengan tuntutan yang pasti. Misalnya perintah untuk melaksanakan kisas bagi pelaku kejahatan pembunuhan sengaja dalam QS al-Baqarah/2: 178.
Kalimat tuntutan yang mesti (wajib) dalam ayat itu ditunjukkan oleh lafal kutiba, yang berarti perintah yang dalam bahasa Arab disebut fi’il amar. Yakni perintah untuk melakukan pidana kisas terhadap pelaku kejahatan pembunuhan dengan sengaja. Demikian juga dalam ayat lain QS al-Māidah/5: 45 terdapat kata katabnā yang mengandung makna perintah, yaitu: Terjemahnya: “Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya(balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak kisas) nya, Maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itulah adalah orang-orang yang zalim”.
Dalam hukum Islam kewajiban itu berkaitan dengan hak yang diwajibkan Allah swt. misalnya melaksanakan salat lima waktu, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji bagi yang memiliki kemampuan dan berpuasa di bulan Ramadan adalah merupakan kewajiban. Ulama usul fikih memberikan beberapa definisi tentang wajib. Pertama berdasarkan segi tuntutan perbuatan tersebut, bahwa wajib diartikan sesuatu yang dituntut syar’i (Allah dan RasulNya) untuk dilaksanakan oleh mukallaf dengan tuntutan yang pasti. Kedua, Ada pula yang mendefinisikan dengan sesuatu yang dituntut syar’i untuk dilaksanakan dengan cara yang pasti dan mengikat, baik dari lafal tuntutan itu sendiri maupun dari indikator yang lain berupa ancaman bagi orang yang tidak melaksanakannya.
Terlepas dari perbedaan dalam memahami tentang makna wajib, ketiga definisi tersebut menunjukkan bahwa kata wajib itu dipahami sebagai sebuah tuntutan yang mesti dilaksanakan, dan dapat berakibat dosa bagi yang tidak melakukannya.(Kewajiban Asasi Manusia Perspektif Hukum Pidana Islam. Hamzah Hasan. UIN Alauddin Makassar. Al-Ulum: Volume 19 Number 1 June 2019. Hlm 242-243).
Kewajiban Rakyat
1). Taat Peraturan. 2). Bertanggung Jawab. 3). Berperanserta dalam Bela Negara. 4). Berperanserta dalam Pelaksanaan Kebijakan.
Hak Rakyat
a). Perlindungan. b). Perlindungan terhadap Jiwa. c). Perlindungan terhadap Akal. d). Perlindungan terhadap Anak keturunan. e). Perlindungan terhadap Harta.(HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT. Oleh: A. Husnul Hakim IMZI).
Dengan demikian, warga negara dalam menjalani kehidupan beragama dan bernegara untuk senantiasa menyadari hal dan kewajibannya, karena dengan hak dan kewajiban ini hidup menjadi teratur, terarah dan memberi maslahat bagi sesama masyarakat. Kewajiban dalam saling tolong menolong, bantu membantu dan meringan kesusahan antar sesama.
Referensi:
HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA (Sebuah Telaah dengan Pendekatan Alqur’an dan Hadits). Oleh: Yudesman. DITERBITKAN OLEH JURUSAN SYARI’AH. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KERINCI. Vol. 07 Juli 2012.
Kewajiban Asasi Manusia Perspektif Hukum Pidana Islam. Hamzah Hasan. UIN Alauddin Makassar. Al-Ulum: Volume 19 Number 1 June 2019
HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT. Oleh: A. Husnul Hakim IMZI.