Artikel

Kisah Hari Ini: (7 Februari) Tragedi Talangsari yang Masih Jadi Teka-Teki

2 Mins read

KULIAHALISLAM.COM- Kisah hari ini
tepatnya pada 7 Februari 1989 , Ummat Islam Di Indonesia geger oleh sebuah peristiwa
yang kemudian hari dikenal dengan Tragedi Talangsari 1989 di Dusun Talangsari
III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur
(sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah). Peristiwa ini disinyalir sebagai
dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru, dimana aturan
tersebut termanifetasi dalam UU No.3 Tahun 1985 tentang partai politik dan
Golongan Karya serta UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di
masa reformasi, peristiwa ini menjadi salah satu kasus yang diusut oleh Komnas
HAM yang memegang mandat sesuai Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang HAM
membentuk tim pemantauan peristiwa Talangsari dan menyimpulkan bahwa telah
terjadi pelanggaran HAM berat di sana. Komnas HAM sendiri mencatat tragedi
Talangsari menelan 130 orang terbunuh, 77 orang dipindahkan secara paksa, 53
orang dirampas haknya sewenang-wenang, dan 46 orang lainnya disiksa. Oknum TNI
disana juga dianggap bertanggung jawab atas taktik bumi hanguskan tempat
kejadian perkara. Pasca peristiwa itu,dusun tersebut disebut sebagai Dusun Mati
dan orang-orang yang tinggal di sana mendapat sebutan sebagai “orang
lokasi” sehingga mendapat diskriminasi dari penduduk sekitar.

Peristiwa ini bermula ketika Warsidi
sebagai pemilik lahan di talangsari dibaiat menjadi imam oleh kawan-kawannya.
Anggota dari kelompok Warsidi ini awalnya hanya berjumlah di bawah sepuluh
orang. Lalu, tanggal 1 Februari 1989, Kepala Dukuh Karangsari mengirimkan surat
untuk Komandan Koramil Way Jepara, Kapten Soetiman. Ia menyampaikan bahwa di
dukuhnya ada orang-orang yang melakukan kegiatan mencurigakan. Yang dimaksud
oleh Kepala Dukuh adalah Warsidi dan kelompoknya, yang menamakan diri sebagai
Komando Mujahidin Fisabilillah, di Lampung Tengah. Oleh sebab itu, tanggal 6
Februari 1989, melalui Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) dipimpin oleh
Kapten Soetiman, Warsidi dan pengikutnya dimintai keterangan. Rombongan dari
Kantor Camat Way Jepara berangkat menuju kompleks kediaman Anwar, salah satu
pengikut Warsidi. Rombongan yang berangkat berjumlah sekitar 20 orang, dipimpin
oleh Kepala Staf Kodim Lampung Tengah May Sinaga, termasuk kapten Soetiman.
Sesaat setelah Kapten Soetiman sampai di sana, ia langsung dihujani panah dan
perlawanan golok. Dalam bentrokan ini, Kapten Soetiman tewas. Tewasnya Kapten
Soetiman memicu reaksi dari Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung yang saat
itu dijabat oleh Kolonel AM Hendropriyono bertindak melawan Warsidi.

Baca...  Yerusalem di Bawah Khilafah Turki Utsmaniyah

Pada tanggal 7 Februari 1989, 3
peleton tentara dan sekitar 40 anggota Brimob menyerbu Cihiedung, pusat
gerakan. Menjelang subuh, keadaan di Cihiedung sudah berhasil dikuasai oleh TNI.
Dalam bentrokan ini, sedikitny 246 penduduk sipil tewas. Sementara, menurut
Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut ada 47
korban tewas dan 88 lainnya hilang. Ratusan anak buah dan pengikut Warsidi
berhasil ditangkap.

Sementara menurut data Komite
Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), tim investigasi dan advokasi swadaya korban
peristiwa Talangsari, setidaknya 246 penduduk sipil tewas dalam bentrokan
tersebut. Jumlah korban sesungguhnya masih misterius. Menurut buku Talangsari
1989, Kesaksian Korban Pelanggaran HAM Lampung, terbitan Lembaga Studi Pers dan
Pembangunan dan Sijado, korban berjumlah 300 orang. Sampai kini para korban
peristiwa Talangsari masih hidup dalam stigma Gerakan Pengacau Keamanan ,Komunitas
Antipemerintah atau Islam PKI (Islam Kiri, red).

Peristiwa Talangsari sampai
sekarang, masih menjadi serpihan teka-teki ummat Islam di Indonesia terhadap
upaya yang disebut de-radikalisasi agama. Pemerintah sepertinya masih cenderung
malu-malu untuk mengungkapkan tokoh-tokoh yang berlindung atas nama penjaga
NKRI dimasalalu, dalam melakukan eksekusi dan persekusi terhadap tokoh-tokoh
yang dipandang ancaman bagi kekuasaan. Tentu akan menjadi menarik, ketika ada penguasa
yang berani mengakui kebenaran dan menegakkan keadilan yang setara untuk
menutup luka para keluarga korban. Dengan harapan, peristiwa menjadi pelajaran.
Agar tak sewenang-wenang meski berwenang, dan menyalahgunakan jabatan untuk
membenarkan sebuah kesalahan.

 

 

Referensi

1)     
Laporan KontraS, KontraS. “Kasus Talangsari
Lampung” (PDF). Diakses tanggal 05 Februari 2023

2)     
Komnas HAM, Komnas HAM (2014). “Ringkasan
Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat”. Perpustakaan
Komnas HAM. Diakses tanggal 05 Februari 2023

Baca...  Sejarah Sayyidah Maryam Berdasarkan Riwayat Ibnu Katsir

3)     
Adryamarthanino, Verelladevanka (2021). “Peristiwa
Talangsari 1989”. Kompas.com. diakses pada 07 Februari 2023.

4)     
https://id.wikipedia.org/wiki/Peristiwa_Talangsari_1989

5)  barisan.co (sumber gambar)

2366 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Artikel

Tidak Bisa Mengetik di Word karena "Selection is Locked", Ini Solusinya!

2 Mins read
Kompak – Salah satu masalah yang sering ditemui pengguna Microsoft Word adalah pesan “Selection is Locked” yang muncul saat mencoba mengetik atau…
Artikel

Ingin Rumah Lebih Sejuk? Coba Roster Jogja dari AM Roster

4 Mins read
Mendapatkan rumah yang sejuk merupakan impian bagi setiap orang, terutama di negara tropis seperti Indonesia. Salah satu cara untuk menciptakan suhu udara…
Artikel

Sekolah Bisnis Online dan Konsultan Feasibility Study: Meningkatkan Kualitas Bisnis di Era Digital

4 Mins read
Pendahuluan Di era digital yang terus berkembang, memulai dan mengelola bisnis bukan lagi hal yang sulit. Teknologi internet memberikan akses ke berbagai…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights