KULIAHALISLAM.COM – H. Mohammad Rum yang merupakan Penjabat (Pj) Walikota Bima, telah dikirim berkasnya oleh DPD Partai Golkar Kota Bima ke DPP Partai Golkar untuk diusung dan ditetapkan menjadi Bakal Calon Walikota Bima. Selain H. Mohammad Rum, terdapat tujuh nama lainnya yang dilapor oleh DPD Partai Golkar Kota Bima kepada DPP Partai Golkar.
Padahal sesungguhnya H. Mohammad Rum adalah merupakan seorang ASN, yang tentunya tidaklah dapat diusung sebagai Calon Walikota Bima, apalagi dikaitkan-kaitkan dengan partai politik. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023 (UU ASN) yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
Mengingat, H. Mohammad Rum saat ini sedang menjabat sebagai Pj Walikota Bima, yang sedari awal diangkat oleh Mendagri melalui surat keputusan.
Dari situ, semestinya H. Mohammad Rum mundur dari jabatannya sebagai Pj Walikota Bima, jika memang benar-benar ingin maju di Pilkada Kota Bima 2024 mendatang.
Indentitas ASN yang dipegang oleh H. Mohammad Rum seyogyanya dihormati dan dijunjung tinggi, bukan menjadikan identitas ASN tersebut sebagai jembatan untuk maju sebagai Calon Walikota Bima di Pilkada Kota Bima 2024 nanti. Berdasarkan ketentuan UU ASN yang berlaku, bahwa ASN mesti netral dalam kontestasi demokrasi Pemilu maupun Pilkada.
Sesungguhnya tidak ada dalil bagi Pj Walikota Bima untuk maju di Pilkada Kota Bima sebagai Calon Walikota Bima, selagi ia tidak melepas jubah ASN-nya, lebih-lebih jabatannya sebagai Pj Walikota Bima.
Pewarta: Anas Arifin / Ketua Umum PC IMM Cabang Bima