HUKUM POTONG TANGAN BAGI PENCURI
DALAM PERSPEKTIF QIRA’AH TAFSIRIYYAH
DALAM PERSPEKTIF QIRA’AH TAFSIRIYYAH
Siti Mirzanah Nur Sulistiani, Alfida Eka Febriani, Rida Sopiah Wardah, Inayatul Wachidah, Naqiyah Mukhtar
Program Studi Ilmu Al Qur’an dan Tafsir,
Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Indonesia
Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Indonesia
Email : Alfidhaeka24@gmail.com, ridawardah6703@gmail.com, inayatulwahidah21@gmail.com, naqiyah.mukhtar@iainpurwokerto.ac.id
Abstrak: Kasus pencurian sudah ada sejak zaman dahulu sampai sekarang. Pencurian adalah tindak kriminal yang merugikan, para pencuri mengambil harta yang bukan miliknya dengan tanpa izin dan hak. Banyak alasan bisa terjadinya tindak pencurian itu, namun apapun alasannya, Tindakan mencuri ini tidak dibenarkan. Dalam agama Islam, balasan bagi mereka yang mencuri ialah potong tangan sebagaimana disebutkan dalam surat al-Maidah ayat 38. Berbeda dengan hukuman yang berjalan di Indonesia, yakni diberlakukannya hukuman berupa penjara dengan lama waktu yang telah ditentukan. Dalam artikel ini, akan dijelakan mengenai penafsiran surat al-Maidah ayat 38 menggunakan perspektif Qira’ah Tafsiriyyah dan bagaimana hukum potong tangan tersebut apabila diberlakukan di Indonesia. Metode yang penulis gunakan pada tulisan ini adalah metode deskriptif kualitatif. Metode kualitatif merupakan metode yang digunakan untuk meneliti kondisi obyek yang alamiah, dimana peneliti sebagai instrumen kunci. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dimana data yang terkumpul lebih banyak menggunakan kata-kata, daripada dalam bentuk statistic, dengan rujukan karya ilmiah artikel dan media massa yang akan memperkuat penelitian ini. Hasil kajian yang penulis dapatkan pada penelitian ini adalah, kesepakatan para ulama bahwa potong tangan di muali dari tangan yang kanan. Kemudian dalam penerapan hukum potong tangan ini di Indonesia adalah sesuatu yang tidak mungin, karena dibatasi oleh UUD yang telah disepakati, bahwa tidak ada hukuman potong tangan kecuali bila sudah disepakati oleh semua kalangan.
Kata kunci : Qira’ah Tafsiriyyah, Hukum, Potong Tangan.
Download file PDF disini