Penulis: Regina Rendi Mete*
KULIAHALISLAM.COM – Pendekatan Aristoteles tentang politik terdapat dalam bukunya La Politica, dan sedikit meluas dalam beberapa bagian yang relavan dalam karyanya Nicomachea Ethies, Rhetoric dan Methaphysic. Menurut Aristoteles, politik adalah ilmu praktis, tujuan “bukanlah pengetahuan melainkan tindakan.”
Teori politik menaruh perhatian pada watak manusia dengan kata lain tindakan bebas dan sukarela manusia maka teori politik memerlukan lebih dari sekedar penyempurnaan akal (pengetahuan): Teori politik memerlukan kehendak jujur.
Aristoteles menekankan bahwa pelacakan yang sungguh-sungguh kepada watak manusia merupakan hal pokok bagi teori politik. Karena fungsi negara adalah untuk membantu individu mencapai tujuannya.
Berkaitan dengan ini dalam buku ETHICH, Aristoteles menekankan bahwa tujuan ilmiah manusia adalah kebahagiaan. Jadi negara haruslah membuat seluruh warga negaranya memperoleh kebahagiaan (Cempa, 2014)
Negara (Polis) Menurut Aristoteles
Menurut Aristoteles negara adalah Sebuah komunitas yang di bentuk untuk sebuah kebaikan. Sistem keilmuan politik (politik science) mulai terbentuk dalam kajian Aristoteles seperti membedakan modal komunitas negara (Fadli, 2021). Sebagai orang Yunani Aristoteles berpandangan negara ssbagai polis atau negara kota karena hidup yang baik bagi Aristoteles hanya bisa diwujudkan dalam polis.
Dalam Bukunya La Politica. Aristoteles menulis negara adalah kumpulan masyarakat dan setiap masyarakat dibentuk dengan tujuan demi kebaikan, karena manusia. Dalam pandangan Aristoteles, negara haruslah dibentuk untuk mencapai kebaikan bersama. Oleh karena itu, tujuan negara adalah untuk membantu individu dalam mencapai kebahagiaan. Sebagai ilmu praktis, politik menaruh perhatian pada tindakan manusia yang bebas dan sukarela. Namun demikian, teori politik juga memerlukan kehendak jujur yang melampaui sekadar pengetahuan semata.
Aristoteles menekankan pentingnya pelacakan terhadap watak manusia dalam pembentukan teori politik. Dalam bukunya Ethich, ia menyatakan bahwa tujuan ilmiah manusia adalah mencapai kebahagiaan. Oleh karena itu, negara haruslah bertanggung jawab untuk membuat seluruh warga negaranya meraih kebahagiaan.
Sebagai seorang Yunani, Aristoteles berpandangan bahwa negara merupakan polis atau kota negara. Baginya, hidup yang baik hanya bisa terwujud dalam polis tersebut. Dalam bukunya La Politica, ia mengungkapkan bahwa setiap masyarakat dibentuk dengan tujuan demi kebaikan bersama. Ia senantiasa bertindak untuk mencapai sesuatu yang senantiasa bertindak untuk mencapai sesuatu yang mereka anggap baik.
Namun, jika seluruh masyarakat bertujuan demi kebaikan, negara atau masyarakat politik memiliki kedudukan tertinggi dari pada yang lain dan meliputi elemen-elemen yang lain nya, serta bertujuan pada kebaikan tertinggi (Pasaribu, 2016).
Aristoteles mengatakan bahwa negara itu adalah gabungan keluarga sehingga menjadi kelompok yang besar. Kebahagiaan dalam negara akan tercapai bila terciptanya kebahagiaan induvidu (perseorangan). Sebaliknya bila manusia ingin bahagia ia harus bernegara, karena manusia saling membutuhkan satu dengan yang lain dalam kepentingan hidup (Mahmuda, 2017).
Dengan demikian, negara (polis) merupakan persekutuan berbagai elemen masyarakat dari berbagai jenis yang terjadi karena kreasi alam. Aktor dari kreasi alam adalah manusia. Manusia adalah makhluk politik, manusia berkumpul dan membentuk komunitas dari tahap keluarga, desa dan yang terakhir adalah negara.
Karena itu jika bentuk awal masyarakat adalah alamiah, negarapun alamiah atau dengan kata lain negara merupakan suatu kekuasaan masyarakat (persekutuan dari pada keluarga dan desa/kampung) yang bertujuan untuk mencapai kebaikan yang tertinggi bagi umat manusia (Usman, 2015)
Watak Negara
Pada dasarnya negara memiliki watak khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang di milikinya dan yang hanya di miliki oleh negara saja atau dengan kata lain tidak dimiliki oleh asosiasi lainnya,dan mencakup semua. (Efriza, 2017).
Bagi Aristoteles watak suatu negara terletak pada manusia seperti hal adanya negara yang alamiah, berawal dari individu manusia yang membentuk keluarga, desa, dan beberapa desa yang membentuk negara manusia adalah aktor negara yang berwatak watak manusia manusia selalu berorientasi pada sesuatu yang mereka anggap baik.
Bagi Aristoteles, negara Sebagai syarat bagi perkembangan keutuhan manusia, negara bukan syarat fisik saja tetapi sesuatu yang diperjuangkan oleh karakter dan watak manusia,meski tidak sempurna. Negara adalah fakta empirik dari perilaku manusia dengan demikian baik tidaknya negara tergantung pada manusia.
Tujuan Negara
Dalam buku La Politica, Aristoteles mengatakan negara adalah kumpulan masyarakat yang dibentuk dengan tujuan pada kebaikan, dimana manusia selalu memiliki tujuan kebaikan tertinggi. Jika tujuan manusia adalah kebaikan tertinggi demikian pula negara.
Warga Negara
Bagi Aristoteles, warga negara adalah mereka yang memiliki penalaran dan karakter diperlukan untuk membimbing kehidupannya kearah kebijakan dan diberi kepercayaan dalam sebuah negara, “warga negara tidak termasuk kaum mekanik dan pedagang karena kehidupan seperti itu berlawanan dengan kebajikan.” Warga negara juga tidak termasuk para petani karena waktu luang yang di perlakukan dalam melakukan tugas tugas politik.
Konstitusi
Menurut Aristoteles konstitusi merupakan hal yang menunjukkan indentitas suatu negara. Semua negara memiliki konstitusi yang berbeda-beda dalam mengatur hidup dalam sebuah negara.
Ada 3 bentuk yang berlaku dalam suatu negara: monarki, oligarki dan demokrasi. Seperti yang tertulis dalam buku La Politica, Aristoteles menulis secara jelas tetang perbedaan bentuk konstitusi dan pemegang kekuasaannya dari 3 bentuk kekuasaan tirani, seperti yang dikatakan adalah monarki yang menetapkan aturan majikan terhadap masyarakat politik. Oligarki adalah ketika orang kaya memegang kekuasaan dan demokrasi adalah ketika orang miskin bukan yang tidak mempunyai harta benda, yang memegang tampuk pemerintahan (Pasiribu, 2016).
Aturan Hukum
Aturan hukum merupakan alat yang di gunakan untuk menjamin bahwa tindak politik didasarkan atas keinginan dan tujuan yang benar. Aturan hukum menjadi tempat pembentuk hubungan antara manusia agar menimbulkan keserasian harmonis sebagai anggota dalam negara. Aturan hukum senantiasa menjadi pengatur keadilan demi terwujudnya kebaikan bersama para penguasa,masyarakat politik,dan bagi negara secara keseluruhan.
Partisipasi Politik
Bagi Aristoteles, partisipasi politik adalah suatu kepercayaan karena setiap warga negara dalam suatu cara atau lainnya terlibat aktif dalam kehidupan negara (polis) (Keren, 2010). Partisipasi politik membutuhkan keterlibatan aktif dari setiap warga negara.
Warga negara memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam politik lewat mengambil bagian dalam pemerintah dan di perintah, semua manusia bebas dan sederajat. Misalnya melalui pemilihan pemimpin negara,warga negara,warga negara berhak memberikan suaranya. Warga negara menjalin kerja sama dengan negara sebagai partner untuk tujuan kebaikan. Semoga bisa bermanfaat.
Kata kunci:Negara,Warga Negara,Negara yang baik, Konstitusi.
*) Mahasiswa Universitas Kahuripan Kediri