Budaya Ngabuburit
Istilah ngabuburit merupakan sebuah kata serapan dari bahasa sunda, yang mana kata “burit” dalam bahasa sunda adalah “waktu sore hari”. (Sumatri.M, 1985) Lembaga Bahasa dan Sastra Sunda menyatakan bahwa Ngabuburit merupakan sebuah penggabungan dari kalimat “Ngalantung Ngadagoan Burit” dalam (Bernadus, Proton, & Hanifah, 2021). Dalam KBBI dijelaskan bahwa ngabuburit merupakan kegiatan yang dilakukan pada sore untuk mengisi waktu menjelang buka puasa atau saat waktu magrib tiba. Sehingga ngabuburit hanya ada saat bulan ramadhan atau bulan puasa saja. Aktivitas yang dilakukan saat ngabuburit sangatlah beragam, tergantung bagaimana masing-masing orang menyikapinya, bisa di isi dengan kegiatan bermain, sekedar berkumpul dengan teman atau saudara, sampai berburu tak’jil atau makanan untuk berbuka.
Pada saat menjelang berbuka banyak sekali pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya, mulai dari penjual minuman, gorengan, kue dan lain sebagainya dengan beragam macam jenis santapan. Hal ini membuat masyarakat, terutama umat muslim untuk memilih mengisi waktu ngabuburit sembari berburu santapan berbuka puasa. Hal tersebut dapat menjadi indikasi sebagai perilaku konsumtif umat islam.
Seperti yang telah di ketahui ngabuburit adalah kegiatan menunggu azan magrib menjelang berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ngabuburit memiliki beragam kegiatan seperti jalan-jalan, mendatangi pasar kuliner, membaca buku referensi, tadarus Al-Qur’an dan masih banyak lainya. Seiring berjalannya waktu kata ngabuburit menjadi populer dan banyak di gunakan juga di daerah lain di Indonesia.