QS. Ar-Rum Ayat 41
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ٤١
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum [30]: 41)
Ayat ini menjelaskan sekaligus menegaskan bahwa segala bentuk fasad (kerusakan) yang ada di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan atau tangan-tangan manusia. Lantas timbul pertanyaan besar bagi kita para penghuni bumi, khususnya manusia: apakah kebakaran hutan, pencemaran laut, dan krisis sumber daya alam merupakan murni bencana alam, ataukah faktor utama dari semua hal itu adalah kita sendiri?
Perlu adanya pembahasan lebih dalam mengenai maksud fasad yang terdapat dalam Surah Ar-Rum ayat 41 tersebut. Makna yang terkandung dalam Al-Qur’an menunjukkan kekuasaan Allah SWT bahwa Dialah Yang Maha Mengetahui apa yang diperbuat manusia di muka bumi ini.
Pandangan Mufasir
Penafsiran Al-Qurtubi terhadap QS. Ar-Rum Ayat 41
Menurut Al-Qurtubi, firman Allah SWT, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut” (QS. Ar-Rum [30]: 41), mengandung beragam penafsiran di kalangan ulama mengenai makna kerusakan (fasad) serta pengertian daratan dan lautan.
Qatadah (seorang ulama dari kalangan tabiin yang berasal dari Basrah dan wafat pada 117 H / 735 M) dan Al-Suddi (seorang ulama tabiin yang dikenal sebagai ahli tafsir dari Kufah dan wafat sekitar 127 H / 745 M) berpendapat bahwa kerusakan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kesyirikan, yang merupakan bentuk kerusakan paling besar.
Sementara itu, Ibn ‘Abbas menafsirkan kerusakan di darat sebagai peristiwa pembunuhan yang dilakukan Qabil terhadap saudaranya, Habil. Adapun kerusakan di laut dikaitkan dengan tindakan seorang penguasa zalim yang merampas setiap kapal secara paksa (Al-Qurtubi, 1964, jil. 14, hlm. 40).
Penafsiran lainnya menyebutkan bahwa kerusakan merupakan akibat dari perbuatan maksiat, yang dapat ditandai dengan terjadinya kelaparan, berkurangnya hasil tumbuh-tumbuhan, dan hilangnya keberkahan. Dalam riwayat lain, Ibn ‘Abbas menjelaskan bahwa berkurangnya keberkahan merupakan akibat dari perbuatan manusia sendiri. Keadaan tersebut menjadi peringatan agar manusia kembali kepada Allah dan bertobat atas dosa-dosa yang telah diperbuat. Al-Naḥḥas menilai penafsiran ini sebagai salah satu penjelasan terbaik mengenai ayat tersebut.
Dalam riwayat lain, kerusakan di laut ditafsirkan sebagai berkurangnya hasil tangkapan laut akibat dosa-dosa manusia. ‘Atiyyah juga menjelaskan bahwa kelangkaan hujan dapat berdampak pada berkurangnya hasil penyelaman, kegagalan para nelayan dalam memperoleh tangkapan, serta terganggunya kehidupan makhluk-makhluk laut. Terdapat pula riwayat dari Ibn ‘Abbas yang menghubungkan turunnya hujan dengan terbukanya kerang-kerang di laut dan terbentuknya mutiara dari sesuatu yang masuk ke dalamnya.
Selain itu, kerusakan juga ditafsirkan sebagai penurunan harga, menyempitnya sumber penghidupan, ketidaktaatan kepada Allah, perampokan di jalan, serta tindakan penindasan. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat menghambat kegiatan pertanian, pembangunan, dan perdagangan sehingga mengganggu keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Pada bagian akhir penafsirannya, Al-Qurtubi menegaskan bahwa istilah daratan dan lautan dalam ayat tersebut merujuk pada makna yang dikenal secara umum dalam bahasa dan pemahaman masyarakat (Al-Qurtubi, 1964, jil. 14, hlm. 40).
Relevansi QS. Ar-Rum Ayat 41 dengan Karhutla, Krisis Sumber Daya Alam, dan Kerusakan Lingkungan di Indonesia
Ayat ini sangat menyentuh dan menegaskan kondisi kita, khususnya masyarakat Indonesia yang saat ini sedang ditimpa banyak musibah: kebakaran hutan dan lahan (karhutla), krisis sumber daya alam, kerusakan lingkungan lainnya, hingga bencana banjir yang terjadi di daerah Padang baru-baru ini.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41 ini dengan penjelasan frasa “Telah tampak kerusakan”. Tangan-tangan nakal manusia te anyat nyata, seperti pembakaran hutan untuk pembukaan lahan, pengerukan sumber daya alam secara besar-besaran, serta tindakan kotor yang merusak keteraturan ekosistem di alam Indonesia.
Kerusakan yang terjadi bukanlah semata-mata bencana atau musibah alam biasa. QS. Ar-Rum ayat 41 secara terang-terangan menegaskan bahwa bencana atau musibah yang terjadi—baik di darat maupun di laut—secara spesifik disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri.
Lantas, apakah kita secara sadar hanya bisa berserah diri dan berkata, “Ini adalah musibah dari Allah SWT yang telah terjadi, kita hanya bisa bersabar dan tabah atas musibah ini”? Tentu saja tidak! Kita memerlukan muhasabah (introspeksi) diri dan upaya penanggulangan atas apa yang telah kita perbuat. Manusia itulah yang menyebabkan kerusakan atau fasad ini terjadi di muka bumi.
Allah SWT Maha Mengetahui segala bentuk kegiatan yang dilakukan manusia. Jangan sampai kita melampaui batas, karena sesungguhnya azab Allah SWT itu sangat nyata dan amat pedih.
Upaya Penanggulangan Bencana Akibat Ulah Manusia
1. Muhasabah Diri
Konsep muhasabah di sini bukan semata-mata merenungi apa yang telah diperbuat secara pribadi, melainkan difokuskan kepada para pemangku kebijakan atau pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan di negara ini.
Muhasabah memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar introspeksi diri atau penyesalan atas kesalahan. Muhasabah merupakan proses evaluasi menyeluruh yang mencakup pemeriksaan niat, penilaian terhadap perilaku, pengendalian hawa nafsu, serta kesadaran atas tanggung jawab manusia kepada Allah SWT dan sesama makhluk (Al-Ghazali, 2014, hlm. 413).
2. Penanggulangan dan Penghentian Kerusakan secara Nyata
Penanggulangan atau penghentian kerusakan secara nyata merupakan bentuk tanggung jawab manusia untuk memperbaiki kondisi lingkungan dan kehidupan sosial yang telah rusak. Dengan demikian, ayat ini dapat dijadikan landasan etis bahwa kesadaran terhadap kerusakan harus diwujudkan melalui perubahan perilaku dan tindakan nyata untuk menghentikan perusakan serta memulihkan keseimbangan lingkungan (Ibnu Katsir, 1999, jil. 6, hlm. 288).
3. Berjanji untuk Tidak Merusak dan Tidak Mengulangi Perbuatan Rusak
Kesadaran terhadap akibat kerusakan hendaknya mendorong manusia untuk bertobat dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa. Dalam perspektif tafsir, Al-Tabari ketika menjelaskan QS. Ar-Rum ayat 41 menafsirkan frasa la‘allahum yarji‘ūn sebagai harapan agar manusia kembali kepada kebenaran, bertobat, dan meninggalkan kemaksiatan.
Berdasarkan penafsiran tersebut, muhasabah tidak cukup berhenti pada pengakuan atas kesalahan, tetapi perlu diwujudkan melalui perubahan perilaku dan komitmen untuk menjaga lingkungan. Dalam konteks kebakaran hutan dan lahan, hal ini dapat diterapkan melalui penghentian praktik pembakaran yang merusak, kepatuhan terhadap upaya perlindungan lingkungan, serta kesungguhan mencegah terulangnya kerusakan. Dengan demikian, kesadaran terhadap peringatan Allah menjadi landasan untuk memperbaiki diri dan menjaga bumi dari tindakan yang merugikan kehidupan (Al-Tabari, 1954, tafsir QS. Ar-Rum [30]: 41).
Semoga kita selalu menjadi golongan orang-orang yang menjaga bumi tercinta ini, dan bukan termasuk golongan orang-orang yang merusak bumi—karena perbuatan tersebut merupakan bentuk fasad yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.
Daftar Pustaka
- Al-Ghazali, Abu Hamid. (2014). Mutiara Ihya Ulumuddin. Bandung: PT Mizan Pustaka.
- Al-Qurthubi, Abu Abdullah Muhammad ibn Ahmad al-Anshari. (1964). Al-Jami‘ li Aḥkam al-Qur’an. Tahqiq Ahmad al-Barduni dan Ibrahim Athfayyesh. Edisi kedua. Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah.
- Al-Tabari, Abu Ja‘far Muhammad ibn Jarir. (1954). Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wīl Ay al-Qur’an. Kairo: Mustafa al-Babi al-Halabi.
- Ibn Katsir, Ismail ibn Umar. (1999). Tafsīr al-Qur’an al-‘Aẓīm. Jilid 6. Riyadh: Dar Tayyibah. (Catatan: Penerbit dan tempat terbit disesuaikan)

