KULIAHALISLAM.COM – Al-Ghazali adalah salah satu pemikir muslim yang sangat populer dan berpengaruh dalam dunia Islam. Pemikiran keislamannya meliputi hampir semua aspek ajaran agama, mulai dari tafsir, hadis, fikih, ushul fikih, tasawuf, teologi, pendidikan, hingga dunia politik Islam.
Nama lengkap beliau adalah Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad ibn Ahmad al-Ghazali al-Tusi. Beliau lahir pada 450 H/1058 M dan wafat pada 14 Jumadil Akhir 505 H/1111 M. Sebagai seorang filsuf dan ulama besar yang terkenal berkat kepandaiannya, beliau diangkat menjadi staf guru besar di Universitas Nizamiyah di Baghdad, sebuah lembaga pendidikan paling bergengsi pada masanya.
Perjalanan politik Al-Ghazali tidak dapat dipisahkan dari lingkungan sosial-politik umat Islam saat itu. Beliau hidup di masa ketika internal umat Islam sering bergejolak dan diwarnai perebutan kekuasaan. Menurut pakar pemikiran Islam, H.A.R. Gibb, periode hidup Al-Ghazali bertepatan dengan masa krusial ketika kekhalifahan Abbasiah mengalami disintegrasi politik akibat dominasi Dinasti Seljuk dan rongrongan dari kelompok batiniah.
Di tengah situasi tersebut, Al-Ghazali melihat bahwa kebobrokan umat Islam berakar dari degradasi moral dan korupsi yang mulai merasuk ke dalam dunia perpolitikan. Saat intrik politik merajalela, umat dipertontonkan dengan aksi pembunuhan di depan mata demi memperebutkan kekuasaan.
Pada masa kepemimpinan Bani Abbas, stabilitas politik Islam memang terlihat melemah. Di Baghdad sendiri, mulai terbentuk negara-negara kecil (dinasti lokal) di wilayah timur dan barat. Kemunculan dinasti-dinasti kecil ini dipicu oleh hilangnya mosi percaya terhadap sistem pemerintahan pusat. Al-Ghazali sangat mengkhawatirkan kondisi ini karena takut masyarakat akan terbawa arus konflik yang berujung pada perbuatan tercela (Ihya’ Ulum al-Din, h. 381).
Dalam pandangannya yang terkenal, Al-Ghazali menyatakan:
”Kerusakan rakyat disebabkan oleh kerusakan penguasanya, kerusakan penguasa disebabkan oleh kerusakan ulama, dan kerusakan ulama disebabkan oleh kecintaan mereka terhadap harta dan kedudukan.”
Menurut Al-Ghazali, siapa saja yang berambisi pada kemewahan duniawi tidak akan pernah mampu mengurus rakyat kecil dengan tulus.
Mengenai urgensi institusi negara, Al-Ghazali menegaskan bahwa pembentukan negara atau pemilihan kepala negara bukanlah sekadar pertimbangan rasio (akal murni), melainkan sebuah kewajiban agama (syar’i). Pemikir politik Islam kontemporer, Antony Black, mencatat bahwa dalam teori politik Al-Ghazali, negara adalah instrumen mutlak untuk menjamin keamanan dan ketertiban. Tanpanya, umat tidak akan bisa menjalankan ibadah dan syariat dengan tenang demi mencapai kebahagiaan akhirat.
Bagi Al-Ghazali, agama dan negara bagaikan dua saudara kembar yang saling melengkapi. Agama adalah fondasinya, sedangkan penguasa (negara) adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi akan hancur, dan sesuatu yang tidak memiliki penjaga akan lenyap. Oleh karena itu, politik menempati posisi yang sangat penting dan strategis.
Al-Ghazali juga menekankan pentingnya masyarakat untuk patuh dan taat pada kebijakan pemimpin. Dalam bukunya, Al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Mulk (h. 136), beliau menjelaskan bahwa Allah telah memilih dua kelompok manusia yang memiliki peran agung:
- Para Nabi dan Rasul: Diutus oleh Allah untuk memberikan petunjuk kepada manusia serta menegakkan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran).
- Para Penguasa (Sultan): Diberi wewenang oleh Allah untuk menjaga umat manusia dari sikap bermusuhan dan konflik internal antara satu dengan yang lain.
Kemaslahatan manusia sangat terikat erat dengan siapa penguasanya. Mengenai konsep ini, sejarawan pakar politik Islam, Ann K.S. Lambton, berpendapat bahwa Al-Ghazali cenderung bersikap pragmatis demi menghindari anarki. Bagi Al-Ghazali, pemimpin yang zalim sekalipun lebih baik daripada kondisi anarki (tidak adanya pemerintahan) yang bisa menghancurkan agama dan tatanan sosial.
Manusia yang diberikan mandat untuk memimpin sebuah negara pada hakikatnya menerima delegasi, sebab kekuasaan mutlak atas muka bumi ini hanyalah milik Allah. Karena pemimpin dianggap sebagai “bayangan Allah di bumi” (zillullah fil ardh), masyarakat berkewajiban untuk menghormati dan menaati perintahnya sejauh tidak melanggar syariat. Masyarakat tidak boleh membangkang kepala negara yang menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip Islam. Namun, rakyat berhak menolak jika instruksi yang diberikan secara nyata melanggar hukum syara’ (maksiat).
Sebagai kesimpulan, Al-Ghazali memandang bahwa agama dan politik adalah dua hal yang berkelindan. Kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat. Oleh karena itu, penguasa wajib menjalankan roda pemerintahan dengan jujur, disiplin, bertanggung jawab, serta berorientasi pada keadilan dan kemakmuran umat.
Penulis adalah alumni Pondok Modern Darul Arqam Patean, Kendal.

