Artikel

Sistem Khilafah di Indonesia: HTI, Ideologi dan Khilafahnya (2)

6 Mins read

 

Khilafah HTI (Sumber gambar : Tangkapan layar kanal YouTube CNN Indonesia)


KULIAHALISLAM.COM – Islam sebagai agama merupakan sistem
nilai yang mencakup segala apek kehidupan manusia. Ia tidak hanya mengatur
hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan
sesamannya dan dengan alam lingkungannya. 


Salah satu ajaran Islam itu diyakini
berhubungan dengan kehidupan politik. Adanya pandangan bahwa Islam merupakan
instrumen illahiyah untuk memahami dunia, telah mendorong sejumlah pemeluknya
untuk percaya bahwa Islam mencakup cara hidup yang total. 

Penumbuhannya
dinyatakan dalam syariah (hukum Islam). Bahkan sebagian kalangan Muslim
melangkah lebih jauh dari itu, mereka menekankan bahwa Islam adalah sebuah
totalitas yang padu yang menawarkan pemecahan terhadap semua masalah kehidupan.

Hizbut Tahrir adalah sebuah partai
politik yang bergerak di luar parlemen. Politik merupakan kegiatannya dan Islam
adalah mabda (ideologinya). Partai ini didirikan di al-Quds, Palestina
pada 1953 oleh Taqiyuddin An-Nabhani dengan maksud untuk melanjutkan kembali
kehidupan Islam di bawah Daulah Khilafah Islamiyah. 

Partai politik dan gerakan
dakwah ini mendasarkan perjuangannya pada thariqah dakwah Rasulullah
yang tidak pernah berkompromi dengan kekufuran yang ada. Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada
awal decade tahun 1980-an. 

Namun ada yang beranggapan bahwa ide-ide Hizb telah
hadir di Indonesia sejak Taqiyudin an-Nabhani mengunjungi Indonesia pada tahun
1972. Sulit sekali menelusuri sejarah perjalanan HTI di era dekade 1970-an,
karena mereka sendiri belum ada menulis perihal kapan ide-ide HT masuk ke Indonesia,
boleh dikatakan serba misteri. 

Aktivitas HTI hanya bisa kita lacak pada tahun
1982. Hizbut Tahrir dibawa ke Indonesia oleh Abdurrahman al Baghdadi, pimpinan
Hizbut Tahrir di Australia, yang pindah ke Bogor atas undangan KH Abdullah bin
Nuh, kepala Pesantren Al-Ghazali. Seperti halnya Gerakan Tarbiyah, gerakan ini
yang disebarkan melalui jaringan dakwah kampus.

Menurut HTI, kaum Muslim diseluruh dunia
wajib berada dalam satu negara dan wajib pula hanya ada satu khalifah bagi
mereka. Secara syar’i kaum Muslim di seluruh dunia haram memiliki lebih
dari satu negara dan lebih dari seorang khalifah. 

Kewajiban ini pula berlaku
terhadap sistem pemerintahan khilafah sebagai sistem kesatuan dan haram
menjadikannya sebagai sistem federasi. Dasar hukum yang digunakan adalah
sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim: 

Dari Abdullah bin Amru
bin al-Ash yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Siapa saja
yang telah membaiat seorang imam/khalifah, lalu ia telah memberinya genggaman
tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya.
Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka
penggallah orang itu
.” (HR Muslim).

Atas keyakinan bahwa Daulah Islam adalah
khilafah, yaitu kepemimpinan tunggal/umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia.
Maka secara ideologi, HTI dengan tegas mengharamkan kepemimpinan yang lainnya,
bahkan HTI disinyalir tidak segan untuk melakukan tindakan kekerasan. 

Sebab
menurut mereka ini telah berdasarkan perintah Rasulullah SAW: “Jika dua
orang Khalifah dibaiat maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya.
” (HR
Muslim). Sistem
pemerintahn khilafah yang dimaksud HTI adalah berdasarkan pedoman Nabi (khilafah
ala minhaj al-Nubuwah
). 

Bagi mereka sistem khilafah berbeda dengan seluruh
bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia; baik dari segi asas yang
mendasarinya, dari segi pemikiran, pemahaman, maqayis, dan
hukum-hukumnya untuk mengatur berbagai urusan. 

Sistem khilafah dianggap berbeda
karena sistem pemerintahan Islam bukan sistem kerajaan, bukan sistem imperium
(kekaisaran), bukan sistem federasi, dan bukan pula sistem republik. 

Secara
konsepsi, khilafah menurut HTI adalah sebagaimana yang dijelaskan di dalam Al-Quran, sunnah, ijma’ dan qiyas. Konsep tersebut termanifestasi secara ideal
pada masa al-khulafa’ al-Rasyidun.

Bagi HTI,
Islam merupakan Ideologi politiknya, sekaligus melegitimasi khilafah sebagai
pelaksana hukum-hukum syariat Islam dengan pemikiran-pemikiran yang didatangkan
oleh Islam dan hukum-hukum yang disyariatkannya serta untuk mengemban dakwah
Islam ke seluruh dunia dengan mengenalkan dan mendakwahkan Islam sekaligus
berjihad. 

Menurut mereka jabatan khilafah tidak sama dengan kenabian, khilafah
merupakan jabatan duniawi bukan jabatan ukhrawi. Khilafah ada untuk menerapkan
agama Islam terhadap manusia dan untuk menyebarkannya di tengah-tengah umat
manusia.

Pendiri
Hizbut Tahrir, Taqiyudin An-Nabhani, dalam kitab Mafahim Hizbut Tahrir yang
menjadi landasan Hizbut Tahrir, dengan jelas menentang jenis penafsiran dan
petakwilan hukum Islam yang dikontekstualisasikan dengan perkembangan zaman. 
Bagi mereka tindakan ini yang justru menjauhkan Islam dari kehidupan. Menurut
mereka hal itu merupakan usaha menginterpretasikan Islam dengan cara yang
bertentangan dengan hakikat ajarannya. 

Semua itu menjadi sebab semakin jauhnya
kaum Muslim dari pemahaman yang benar terhadap Islam, bahkan pada akhirnya
Islam dijauhkan dari pengamalan ajarannya. Termasuk disini adalah penentangan
mereka terhadap kaidah-kaidah-kaidah yang menjadi patokan banyak ulama sunni.

Dalam
kitab yang sama, Taqiyuddin mengkritik interpretasi jihad yang dari kalangan
umat Islam yang menafsirkan bahwa jihad bermakna peperangan defensif
(bertahan), bukan peperangan ofensif. Bagi Hizbut Tahrir, ini pemahaman yang
keliru sebab pemahaman semacam ini menyalahi makna dan hakikat jihad yang
sebenarnya. 

Jihad bagi Hizbut Tahrir adalah aktivitas memerangi pihak manapun
yang berdiri menentang dakwah Islam, baik yang menyerang Islam lebih dahulu
atau tidak. 

Dengan kata lain, jihad adalah menyingkirkan segala bentuk
rintangan yang menghambat dakwah Islam. Jihad juga memiliki makna seruan dan
dakwah kepada Islam serta berperang demi tegaknya dakwah, yaitu jihad fi
sabilillah
.

Dalam
konteks Indonesia menurut HTI, sistem demokrasi, negara bangsa, Pancasila, dan
nasionalisme adalah sistem kufur. Ia adalah hasil buatan manusia dan bukan
merupakan hukum-hukum syar’i, serta tidak boleh diterima. Melaksanakan sistem
demokrasi berarti melaksanakan sistem kufur. 

Lebih dari itu, organisasi/partai
umat Islam wajib berdasarkan Islam semata, baik ide maupun metodenya. Umat
Islam haram membentuk organisasi/ partai atas dasar ide seperti itu, serta umat
Islam juga haram menjadi anggota ataupun simpatisan partai-partai di atas
karena semuanya merupakan partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran.

Tidak
hanya itu, tasawuf juga telah ditegaskan oleh HTI tidak lepas dari keharaman.
Tasawuf menurut mereka bukan bagian integral dari Islam, tasawuf mereka anggap
berasal dari India. Tidak murni ajaran Islam. Hizbut Tahrir meyakini bahwa
daulah Islam bukanlah khayalan, sebab bagi mereka sejarah telah membuktikan
itu. 

Dimana sepanjang sejarah Islam, bentuk negara khilafah dengan segala variannya
menjadi pilihan bentuk paling ideal, paling tidak bagi kepentingan umat Islam. 

Dari segi luasnya wilayah yang dikuasai, Islam dengan sistem khilafah telah
berhasil menjadi sebuah imperium terluas sepanjang kekuasaan manusia,
membentang luas mulai dari Spayol, Eropa, Semenanjung Arab, sebagai Afrika dan
bahkan India dan Cina. 

Dalam
kitab Ad-Daulah Al-Islamiyah, Taqiyuddin An-Nabhani menegaskan bahwa
akan keberhasilan tegaknya khilafah ini. Menurut Taqiyudin, Hizbut Tahrir
berusaha untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam di kawasan negeri-negeri
Arab. 

Dari sanalah tujuan untuk melangsungkan kehidupan Islam di seluruh dunia
Islam akan tercapai, yaitu dengan jalan mendirikan Daulah Islamiyah di satu
atau beberapa wilayah sebagai titik sentral Islam.

Dan sebagai benih berdirinya
Daulah Islamiyah yang besar yang akan mengembalikan kehidupan Islam, dengan
menerapkan Islam secara sempurna di seluruh negeri-negeri Islam, serta
mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Sayangnya apa yang dicita-citakan Taqiyudin
ini sering mengalami kegagalan, sebab di negara tempat Hizbut Tahrir di
dirikan, mereka justru ditentang. 
Taqiyudin
awalnya merupakan anggota Ikhwanul Muslim semasa belajar di Al-Azhar Mesir. 

Pasca kematian Hasan Al-Banna, ia kemudian berkampanye di kelompoknya di Syria,
Libanon dan Yordania. Ketika di Mesir, ikhwanul Muslimin menerima konsep
nasionalisme, Taqiyyudin keluar. Ia beranggapan bahwa Ikhwanul Muslimin sudah
masuk lingkaran jahiliyah. 

Dari sini kemudian ia mendirikan mendirikan Hizbut
Tahrir yang berarti partai pembebasan. Maksudnya, pembebasan kaum muslimin dari
cengkraman Barat dan dalam jangka dekat membebaskan Palestina dari Israel,
dengan mengonsep ideologi khilafah Islamiyah.

Hal ini
ternyata tidak berjalan mulus, karena ia berideologi khilafah Islamiyah,
sedangkan di negara tempat ia mendirikan Hizbut Tahrir telah berdiri negara
nasional, maka akhirnya berbeda dengan masyarakatnya. 
Di Lebanon, sudah berdiri
negara nasionalis yang multi agama, Di Syiria juga telah menjadi negara
sosialis, begitu juga Yordania telah berdiri sebagai negara sesuai kondisi
masyarakatnya. Akhirnya Hizbut Tahrir itu menjadi organisasi terlarang di
negara asal berdirinya. Karena ia menganggap nasionalisme itu sebagai jahiliah
modern.

Namun
meski menjadi organisasi terlarang, Hizbut Tahrir tetap bekerja dan menyusup ke
tentara, ke berbagai organisasi profesi dan masuk juga ke parlemen. Hizbut
Tahrir masuk ke partai politik dengan menyembunyikan identitasnya. 
Dari situlah
kemudian terjadi upaya-upaya untuk melakukan kudeta terhadap pemerintah yang
sah pada jaman Raja Husen. Sehingga sebagian anggota Hizbut Tahrir diajukan ke
pengadilan dan dihukum mati. Sampai sekarang Hizbut Tahrir masih jadi
organisasi terlarang di Yordania.

Senada
dengan itu,
kendala eksistensi Hizbut Tahrir di
beberapa negara Islam/muslim adalah, bahwa dinegara seperti di Yordania sewaktu
HT didaftarkan oleh Taqiyuddin an-Nabhani kepada pemerintah untuk diakui
sebagai organisasi politik tidak mendapatkan ijin, sehingga kegiatan-kegiatan
yang dilakukan dinyatakan ilegal. 

HT juga dilarang mengadakan kegiatan di
Bangladesh, karena diduga melakukan tindakan kekerasan, dan dianggap teroris,
sehingga 40 aktivisnya ditangkap pemerintah. Nasib serupa terjadi di Tunisia,
pemuda-pemuda HT ditangkap pemerintah, karena melakukan kritik keras terhadap
kebijakan politik pemerintah.

Di Turki yang selama ini dinilai menjadi
sebab runtuhnya kekhilafahan, HT tidak dapat bergerak leluasa, 200 aktivis
ditangkap pemerintah, 80 di antaranya masuk penjara. Di Pakistan, 30 pemuda HT
ditangkap, karena diduga terlibat dalam teroris. 
Semua kasus ini menandakan
bahwa ada problem serius mengiringi keberadaan HT di negara-negara Islam,
sehingga menjadi kendala tersendiri dalam mewujudkan khilafah al-Islamiyyah
yang selama ini menjadi inti perjuangannya. 
Berbeda dengan di Indonesia yang
disebut negara muslim, dengan Pancasila sebagai ideologi negara, keberadaan HT
sejak kedatangannya sampai sekarang tidak mengalami problem perjuangan karena
belum pernah terjadi penangkapan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia oleh
pemerintah. 
Konflik fisik dengan sesama anggota gerakan Islam lainnya juga
belum pernah terjadi, bahkan perkembangan HTI cukup berhasil. Kini HTI tengah mencari tempat untuk
memulai proses khilafah, Indonesia menjadi pilihan tepat untuk menjadi titik
awal tersebut. 

Hal ini dengan jelas terpampang dalam buku berjudul Manifesto
Hizbut Tahrir untuk Indonesia. Ini dikarenakan Indonesia selain sebagai negara
dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, demokrasi yang menjadi pilar
Indonesia memberikan kebebasan bagi mereka untuk mengkampanyekan khilafah.

Melihat konsepsi Hizbut Tahrir, serta
riwayat perjuangan mereka hingga ditolak di negara asalnya, sangat jelas
konsepsi khilafah di kemudian hari akan sangat berpengaruh, bahkan bisa
mengancam konsep NKRI. 
Internasionalisasi yang lintas batas territorial jelas
akan menghilangkan batas-batas territorial suatau negara bangsa seperti
Indonesia. Konsep khilafah juga mengaharuskan perubahan fundamental dasar-dasar
negara bangsa seperti Indonesia. dengan kata lain, kalau sistem khilafah
diterapkan di Indonesia, maka Indonesia saat ini akan hilang dari peredaran.

Baca...  Ulama Minangkabau Dan Tradisi Intelektual : Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Ulama Minang Yang Sangat Mencintai Ilmu
2366 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Artikel

Tidak Bisa Mengetik di Word karena "Selection is Locked", Ini Solusinya!

2 Mins read
Kompak – Salah satu masalah yang sering ditemui pengguna Microsoft Word adalah pesan “Selection is Locked” yang muncul saat mencoba mengetik atau…
Artikel

Ingin Rumah Lebih Sejuk? Coba Roster Jogja dari AM Roster

4 Mins read
Mendapatkan rumah yang sejuk merupakan impian bagi setiap orang, terutama di negara tropis seperti Indonesia. Salah satu cara untuk menciptakan suhu udara…
Artikel

Sekolah Bisnis Online dan Konsultan Feasibility Study: Meningkatkan Kualitas Bisnis di Era Digital

4 Mins read
Pendahuluan Di era digital yang terus berkembang, memulai dan mengelola bisnis bukan lagi hal yang sulit. Teknologi internet memberikan akses ke berbagai…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights