Tiga Macam Produk Ijtihad Paham Keislaman Muhammadiyah: Putusan, Fatwa, dan Wacana |
Dalam Muhammadiyah, ajaran/paham yang diakui secara resmi oleh Muhammadiyah hanyalah produk ijtihad yang bersumber dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Adapun pendapat yang disampaikan oleh satu oknum Ustaz atau beberapa oknum Ustaz dalam Muhammadiyah, sama sekali tidak teranggap mewakili Muhammadiyah kecuali apabila memiliki dasar dari Majelis Tarjih Muhammadiyah, selebihnya akan dianggap pendapat pribadi dari oknum Ustaz tersebut.
Produk ijtihad paham Keislaman Muhammadiyah, ada tiga jenis, yaitu: (1)Putusan Tarjih, (2)Fatwa Tarjih, dan (3)Wacana Tarjih.
Ustaz Prof. Dr. Haji Syamsul Anwar, M.A. -Hafizhahullah- (Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah) berkata:
“Putusan itu bersifat mengikat secara organisasi dari pusat hingga ranting, fatwa itu sifatnya cerminan pandangan Muhammadiyah dalam agama terhadap suatu masalah, sementara wacana ini produk tarjih di luar putusan dan fatwa seperti tulisan-tulisan di Jurnal Tarjih.” [Lihat https://muhammadiyah.or.id/berikut-tiga-tugas-pokok-majelis-tarjih-dan-tajdid-muhammadiyah/ ].
Ketiga jenis produk ijtihad tersebut, ketiganya berjenjang dalam tingkatannya di Muhammadiyah, Putusan Tarjih menempati tempat paling tinggi, fatwa menempati tempat dibawahnya, sedangkan wacana pada tingkatan paling bawah.
Apa Yang Membedakan Ketiganya? Dan Dimana Kita Dapat Membacanya?
Pertama, Putusan Tarjih, yaitu produk ijtihad Keislaman Muhammadiyah yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional Tarjih (Munas Tarjih) yang diadakan beberapa tahun sekali dengan mengundang perwakilan tarjih dari seluruh wilayah Muhammadiyah di Indonesia.
- Putusan Tarjih Muhammadiyah ini dapat dibaca di beberapa sumber:
- Buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Jilid 1 dan Jilid 3. Silahkan lihat: https://www.facebook.com/102529175159791/posts/145724757506899/?sfnsn=wiwspmo
- Buku berita resmi Muhammadiyah tentang tanfidz keputusan suatu acara Musyawarah Nasional Tarjih.
Kedua, Fatwa Tarjih, yaitu produk ijtihad Keislaman Muhammadiyah yang difatwakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam sidang-sidang mereka untuk menjawab pertanyaan yang dikirimkan.
- Fatwa Tarjih Muhammadiyah ini dapat dibaca dari beberapa sumber:
- Buku fatwa-fatwa tarjih: Tanya Jawab Agama, Jilid 1, Jilid 2, Jilid 3, Jilid 4, Jilid 5, Jilid 6, Jilid 7, dan Jilid 8. Silahkan lihat: https://www.facebook.com/102529175159791/posts/220240816721959/?sfnsn=wiwspmo
- Majalah Suara Muhammadiyah, pada bagian rubrik tanya jawab (lihat https://suaramuhammadiyah.id/tanya-jawab-agama/)
- Artikel yang termuat dalam website Fatwatarjih.or.id (lihat: https://fatwatarjih.or.id/daftar-isi/)
Ketiga, Wacana Tarjih, yaitu produk ijtihad Keislaman Muhammadiyah yang belum diputuskan secara resmi dan belum difatwakan secara resmi, akan tetapi hanya ditulis dan disusun sebagai bahan/materi diskusi yang terus akan diperdebatkan dan didiskusikan lebih lanjut.
Wacana tarjih dapat dilihat dalam artikel-artikel yang dimuat oleh website Jurnal.Tarjih.or.id (lihat: https://jurnal.tarjih.or.id/index.php/tarjih).
Oleh: Ustaz Raihan Ramadhan