Keislaman

Warak Dan Tingkatannya Dalam Islam

3 Mins read

WARAK ( wara’ = saleh dan menjauhkan diri dari dosa). Istilah *tasawuf yang berarti menjauhi atau meninggalkan sesuatu yang didalamnya terdapat unsur syubhat (diragukan halal dan haramnya). Ibrahim bin Adham (w. 161 H), seorang sufi,mengatakan bahwa warak itu bukan hanya terbatas pada menjauhi yang syubhat, tetapi juga harus meninggalkan segala bentuk kebutuhan bukan pokok (sekunder). Lebih keras dari Ibrahim bin Adham ialah pendapat seorang sufi lain, Abu Bakar asy-Syibli.

Ia mengatakan bahwa warak ialah
menjauhkan diri dari segala sesuatu selain Allah.Dari perbedaan definisi-definisi yang diungkapkan oleh para sufi seperti tersebut di atas, Abu Nasr as-Sarraj at-Tusi (sufi dan tokoh fundamentalis tasawuf) membagi warak dalam tiga tingkatan, yakni warak umum, warak khusus, dan warak khuşüş al khusüs. Warak umum adalah tingkat warak orang yang menjauhi sesuatu yang syubhat.

Warak khusus adalah tingkat warak orang yang menjauhi sesuatu yang halal, tetapi hati belum menerima kehalalannya secara utuh.Tingkatan ketiga, warak khuşüş al-khuşūş adalah warak orang arif, yaitu menjauhkan diri dari tindakan-tindakan yang bukan mengarah pada penghampiran diri kepada Allah SWT.Masing-masing tingkatan warak di atas tergambar dari beberapa sabda Nabi SAW. Warak tingkat pertama terlihat dari hadis Nabi SAW yang artinya:”Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, diantara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat,yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang.

Siapa yang berhati-hati terhadap yang syubhat, maka terpeliharalah kehormatan dan agamanya dan siapa yang terjerumus kepada yang syubhat berarti ia jatuh kepada yang haram” (HR. *Bukhari dan *Muslim dari Nu’man bin Basyir). Selanjutnya warak tingkat kedua tercermin pula dalam hadis Nabi SAW yang artinya: “Yang dikatakan dosa itu ialah sesuatu yang diragukan oleh hati” (HR.Ahmad dari Wabisah).

Warak tingkat ketiga tercermin dari ungkapan asy-Syibli yang menyatakan bahwa orang yang warak hatinya tak pernah lupa mengingat Allah SWT. Ucapan ini sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya:”Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring..” (OS.3:191).

Sifat tersebut merupakan ciri orang yang berpikir (ulū al-albāb). Yang dimaksud dengan berpikir di sini ialah yang betul-betul menghayati kehidupan dengan segala aneka peristiwa yang mengitarinya,
sehingga ia dapat menentukan pilihan antara yang baik dan yang buruk, disamping ia juga tak pernah lupa mengingat Allah SWT.

Dari pandangan di atas terlihat bahwa pengertian pokok warak ialah terjauhnya manusia dari sesuatu yang dapat memalingkannya dari ingatan kepada Allah SWT. Karena itu, permasalahan halal dan haramnya sesuatu yang akan dipergunakan
perlu mendapat perhatian yang serius dari seseorang yang ingin menghampirkan dirinya kepada Allah SWT, yakni sufi. Mereka sangat anti terhadap sesuatu yang haram karena yang haram itu disamping mendatangkan dosa juga akan membutakan hati dan menutupinya dari ingatan kepada Allah SWT.

Demikian pula mereka juga berhatihati terhadap yang halal karena berlebihan pada yang halal akan mengakibatkan lalai dari ingatan kepada Allah SWT. Berdasarkan pandangan terhadap yang halal, Gazali membagi tingkatan warak menjadi empat
tingkatan, yaitu: (1). wara’ al-udal, yaitu menjauhkan diri dari segala yang diharamkan oleh para penguasa dan masyarakat umum atas dasar ketentuan Allah SWT; (2). wara’ aș-șālihin, yaitu menjauhkan diri dari yang syubhat; (3). wara’ al-muttaqin, yaitu menahan diri dari yang halal tetapi dikhawatirkan membawa pada yang haram; dan (4).wara’ aș-șiddiqin, yaitu menahan diri dari yang halal, yang dapat membawa kelalaian hati dari mengingat Alah SWT.

Menurut al-Gazali, warak tingkat pertama adalah wajib dimiliki oleh setiap muslim, sebab kalau tidak maka otomatis orang akan hanyut dalam maksiat dan kejahatan. Warak tingkat kedua pada pokoknya adalah menjauhi sesuatu yang sunah karena diragukan atau dikhawatirkan akan halalnya.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW yang artinya: “Tinggalkanlah apa yang engkau ragukan pada apa yang tidak engkau ragukan” (HR. at-*Tirmizi, an-*Nasa’i, dan al-Hakim dari *Hasan bin Ali binAbi Talib).

Karena itu Ibnu Sirin (32-110 H/651-729 M), salah seorang periwayat dan ahli hadis,tidak mau mempergunakan uangnya (sebesar 4.000 Dirham) yang dimilikinya, meskipun oleh ulama fikih disepakati kehalalannya, karena ia merasa ragu terhadapnya. Selanjutnya, warak tingkat ketiga diperjelas oleh perkataan *Umar bin Khattab:”Kami menjauhi enam persepuluh dari yang halal karena takut jatuh kepada yang haram.”

Adapun tingkat keempat adalah waraknya orang-orang yang telah mengkhususkan diri mereka di jalan Allah SWT dan menjauhkan diri dari pengaruh hawa nafsu. Mereka menjauhkan diri dari apa yang diisyaratkan oleh firman Allah SWT yang artinya:”Katakanlah, Allah (yang menurunkannya), kemudian (sesudah kamu menyampaikan Al-Qur’an kepada mereka) biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatannya” (OS.6:91).

Warak tingkat awal berpangkal dari wara’ al-udil, yakni menjauhi yang haram berdasarkan fatwa ulama. Selanjutnya warak ini mengacu pada wara’ aș-siddiqin, yakni menjauhi segala sesuatu selain Allah SWT.Di dalam tasawuf, warak merupakan salah satu *makam (stasion) dalam menghampirkan diri kepada Allah SWT. Oleh sebab itu seseorang yang ingin menghampirkan diri kepada Allah SWT, setelah bertobat harus bersikap warak. Setelah itu ia harus menempuh makam-makam lainnya yang lebih tinggi, sehingga ia merasa betul-betul dekat dengan Tuhan.

246 posts

About author
Redaktur Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
Keislaman

Mengenal Zaid Bin Harisah Sahabat Nabi

3 Mins read
ZAID BIN HARISAH (wafat di Mu’tah, 8 H/629 M). Anak angkat Nabi Muhammad SAW dan seorang panglima perang Islam. Nama lengkapnya: Zaid…
KeislamanKisahOpini

Cemburu yang Suci: Ketika Sayyidina Ali Tunduk pada Sebatang Kayu Siwak

5 Mins read
Sering kali lembaran sejarah mencatat para tokoh besar peradaban hanya melalui deret pertempuran, pidato politik, atau ketegasan doktrinal. Sayyidina Ali bin Abi…
HukumKeislaman

Hukum Pencurian dalam Islam: Antara Syariat, Keadilan, dan Tasawuf

3 Mins read
​Peristiwa yang menggemparkan warga di media sosial—baik di Instagram, Facebook, maupun TikTok—kini sangat mengenaskan, Kawan-kawan. Kisah tragis yang tak bisa diputar ulang:…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *