Berita

Sembilan Raperda Masih Pada Proses Penyampaian Pandangan Umum

1 Mins read

Sembilan Raperda Masih Pada Proses Penyampaian Pandangan Umum

KULIAHALISLAM.COM – Setelah menyerahkan masing-masing dokumen pandangan dan pendapat pada pekan lalu, Hari ini Senin (19/9/2022) Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Lamongan terhadap 5 (lima) Raperda Usulan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan terhadap 5 (lima) Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati atas 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Lamongan.

Dalam kesempatan tersebut, Pak Yes menyampaikan apresiasinya atas saran dan masukan dari berbagai Fraksi DPRD Lamongan sehingga dapat menyempurnakan usulan Raperda Pemerintah Daerah.

Menanggapi saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI) atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing agar melakukan pendataan tenaga kerja asing secara cermat , Pemkab Lamongan telah melakukan monitoring, evaluasi dan pendataan yang dikoordinasikan dengan Kementrian Tenaga Kerja melalui aplikasi tka-daerah-kemenaker.go.id dan kantor Imigrasi Kelas I serta Tim Pengawasan terhadap orang asing.

Kemudian terhadap harapan Fraksi Partai Golkar atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan khususnya yang berbasis elektronik, Pemkab Lamongan telah melakukan pendampingan dalam pengisian sistem OSS untuk mempermudah UMKM dalam mendapatkan perizinan berusaha di Mall Pelayanan Publik.

Pak Yes juga mengapresiasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PNRI atas masukan dan usulan terhadap Raperda tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pemkab juga melakukan Pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung mengingat dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diatur kebijakan lintas sektor,” ucap Pak Yes.

Sementara itu, disampaikan pula oleh juru bicara DPRD Lamongan Kasdono yang mengapresiasi Pendapat Bupati Yes atas empat Raperda Inisiatif DPRD Lamongan. Menurutnya saran Bupati Yes agar substansi muatan Raperda ditambah dengan upaya preventif dalam mencegah permasalahan hukum dalam Raperda tentang Desa Wisata akan menjadi perhatian dan disempurnakan dalam pembahasan tingkat pansus.

“Atas berbagai saran dan masukan Raperda tentang penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Lamongan mengucapkan terima kasih,” pungkas Kasdono. (Fathan Faris Saputro)

Baca...  Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Lancar Digelar di Lamongan
2533 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
Berita

Ratusan Warga Perumahan Korpri Sukoharjo Ikuti Penutupan Pekan Olahraga PAWARGARI 2025 

2 Mins read
Sebanyak 500 warga Perumahan Korpri Gayamsari Kalurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, antusias mengikuti kegiatan penutupan Pekan Olahraga yang diselenggarakan oleh Paguyuban Warga Perumahan…
Berita

UAD Yogyakarta Luncurkan Pusat Studi Kebijakan Publik, Siap Dukung Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Berbasis Ilmiah

1 Mins read
Yogyakarta (30/8/25) – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi meluncurkan Pusat Studi Kebijakan Publik (PSKP) di Amphiteater Museum Muhammadiyah, Yogyakarta, sebagai wujud komitmen…
BeritaSUMU

Kopdar #2 SUMU Tulungagung Hadirkan Seminar Proposal Bisnis dan Literasi Keuangan

1 Mins read
Tulungagung (28/8/25) – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Tulungagung sukses menggelar Kopdar #2 yang dikemas dalam bentuk seminar dengan tema “Jurus Membuat Proposal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights