Keislaman

Syarat-Syarat Menikah Dalam Islam

10 Mins read

Kuliahalislam.Hukum melakukan nikah pada dasarnya adalah dianjurkan atas sunnah berdasarkan firman Allah dalam surah an-Nisa ayat 3 yang artinya ” Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian j8ika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki”. Akan tetapi jika dilihat pada kondisi seseorang, maka hukum menikah bisa berbeda pada setiap orang.

Syarat-Syarat Nikah

(1). Wanita Halal Yang Akan Dikawini

Syarat-syarat nikah adalah yang akan dikawini itu adalah wanita yang halal untuk dikawini, bukan yang haram untuk selamanya maupun yang sementara. Wanita yang haram dikawini untuk selamanya itu ada tiga golongan yaitu :

(a). Wanita yang seketurunan dengan calon mempelai pria, terdiri dari : Ibu dari ayah dan ibu terus ke atas, anak perempuan ( cucu dan seterusnya), para saudara perempuan ( sekandung, seayah saja atau si Ibu saja), para bibi ( saudara perempuan ayah sekandung, seayah atau seibu saja dan saudara perempuan iibu sekandung, seayah atau seibu saja), dan anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuan.

(b). Wanita yang ada hubungan persemendaan yaitu mertua perempuan ( Ibu istri) dan nenek perempuannya sampai ke atas, anak perempuan dari istri (anak tiri), istri anak laki-laki atau cucu sampai ke bawah dan istri ayah (ibu tiri).

(c). Wanita sepersusuan yaitu perempuan yang menyusui, Ibu dari wanita yang menyusui, saudara perempuan dari wanita yang menyusui, saudara wanita dari suami wanita yang menyusui, anak perempuan dari anak pria dan wanita dari wanita yang menyusui, dan saudara sepersusuan ( baik saudara kandung, seibu atau seayah).

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang seberapa banyak susu yang dihisap seseorang waktu kecil dalam usia menyusu sehingga membuat haram untuk mengawini orang yang disebutkan di atas. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal Ibnu Abbas, Sa’id bin Musayyab, Imam Hasan al Basri, Imam az-Zuhri, Abu Qatadah, Hammad, al-Auza’i, dan as-Sauri berpendapat bahwa ayat AlQuran tidak menunjukkan ukuran tertentu.

Oleh sebab itu banyak atau sedikit yang dihisap oleh anak tersebut telah menyebabkan mereka haram dikawini. Menurut pendapat lain antara lain didukung oleh Ibnu Mas’ud, Aisyah binti Abu Bakar, Ata, Tawus, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam riwayat lain, berpendapat bahwa susuan yang mengharamkan nikah adalah minimal lima kali hisapan. Pendapat ini didasari hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, Imam Abu Daud dan Imam An Nasa’i dari Aisyah. Jika ayat tidak menentukan kadar yang mengharamkan tersebut maka menurut mereka, hadis ini membatasinya dengan paling sedikit lima kali susuan.

Pendapat lain mengatakan bahwa yang sampai mengharamkan nikah antara saudara sepersusun paling sedikit adalah tiga kali susuan. Pendapat ini didasari riwayat dari Aisyah yang juga mengatakan : “Tidak diharamkan sekali atau dua kali isapan susuan”, (H.R Muslim dan Ibnu Hibban).

Oleh sebab itu kadar minimal yang mengharamkan nikah itu adalah tiga kali isapan. Pendapat terakhir ini dianut oleh Abu Ubaid, Abu Saur, Ibnu Munzir, Daud az-Zahiri dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ketetapan tentang haramnya wanita-wanita yang disebutkan di atas untuk dikawini adalah firman Allah dalam surah an-Nisa ayat 22-23.

Adapun yang haram dikawini untuk sementara waktu adalah saudara perempuan istri (Q.S 4:23) dan bibi dari istri (H.R Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah). Apabila istri tersebut telah diceraikan atau meninggal dunia maka barulah boleh mengawini saudara perempuannya atau bibinya. Wanita lain yang juga haram untuk dikawini buat sementara waktu (mu’aqat) adalah yang masih berstatus istri orang lain atau yang masih dalam keadaan masa idah yang telah ditalak tiga ( tidak boleh dikawini oleh suaminya yang pertama sebelum bekas istrinya itu menikah dulu dengan orang lain) dan wanita musyrik.

2). Saksi

Nikah harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi. Para saksi ini harus orang yang sudah baligh dan berakal serta mendengar ucapan Ijab dan kabul secara jelas dan maksud yang dituju oleh ucapan tersebut benar-benar untuk nikah. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama dengan alasan pada beberapa hadis yang di antaranya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “Hanya pelacur yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa bayyinah (saksi)”, (H.R Tirmidzi dari Ibnu Abbas) dan hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang bersabda : “Tidak sah nikah kecuali dengan adanya Wali dan dua orang saksi”, (H.R at-Tabrani dari Aisyah). Akan tetapi kalangan ulama Syiah seperti Abdurrahman bin Mahdi, Ibnu Munzir, Zaid bin Harun dan Ibnu Zubair, berpendapat bahwa saksi bukan merupakan syarat sahnya suatu perkawinan karena menurut mereka hadis-hadis tentang saksi itu tidak ada yang kuat atau Shahih.

Kalangan ulama pada umumnya berpendapat bahwa saksi merupakan syarat sahnya suatu perkawinan. Ada perbedaan pendapat tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang saksi. Imam Hanafi tidak mensyaratkan saksi harus seorang pria yang adil. Menurutnya, saksi itu cukup orang yang telah baligh, berakal, mendengar ucapan Ijab dan kabul, merdeka dan Islam. Adapun kalangan Mazhab Syafi’i mensyaratkan saksi itu harus adil, seorang pria, merdeka, baligh dan berakal dan mendengar ucapan Ijab dan Kabul.

(3). Wali

Wali yaitu seseorang yang memiliki kekuasaan untuk mengakat nikahkan seseorang perempuan yang ada di bawah perwaliannya. Syarat Wali dalam nikah adalah baligh, merdeka, berakal baik oleh yang di bawah perwaliannya itu muslim atau tidak dan Islam jika wanita yang akan dikawinkan itu adalah seorang Islam.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa Wali dalam nikah merupakan syarat sahnya nikah. Walilah yang mengakad nikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya dengan lelaki yang akan mengawininya. Oleh sebab itu seseorang wanita tidak punya hak untuk menikahkan dirinya sendiri.

Nikah baru sah apabila mengakadkan itu adalah walinya. Alasannya adalah surah an-Nur ayat 32 : ” Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan”, dan hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dari Abu Musa Al-Asy’ari yang meriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi dan lain-lainnya yang menyatakan : “Tidak sah nikah kecuali melalui Wali)”, dan hadits dari Aisyah yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ashab as-Sunan (kecuali Imam an-Nasa’i) yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya dianggap batal”.

Pendapat Mazhab Hanafi Soal Wali

Imam Hanafi dan Abu Yusuf berpendapat bahwa jika wanita itu telah balig dan berakal maka dia mempunyai hak untuk langsung mengakad nikahkan dirinya tanpa wali. Walaupun demikian mereka berpendapat bahwa adanya Wali dianjurkan agar wanita tersebut terhindar dari fitnah yang mungkin terjadi. Wanita yang boleh mengakat nikahkan dirinya sendiri tidak mereka bedakan apakah itu gadis atau janda asal mereka baligh dan berakal.

Jika wanita itu telah mengakat nikahkan dirinya maka wali tidak boleh menentang atau menggugatnya kecuali wali melihat bahwa dalam perkawinan tersebut telah terjadi kecurangan. Misalnya, mahar yang diterima wanita lebih kecil dari mahar misil (mahar yang berlaku umum di lingkungan keluarga tersebut) atau wali melihat bahwa antara wanita dan lelaki itu tidak sekufu (sepandan).

Alasan yang mereka kemukakan antara lain adalah Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 230 : “Kemudian jika si suami mentalaknya sesudah talak yang kedua, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain”, dan surah al-Baqarah ayat 232 yang berbunyi : “Apabila kamu mentalak istri-istrimu lalu habis idahnya maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya”.

Kedua ayat ini menunjukkan bahwa perkawinan itu pada dasarnya disandarkan pada wanita bukan Wali. Sebab, jika suatu pekerjaan disandarkan pada seseorang, maka berarti orang itulah pelaku sebenarnya dari pekerjaan tersebut. Mereka mengkiaskan akad nikah dengan akal jual beli. Jika seseorang wanita bebas menjual harta benda miliknya maka dia juga harus bebas mengangkat nikahkan dirinya kepada siapapun yang diinginkannya.

Tidak ada bedanya satu akad dengan akad lainnya. Di samping itu sekalipun perempuan dalam pandangan mereka mempunyai hak untuk menikahkan dirinya sendiri, hal ini tidaklah mengurangi hak Wali karena Wali juga mempunyai hak untuk membatalkan perkawinan tersebut jika antara keduanya tidak sepadan dan jika wanita itu dicurangi tentang mahar. Menurut mereka, hadis yang mensyaratkan Wali hanya berlaku bagi orang-orang yang tidak cakap bertindak hukum seperti anak kecil atau orang gila.

Jika seorang wali ingin mengakat nikahkan wanita yang ada dalam perwaliannya dia harus meminta izin dan persetujuan lebih dahulu kepada wanita tersebut. Tentang hal ini ada yang mengatakan bahwa minta izin itu hanya Sunnah sedangkan ada pula yang menganggapnya wajib. Masalah izin ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Jemaah yang artinya ” Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan perawan Itu diminta keizinan dirinya dan keizinan dirinya itu adalah diamnya”.

Wali Nikah Anak Kecil

Jika anak perempuan yang dinikahkan itu adalah anak kecil, Ayah atau kakeknya boleh menikahkannya tanpa seizinya karena izin anak kecil tak dapat dipegang secara hukum. Adapun ayah dan kakek tersebut dibolehkan untuk menikahkan tanpa izin karena mereka berdua lebih mengetahui kemaslahatan anak tersebut. Namun dalam hal ini kalangan Mazhab Syafi’i menganjurkan agar anak kecil jangan dinikahkan dulu sampai ia dewasa sehingga hal-hal negatif yang muncul dalam rumah tangga mereka nantinya dapat dihindari.

Yang boleh menikahkan anak perempuan kecil menurut mayoritas ulama hanyalah ayah dan kakeknya. Jika yang mengakat nikahkan itu selain ayah dan kakeknya maka nikah itu tidak sah.

Berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa semua wali memiliki hak yang sama dalam menikahkan perempuan termasuk menikahkan anak perempuan yang kecil. Namun Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa setelah anak itu dewasa dan dia melihat bahwa tidak mungkin mempertahankan rumah tangga tersebut, maka ia mempunyai hak untuk membatalkan perkawinan tersebut. Hal ini yang di kalangan mazhab Hanafi dikenal dengan istilah Khiyar al-Bulug ( kebebasan menentukan pilihan setelah seseorang menjadi dewasa).

Wali Dibagi Atas Dua

Dalam Fiqih Islam, perwalian itu sendiri dibagi dua sesuai dengan keadaan orang yang berada dalam perwaliannya yaitu perwalian yang mempunyai hak memaksa (Wilayah asy-Syirkah atau wilayah al-Ikhtiyar). Untuk bentuk pertama dikatakan bahwa hal ini berlaku bagi orang-orang yang kehilangan kecakapan bertindak hukum atau memang tidak memiliki sama sekali, seperti orang gila atau anak kecil.

Dalam hal ini seorang wali mempunyai hak mengawinkan mereka tanpa izin mereka. Bentuk kedua adalah perwalian yang ditujukan kepada wanita-wanita yang telah baligh dan berakal. Dalam perkawinan mereka, wanita itu dan walinya harus secara bersama-sama merundingkan jodohnya dan wanita itu diminta izin tak kala akan akad nikah. Inilah sebabnya dinamakan wilayah asy-Syirkah ( kekuasaan secara berserikat).

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih tentang siapa yang memiliki wilayah al-Ijbar (memaksa). Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa wilayah al-Ijbar hanya dimiliki oleh ayah dan kakek. Keduanya berhak untuk mengawinkan anak kecil tanpa seizinnya. Pemilihan ayah dan kakek saja didasarkan alasan bahwa mereka lebih tahu tentang kemaslahatan anak atau cucu mereka.

Adapun terhadap orang gila, di samping ayah dan kakek, wilayah al-Ijbar hal ini juga dimiliki oleh Hakim. Dalam hal ini Mazhab Syafi’i mensyaratkan tiga hal yaitu (a). Wali Mujbir ( memaksa, menikahkan secara paksa) itu Ayah dan kakek. (b). Wali Mujbir bukan orang yang fasik dan bodoh. (c). Suami anak kecil itu harus sepadan dengan anak kecil tersebut.

Wilayah al-Ijbar menurut kalangan mazhab Maliki adalah ayah dan orang yang diberi wasiat jika ayah meninggal. Ayah yang cerdas mempunyai hak untuk mengawinkan anak kecil tanpa izin sekalipun dengan mahar yang lebih kecil dari mahar misil (setempat).

Adapun Ayah yang bodoh yang agama dan akalnya lemah serta kurang berpengalaman tidak berhak memaksa anaknya kawin. Artinya, ayah yang seperti ini tidak memiliki hak Ijbar (memaksa). Selanjutnya, menurut kalangan mazhab Maliki dibolehkan bagi orang yang mendapatkan wasiat ayahnya atau orang yang menerima wasiat ini memberikan pula wasiat mengawinkan anak kecil ini kepada orang lain. Orang yang menerima wasiat ini pun berhak mengawinkan anak kecil tersebut tanpa seizinnya, jika wasiat itu disampaikan secara jelas. Perkawinan yang dilakukan melalui orang yang mendapatkan wasiat dari ayah ini sama statusnya dengan wakil ayah jika ayah masih hidup.

Kalangan mazhab Hanbali mengatakan bahwa yang memiliki hak Ijbar adalah ayah terhadap anaknya yang masih kecil, orang-orang yang mendapatkan wasiat dari ayah dan hakim terhadap orang gila. Akan tetapi mazhab Hanbali mensyaratkan kepada orang yang mendapatkan wasiat ini dengan syarat-syarat sebagai berikut : (a). Adanya penunjukan secara pasti dari ayah terhadap orang yang diberikan wasiat untuk mengawinkan anak itu sebelum baligh. (b). Perkawinan itu dilangsungkan dengan mahar misil. (c). Suami tersebut bukan seorang yang fasik.

Kalangan mazhab Hanafi mengatakan bahwa seluruh Wali adalah dari Asabat ( keluarga yang laki-laki yang menghabisi harta warisan) bukan hanya terbatas pada ayah dan kakek saja. Mereka itu adalah dari jalur anak, cucu sampai ke bawah; dari jalur ayah, kakek, sampai ke atas, dari jalur saudara laki-laki kandung, saudara seayah dan anak-anak mereka dan dari jalur paman kandung atau seayah dan anak-anak mereka sampai ke bawah.

Menurut mayoritas ulama, tertib para wali secara umum adalah mereka yang termasuk Asabat. Imam Syafi’i berpendapat bahwa urutan para wali itu dimulai yang terdekat kemudian yang jauh dan setelah itu Hakim. Menurut Abu Hanifah Wali itu adalah Asabat yang dimulai dari jalur anak sampai ke bawah, kemudian dari jalur Ayah sampai ke atas, lalu dari jalur saudara dan terakhir dari jalur paman.

Kalau Wali yang dekat ada maka Wali yang jauh belum berhak untuk menikahkan anak tersebut. Apabila Wali yang terdekat tidak berada di tempat, sementara pihak peminang tidak sabar untuk menunggu kedatangan Wali yang terdekat tersebut maka kewalian berpindah kepada orang yang sesudahnya dengan syarat kemaslahatan tetapi tetap jadi pertimbangan. Jika Wali yang gaib ini kembali, Dia tidak berhak menentang perkawinan tersebut karena dengan kegaibannya itu dianggap seakan-akan dia tidak ada (ma’dum). Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi.

Imam Syafi’i mengatakan bahwa jika Wali yang jauh menikahkan anak tersebut sementara Wali yang dekat ada maka pernikahannya menjadi batal. Jika wali yang dekat ini gaib, Wali yang sesudahnya tidak berhak menggantikan wali yang dekat ini tetapi haknya berpindah kepada hakim.

Permasalahan lain adalah jika seorang wali enggan untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya tanpa alasan yang jelas atau alasan yang sah menurut hukum Islam. Sesuai dengan bunyi surah an-Nisa ayat 127, seorang wali tidak boleh merasa enggan untuk menikahkan wanita yang ada di bawah perwaliannya, jika pria pilihan itu sepadan dengan wanita itu dan mahar yang diberikan adalah mahar misil.

Jika hal ini terjadi juga, maka pernikahan tersebut seakan kepada wali hakim bukan kepada wali-wali yang lain, karena hanya Hakim yang berhak menghilangkan kezaliman yang dilakukan wali itu terhadap wanita yang ada di bawah perwaliannya tersebut. Jika keengganan Wali itu didasari alasan yang sah menurut syariat seperti maharnya lebih kecil mahar misil, calon suami itu tidak sepadan dengan wanita tersebut atau wali melihat ada laki-laki lain yang sepadan atau lebih cocok dengan wanita tersebut maka hak walinya tetap berlaku, karena dalam kasus seperti ini Wali tersebut dinamakan Wali ‘Adl ( wali yang enggan untuk menikahkan wanita itu).

(4). Calon Suami

Calon suami apabila berhalangan hadir di majelis akad yang disebabkan beberapa hal yang menghalanginya seperti sedang berada di suatu tempat maka dalam hal seperti ini dia dapat mewakilkan akad tersebut kepada lelaki lain yang dipercayainya dengan syarat lelaki itu adalah seseorang yang memiliki kecakapan bertindak hukum secara sempurna (Kamil al-Ahliyyah) Yaitu balig, berakal dan merdeka.

Hal ini disebabkan adanya suatu ketentuan umum di kalangan ulama ahli fiqih bahwa segala bentuk akad dapat dilakukan seseorang yang merdeka dapat diwakilkan kepada orang lain. Rasulullah sendiri seringkali mewakili para sahabatnya untuk mengangkat nikahkan mereka sebagaimana sebuah sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Uqbah bin Amr.

Timbul perbedaan pendapat tentang apakah seorang perempuan yang baligh dan berakal dapat mewakilkan dirinya untuk menikahkan dirinya. Menurut Imam Abu Hanifah, karena wanita boleh menikahkan dirinya sendiri, di samping seorang wali tidak disyaratkan harus laki-laki maka wanita pun dapat mewakili orang lain untuk akad nikah. Adapun menurut pendapat mayoritas ulama adalah kebalikannya.

Karena Wali itu disyaratkan seorang laki-laki dan wanita tidak dapat mengangkat nikahkan dirinya sendiri maka wanita tidak boleh mengangkat nikahkan wanita lain. Wali dalam akad nikah pada hakikatnya hanya sekedar melakukan akad nikah atas orang yang diwakilinya. Oleh karena itu tidak ada hak dan tanggung jawab yang harus diterima atau dipertanggungjawabannya sebagaimana hak dan tanggung jawab yang berlaku bagi suami-istri.

 

235 posts

About author
Redaktur Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
EsaiKeislamanKisahSejarah

Menapaki Jejak Agung Sayyidul Ayyam: Transformasi Sejarah, Teologi, dan Eksistensi Hari Jum’at

6 Mins read
Bagi seorang Muslim, waktu bukanlah sekadar perputaran jarum jam yang dingin atau pergantian siang dan malam yang mekanis. Waktu adalah hamparan sakral…
EsaiKeislamanKisahSejarah

Lisan Kesucian: Menyelami Hikmah Pembelaan Ilahi Melalui Bayi Berbicara

6 Mins read
Dalam mengarungi samudra kehidupan, manusia sering kali dihadapkan pada situasi di mana kebenaran diputarbalikkan, fitnah merajalela, dan logika manusia buntu untuk menemukan…
Keislaman

Makna Keadilan dalam Al-Qur'an: Al-Adl, Al-Qist, & Al-Mizan

5 Mins read
​Kita sering membayangkan ketidakadilan datang dengan wajah yang kasar: palu hakim yang dibeli, tanah rakyat yang dirampas, bantuan sosial yang dipotong, atau…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *