Mazhab Az-Zahiri merupakan salah satu Mazhab Fiqih
yang pernah hidup dan berkembang di Dunia Islam, muncul sekitar abad ketiga
Hijriah di Irak.Mazhab Az-Zahiri didirikan oleh Daud bin Khalaf al-Isfahani
(wafat 270 H/883 M). Daud bin Khalaf al-Isfahani adalah putra dari seorang
sekretaris Hakim di Isfahan pada masa Khalifah Al-Ma’mun Dinasti Abbasiyah di
Irak. Dia mempelajari fikih dari tokoh mazhab Syafi’I seperti Abu Saur Ibrahim
bin Khalid Yamani al-Kalbi dan Ishaq bin Rahawih.
Bahkan seperti yang dikemukakan Abu Zahrah, pemikiran
Daud bin Khalaf al-Isfahani disebabkan oleh pengaruh yang berlebihan dari
kegigihan Imam Syafi’I dalam membela kedudukan Sunnah sebagai sumber hukum
Islam pada zamannya, di saat sejumlah ahli hukum Islam (Fuqaha) mengabaikan
Sunnah bahkan ada kelompok yang ingkar Sunnah. Dengan latar pendidikan yang
demikian, ia berpaling dari Mazhab Hanafi yang dianut ayahnya. Akan tetapi
Daudbin Khalaf al-Isfahani sendiri bukan pengikut Mazhab Syafi’I melainkan
mendirikan Mazhab bernama Mazhab Ad-Dawudi yang kemudian dikenal dengan nama
Mazhab Az-Zahiri.
Inti pokok dari pemahaman Mazhab Az-Zahiri ini
berkisar pada masalah sumber hukum dan cara memahaminya. Menurut Mazhab ini,
sumber hukum fiqih hanya Nas Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam hal tertentu, Mazhab
ini menerima Ijma (kesepakatan) para sahabat Nabi. Penganut Mazhab Az-Zahiri
menolak Rayu (akal) dengan segala bentuknya. Mereka tidak mau menggunakan Qias,
Istihsan, al-Masalah al-Mursalah.
Mazhab Az-Zahiri hanya menganggap Al-Qur’an dan Sunnah
sebagai sumber hukum sedangkan masalah-masalah yang tidak disinggung oleh Nash
akan dikembalikan hukumnya dengan hukum Istishab. Pandanagn ini diambil
berdasarkan Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 29 yang artinya : “Dia-lah
Allah yang menjadikan segala yang ada di Bumi untuk kamu”.
Selanjutnya, di dalam memahami kandungan Nash
Al-Qur’an dan Sunnah, Mazhab ini hanya mengambil arti Zahir (lahir) lafal Nash
tersebut. Karena prinsip semata-mata mengambil arti Zahir Nas-inilah, Mazhab
ini dikenal ekstrim karena hanya berpegang pada arti zahir Nash dan menolak
Takwil. Menurut analisis sebagain ahli, Mazhab ini muncul sebagai reaksi
terhadap beberapa pemikiran terutama di bidang fiqih yang berkembang abad kedua
hijriah.
Pada abad ini terjadi pertentangan antara Ahli Hadis
yakni golongan yang menetapkan hukum hanya berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadis
dan Ahli Ra’yi yaitu golongan yangmenetapkan hukum pada Al-Qur’an dan Hadis
serta Ijtihad yang menggunakan akal pikiran. Pada waktu yang sama lahir gerakan
Syiah Batiniyah yang hanya mengambil batin dari Nash Al-Qur’an. Tidak hanya
itu, berkembang juga aliran Muktazilah yang memandang akal lebih utama dan
lebih menentukan daripada wahyu dalam menetapkan segala persoalan agama. Mazhab
Az-Zahiri lahir sebagai reaksi terhadap aliran-aliran yang berkembang di masa
itu, terutama aliran Syiah Batiniyah.
Dalam sejarah perkembangannya, Mazhab Az-Zahiri pernah
berkembang pesat dan tersebar luas serta mempunyai banyak pengikut. Pada abad
ketiga dan keempat hijriah, Madzhab ini merupakan Mazhab Fiqih keempat di Dunia
Islam setelah Mazhab Maliki, Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali.
Mazhab Az-Zahiri memiliki banyak pengikut ketimbang Mazhab Hanbali.
Akan tetapi abad kelima hijriah, Mazhab Az-Zahiri mengalami
kemunduran dan kehilangan pengaruh di Dunia Islam. Hadirnya seorang Ulama
Mazhab Hanbali bernama Muhammad bin Husain bin Muhammad Abu Ya’la al-Farra’
al-Hanbali, seorang Ulama fiqih yang memiliki ilmu yang sangat luas yang wafat
458 H/1065 M. Ia telah mengangkat kedudukan Mazhab Hanbali dan menggeser posisi
Mazhab Az-Zahiri dari Dunia Islam.
Akan tetapi ketika Mazhab Az-Zahiri pudar di Dunia
Islam bagian timur, Mazhab ini bersinar di ufuk Barat yakni Dinasti Andalusia
di Spanyol. Mazhab Az-Zahiri berkembang pesat di Dinasti Andalusia karena
tampil seorang Ulama besar yang bermata pena tajam, fasih, berargumen kuat
yaitu Ibnu Hazm Al-Andalusi. Ibnu Hazm Al-Andalusi dikenal sebagai Ahli Hadis
yang termasuk ikut membukukan Hadis pertama dalam Dunia Islam namun sayang
Kitab Hadisnya tidak ada yang sampai ketanga umat Islam pada zaman ini.
Peroses penyebaran dan perpindahan Mazhab Az-Zahiri ke
Andalusia telah terjadi ketika Daud bin Khalaf masih hidup. Mazhab Az-Zahiri
mencapai masa gemilangnya pada masa Ibnu Hazm. Melalui Ibn Hazm, Mazhab ini
tumbuh kuat di Andalusia namun redup setelah Ibn Hazm wafat. Meskipun saat ini
penganut Mazhab Az-Zahiri memliki sedikit pengikut dibandingkan Mazhab fiqih
yang empat namun pemahaman dan ide-idenya masih terpelihara baik dan dapat
dikaji dalam berbagai karya tulis yang ditinggalkan Ulama Mazhab Az-Azhari
seperti karya tulis dari Dawud bin Khalaf al-Isfahani maupun karya Ibn Hazam
al-Andalusi di samping sejumlah kitab fiqih yang banyak mempertengahkan paham
Mazhab Az-Zahiri.
Sumber : Ensiklopedia Islam