Penulis: Bayu Saputro*
Pendahuluan
Dalam melaksanakan pernikahan terdapat syarat, rukun serta keharaman dalam menikah yang harus diperhatikan. Keharaman dalam pernikahan ini terkait wanita yang haram dinikahi.
Pengharaman wanita tersebut ialah karena sebab nasab (keturunan), pernikahan, wanita sumpah li’an, wanita yang bersuami, wanita yang sedang dalam iddah, wanita yang ditalak tiga, serta wanita musyrik¹.
Keharaman tentang menikah dengan wanita musyrik ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 221. Dalam menafsirkan kata musyrik sendiri terdapat perbedaan pendapat. M. Quraish Shihab menafsirkan makna musyrik dengan siapa saja yang percaya bahwa ada Tuhan selain Allah SWT atau siapa saja yang melakukan suatu kegiatan yang bertujuan ganda, pertama kepada Allah SWT dan kedua kepada selain-Nya.
Dengan demikian, dari sudut pandang keagamaan semua yang mempersekutukan-Nya adalah musyrik.²
Dengan demikian artikel ini akan membahas bagaimana prspektif kitab Al Azhar dan Al Misbah Al- Baqarah ayat 221 ? dan bagaimana kontekstualisasi pernikahan beda agama ?
Berdasarkan pemaparan singkat, penulis perihal pernikahan dengan membuat sebuah artikel dengan judul “Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Tafsir Al Misbah dan Al Azhar’’
¹ Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016), 83.
² Nasution, Pernikahan, 92
Pembahasan
Di dalam Alqur’an dan Hadis perkawinan dengan beda keyakinan masih diperdebatkan. Demikian urain tentang pernikahan beda agama dalam dua perspektif kitab tafsir Al Azhar dan kitab tafsir Al Misbah.
Pernikahan Beda Agama Perspektif Tafsir Al Azhar
Pernikahan antara perempuan muslim dengan laki-laki kafir tidak diperbolehkan. Dan laki-laki Muslim juga tidak diperbolehkan menikah dengan wanita kafir, baik apa saja agama yang mereka peluk.
Kemudian laki-laki muslim dilarang menikah dengan wanita musyrik. Larangan ini dikarenakan mereka orang-orang musyrik akan mengajak kamu ke neraka. Hal ini sesuai dengan firman Allah QS Al Baqarah ayat 221.³
Pernikahan Beda Agama Perspektif Tafsir Al Misbah
Pernikahan beda agama dalam tafsir Al Misbah ini terdapat beberapa hukum. Hal ini dikarenakan penyebutan istilah non muslim yang dikategorikan ada 3, yaitu kafir musyrik dan ahl al-kitab.
Kemudian yang selanjutnya ialah hukum pernikahan antara orang muslim (baik laki-laki maupun perempuan) dengan orang-orang musyrik, di mana dalam tafsir Al Misbah pernikahan ini diharamkan atau dilarang dikarenakan perbedaan Iman kemudian, hal ini sesuai dengan firman Allah QS Al-Baqarah ayat 221.⁴
Yang mana dalam akhir ayat ini dijelaskan bahwa semua yang mengajak ke neraka adalah orang-orang yang tidak pantas dijadikan pasangan hidup.⁵
³ Hamka, Tafsir Al Azhar, Jilid 1, ( 520-521).
⁴ M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah pesan kesan dan keserasian Alqur’an, Vol. 1 (Jakarta, Lentera Hati: 2002), 476.
⁵ M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, Vol. 1, 472-475.
Kontekstualisasi Pernikahan Beda Agama
Kontekstualisasi mengenai pernikahan beda agama dalam ke-dua tafsir ini berbeda. Di mana antara Hamka dan M. Quraish Shihab dalam menafsirkan mengenai pernikahan beda agama cara penyampaian yang digunakan menggunakan metode tersendiri.
Misalnya penyampaian Hamka dalam tafsirnya yang menafsirkan pernikahan beda agama dengan menafsirkan ayat, kemudian ia memaparkan pengalamannya disertai memberikan contoh tentang pernikahan beda agama dan menarik kesimpulan dari hal tersebut.
Kemudian Quraish Shihab sendiri menjelaskan kontekstualisasinya dengan memberikan penjelasan mengenai tafsirnya lewat penafsirannya secara lisan di media dan mengaitkannya dengan keadaan di Indonesia.
Dalam tafsir Al Azhar ini oleh Hamka dicantumkan dalam penafsirannya pada QS. Al-Baqarah ayat 221. Di mana dalam menafsirkan Ayat tersebut Hamka berbagi pengalaman bertemu dengan pelaku pernikahan beda agama yang ternyata berasal dari Minanjau (satu kampung dengan Hamka).
Laki-laki tersebut bercerita bahwasannya ia menikah dengan perempuan Katolik keturunan Jawa. Awal mulanya teman-teman dan keluarganya tidak setuju karena ditakutkan ia akan meninggalkan agamanya (murtad), bahkan ia sampai tidak dianggap anak oleh keluarganya. Namun pernikahan tersebut tetap dilakukan.⁶
Kemudian setelah 2 bulan pernikahan istrinya masuk Islam dan kemudian disusul oleh mertuanya. Ketika menikah ia menjalankan agama Islam dengan baik, ia menolong istrinya, mengantar istrinya ke Gereja, berhubungan baik dengan saudara-saudara istrinya.
Karena perbuatan baiknya ia disayang oleh mertuanya dan hubungannya menjadi akrab. Ia juga sering membawakan buku-buku Islam yang bermutu sehingga istri dan menantunya tertarik untuk masuk Islam. Setelah istri dan mertuanya masuk Islam, kemudian ia kenalkan ke keluarganya yang ada di Minanjau untuk bersilaturahmi.
⁶ Hamka, Tafsir Al-Azhar, Jilid 1, 523-524.
Dari cerita tersebut Hamka berpendapat bahwasanya pernikahan beda agama yang demikian itu terpuji dalam Islam.⁷ Selain mencantumkan cerita tersebut, dalam menafsirkan pernikahan beda agama Hamka juga mencontohkan alasan terkait dilarangnya pernikahan beda agama.
Kesimpulan
Setelah diuraika dari bacan di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Pernikahan beda agama dalam perspektif tafsir Al Azhar yang pertama dijelaskan bahwasanya laki-laki dan perempuan muslim dilarang menikah dengan orang kafir. Selain itu diharamkan bagi perempuan dan laki-laki muslim menikah dengan orang musyrik. Dan juga perempuan muslim dilarang menikah dengan laki-laki ahl al-kitab.
Pernikahan beda agama dalam perspektif tafsir Al Misbah, yang mana dijelaskan bahwa diharamkan bagi laki-laki dan wanita muslim menikah dengan orang kafir. Selain itu diharamkan bagi wanita muslim menikah dengan laki-laki musyrik maupun ahl al-kitab serta laki-laki muslim diharamkan pula menikah dengan wanita musyrik.
Hamka dalam tafsir Al Azhar mengkonektualisikan pernikahan beda agama dengan memaparkan pengalamannya serta memberi contoh tentang pernikahan beda agama. Sedangkan M. Quraish Shihab dalam tafsir Al Misbah mengkonektualisasikannya dengan penafsiran secara lisan lewat media dan dihubungkan dengan keadaan di Indonesia.
⁷ Hamka, Tafsir Al-Azhar, Jilid 1, 524
Daftar Pustaka
- Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jilid 1. PT Pustaka panjimas, Jakarta : 1999.
- Shihab, M. Quraish “Ahl,” In Ensiklopedia Al-Qur‟an: Kajian Kosakata, Ed. Sahabuddin Et Al., Vol. 1. Jakarta: Lentera Hati,2002.
- Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur‟an. Jilid 1. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
- Nasution, Syamsyuddin. Pernikahan Beda Agama Dalam Al-Qur‟an: Kajian Perbandingan Pro Dan Kontra. Riau: Yayasan Pustaka Riau, 2011.